Foto : SBO - Ilustrasi
SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Dinilai laporannya tidak adanya respon yang tegas dari aparat kepolisian yakni Polsek Galang Polresta Deli serdang, melalui kuasa hukumnya yakni Ahmad Sultoni Hasibuan, SH dan Ayu Noverita Sari Limbong, SH,MH, seorang warga Gang Sawo, Dusun V, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara bernama Fifi Indra Dewi (46) melayang surat kepada Kapolsek Galang (AKP Doli Suryanto Silaban).
Dalam suratnya perihal permohonan bernomor 2018/SPm/SHA-ASSOCS/IX/2026 tertanggal 22 September 2026, para advocat dan konsulten hukum yang berkantor di Kantor Hukum SULTONI HASIBUAN, SH & ASSOCIATES itu memaparkan, sekira Sabtu 29/08/2026, kliennya yang bernama Fifi menjadi korban atas tindakan kriminal yang mengakibatkan jendela rumah milik kliennya (Fifi) itu rusak.
Selanjutnya, tindakan kriminal pengrusakan rumahnya (Fifi) yang diketahui dilakukan secara brutal oleh sekelompok orang itu, dilaporkan Fifi ke Mapolsek Galang.
Brdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/60/VIII/2026/SU/Resta DS/Sek.Galang itu diketahui bahwa pengrusakan rumah milik Fifi (pelapo/korban) itu diketahui dilakukan Madin bersama kawan-kawan dengan mendatangi rumah Fifi yang diduga dengan membawa senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) berupa parang panjang/klewang.
Menanggapi laporan pengaduan Fifi itu, petugas Polsek Galangpun melakukan tindakan awal, yakni :
- melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP)
- melakukan penyitaan barang bukti dari TKP berupa baru, besi, pecahan kaca dan lain sebagainya.
- melakukan pemeriksaan terhadap pelapor/korban (Fifi) dan para saksi untuk dimintai keterangan serta menerima bukti rekaman kejadian berupa video.
Namun, laporan polisi yang dilakukan Fifi ke Mapolsek Galang itu, dinilai tidak mendapat respon dari aparat kepolisian yang dipimpin AKP Doli Suryanto Silaban sebagai Kapolsek Galang itu.
Akibat kinerja aparat Polsek Galang yang dinilai tidak becus dalam menangani laporan masyarakatnya itu, Fifi kembali menjadi korban kriminal yang diketahui dilakukan oleh terduga pelaku yang sama yakni Madin dan kawan-kawan.
Saat mengelar aksi kriminalnya yang kedua itu diketahui, Madin bersama kawan-kawan juga mendatangi kediaman Fifi yang diduga dengan membawa senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) berupa parang panjang/klewang.
Menanggapi itu, selaku advocat dan kuasa hukum, Ahmad Sultoni Hasibuan, SH mengungkapkan, aksi kriminal yang dilakukan terduga pelaku (Madin dan kawan-kawan) itu, tidak akan berulang apabila aparat Polsek Galang tegas melakukan tugasnya yakni melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat.
Dalam hal ini, Ahmad Sultoni Hasibuan, SH menilai, setelah melakukan tindakan awal atas laporan kejadian yang di alami kliennya (Fifi) itu, aparat Polsek Galang seyogianya harus langsung secara tegas melakukan penangkapan atas diri para terduga pelaku yakni Madin dan kawan-kawan.
“Apalagi saat melakukan aksi kriminalnya itu, para terduga pelaku diduga datang dengan membawa senpi dan sajam,” tegas advocat yang akrab disapa Toni itu.
Terkait surat yang dilayangkannya itu, advocat Toni meminta dan berharap, aparat Polsek Galang yang dipimpin AKP Doli Suryanto Silaban sebagai Kapolsek Galang itu segera menangkap para terduga pelaku yakni Madin dan kawan-kawan.
“Untuk menghentikan aksi kriminal yang dilakukan para terduga pelaku yang dinilai dapat kembali terjadi, aparat Polsek Galang yang dipimpin AKP Doli Suryanto Silaban sebagai Kapolsek Galang itu diharapkan dan diminta untuk segera menangkap para terduga pelaku yakni Madin dan kawan-kawan,” tegas advocat Toni didampigi rekan kerjanya sesama advokat yakni Ayu Noverita Sari Limbong, SH,MH. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang



