Foto : SBO - Ilustrasi
SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG — Proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Namo Suro Baru, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan.
Proyek yang disebut-sebut menggunakan anggaran pemerintah tersebut diduga dikerjakan tanpa memasang plank proyek atau papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik, terutama terkait sumber anggaran, nilai pekerjaan, volume kegiatan, pelaksana proyek, hingga jangka waktu pelaksanaan.
Selain persoalan tidak terlihatnya papan informasi proyek, pekerjaan saluran irigasi tersebut juga diduga menggunakan material yang tidak memenuhi ketentuan atau material ilegal.
Dugaan ini tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen pengadaan oleh instansi yang berwenang.
Baca Juga : Diduga Proyek “Siluman”, Pembangunan Jalan Di Dusun II Naga Rejo Tanpa Plank Proyek dan Mangkrak
Demikian diungkapkan Ketua LSM Operasi Penyelamat Aset Negara OPAS (OPAS) Deli Serdang (Wira Ginting), Jumat (14/8/2026).
Kepada Satya Bhakti Online, Wira Ginting menuturkan, Proyek pekerjaan rehabilitasi irigasi di Dusun III Namo Pecawir, Desa Namo Suro Baru terkesan dikerjakan asal jadi dan terindikasi terjadinya korupsi.
“Hal ini saya sampaikan setelah saya sendiri beserta tim investigasi beserta rekan rekan media turun langsung ke lokasi pada selasa, 12 Agustus 2026.” tegasnya.
Anehnya, ungkap Wira Ginting, berdasarkan pantauan dilapangan, pekerjaan proyek tersebut dikerjakan tanpa papan nama atau plank informasi yang dalam hal ini dikenal dengan plank proyek.
“Hal tersebut melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden terkait pengadaan barang/jasa,” tegasnya.

Menurut Wira Ginting, kondisi pekerjaan proyek yang dikerjakan tanpa plank proyek itu, memicu dugaan korupsi dan dapat diduga proyek siluman serta menyalahi kewajiban penyedia jasa.
Dugaan korupsi tersebut dapat dilihat dari pekerjaan rehab yang pengecorannya hanya dilakukan dengan menempelkannya saja diatas pengecoran irigasi yang lama dan tanpa ring balok pengikat pondasi sehingga kwalitas hasil pekerjaannya sangat diragukan.
Selain itu, bahan material untuk pekerja proyek tersebut juga diketahui memakai bahan material seperti batu kali dan pasir yang langsung diambil oleh pekerja proyek dari sungai yang berada disamping proyek.
Mengakhiri uraiannya itu, Wira Ginting menuturkan, saat ditemui sedang memancing di sungai, seorang warga bermarga Lubis mengaku kesal dengan aktivitas pekerja proyek irigasi tersebut yang mengakibatkan rusaknya ekosistem di sungai.
“Sayangnya, hingga berita ini disusun, belum ada pihak dinas yang terkonfirmasi karena tidak adanya indentitas proyek yang dilampirkan oleh pihak rekanan” pungkas Ketua LSM OPAS Deli Serdang itu.
Untuk diketahui, Desa Namo Suro Baru sendiri merupakan wilayah administratif Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Klik dan Tonton Youtube SBO : Proyek Jalan Mangkrak, Warga dan Kades Naga Rejo Angkat Bicara
Minim Transparansi, Publik Berhak Bertanya
Tidak adanya plank proyek pada pekerjaan yang menggunakan anggaran publik menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian.
Papan informasi pada proyek pemerintah pada prinsipnya penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai identitas kegiatan dan penggunaan anggaran.
Masyarakat berhak mengetahui apakah proyek tersebut bersumber dari Dana Desa, APBD Kabupaten Deli Serdang, APBD Provinsi Sumatera Utara, maupun sumber pembiayaan pemerintah lainnya.
Apalagi, pembangunan saluran irigasi berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan infrastruktur pertanian.
Karena itu, kualitas pekerjaan serta penggunaan material harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan kontrak.
Dugaan Material Ilegal Perlu Dibuktikan
Terkait dugaan penggunaan material ilegal, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul material, legalitas sumber material, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan.
Jika benar ditemukan material yang tidak sesuai spesifikasi atau berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas, hal tersebut dapat menjadi temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Namun demikian, dugaan korupsi maupun penggunaan material ilegal belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum adanya hasil pemeriksaan atau pembuktian dari aparat penegak hukum dan instansi berwenang.
Minta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Sorotan terhadap proyek saluran irigasi tersebut diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Inspektorat, Dinas terkait, maupun aparat penegak hukum.
Pemeriksaan dapat dilakukan mulai dari dokumen perencanaan, RAB, kontrak kerja, sumber anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi material, hingga proses pengadaan.
Jika ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka penanganan selanjutnya tentu menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi turut berperan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dan kualitas proyek pemerintah. (SBO-33)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Dilhat 12 kali


