Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • ASAHAN
  • Tuntut Hutang Pabrik, PT Prima Palm Latex Industri, Di Demo
  • ASAHAN

Tuntut Hutang Pabrik, PT Prima Palm Latex Industri, Di Demo

admin 1 Maret 2022 3 minutes read
Asahan-61
  • Belasan Petani Blokir Akses Masuk Truk Sawit

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [ASAHAN] – Tuntut hutang yang hingga kini belum dibayarkan, PT Prima Palm Latex Industri di Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge didemo belasan petani.

Saat itu, Selasa (01/03), akibat demo alias aksi unjuk rasa belasan petani di depan perusahaan pabrik kelapa sawit PT Prima Palm Latex Industri itu, akses keluar masuk truk sawit milik pabrik kelapa sawit itu, terblokir.

Dalam aksi unjuk rasanya itu, belasan petani meminta perusahaan (PT Prima Palm Latex Industri, red) agar membayar sisa kekurangan bayar atas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang tak dibayarkan pada 2019 oleh pabrik.

Atas aksi yang dilakukan persis di depan pintu masuk pabrik kelapa sawit itu, mengakibatkan antrean panjang truk pengangkut yang terpaksa parkir di luar karena dicegat petani yang kesemuanya berakibat aktivitas perusahaan terganggu.

Dalam hal ini, para petani menegaskan akan tetap bertahan hingga pihak perusahaan (PT Prima Palm Latex Industri, red) membayarkan sisa kekurangan pembelian TBS kelapa sawit.

“Kami akan tetap bertahan di sini sampai perusahaan membayarkan sisa kekurangan uang kami.

Kalau dibayar, baru kami pulang,” ungkap salah seorang petani saat berorasi.

Dalam aksi unjuk rasanya itu, terungkap perjuangan para petani selama lebih dari dua tahun untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan kelapa sawitnya yang bermula saat ditipu oleh salah seorang oknum karyawan pabrik kelapa sawit.

Ironisnya, terungkap oknum karyawan pabrik kelapa sawit itu, malah menggelapkan uang pembelian TBS kelapa sawit yang di terima para petani.

Selanjutnya, kasus ini bergulir hingga proses hukum di persidangan yang hasilnya oknum karyawan pabrik itu ditetapkan bersalah karena terbukti menggelapkan uang hasil penjualan dan telah mendapat hukuman bui.

“Tapi, setelah persoalan hukum itu selesai, para petani mengungkapkan pihak pabrik kelapa sawit milik PT Prima Palm Latex Industri itu, tidak mau tahu dengan kerugian para petani itu.

Upaya untuk mendapatkan haknya yang dalam hal ini sisa pembayaran pembelian TBS kelapa sawit itu, para petani mengungkapkan bukan pertama kalinya dilakukan.

Menurut para pegunjuk rasa itu, sudah beberapa kali dimediasi dan bertemudengan pihak perusahaan.

“Tapi, hingga kini tidak membuahkan hasil,” ungkap para petani dalam orasi unjuk rasanya itu.

Menurut para petani yang berunjuk rasa itu, uang hasil penjualan TBS yang belum dibayarkan pihak pabrik kelapa sawit milik PT Prima Palm Latex Industri itu, senilai Rp 165 juta.

“Sudah capek kami dijanjikan. Ketemu sama pihak perusahaan, hasilnya tidak ada sama sekali. Dibayar uang saya itu, baru kami pergi dari sini,” teriak para pengunjuk rasa itu.

Ironisnya, tak ada satu pun pihak perusahaan yang bersedia memberikan keterangan terkait aksi para petani ini. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Walaupun sangat tidak berarti, namun jika kita bertekad untuk berbuat baik satu kali dalam satu hari saja, maka kita akan selalu menuai imbalannya.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Viral Soal Suara Azan, Menteri Contohkan Pentingnya Pengaturan Kebisingan Pengeras Suara
Next: Tingkatkan Kepatuhan dan Disiplin Masyarakat, Polres Asahan Gelar Operasi Keselamatan Toba 2022

Berita Terkait

Gelar RDP Terkait Permasalahan HGU PT.Padasa Enam Utama, DRPD Kabupaten Asahan Kecewa dan Marah
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Gelar RDP Terkait Permasalahan HGU PT.Padasa Enam Utama, DRPD Kabupaten Asahan Kecewa dan Marah

admin 6 November 2025
3 tahun lebih, Polres Asahan Dinilai Mandul Menangkap Para Terduga Pelaku atas diri Irwansyah
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • TRIBRATA

3 tahun lebih, Polres Asahan Dinilai Mandul Menangkap Para Terduga Pelaku Pengeroyokan atas diri Irwansyah

admin 23 Oktober 2025
3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLRES ASAHAN
  • TRIBRATA

3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan

admin 19 Oktober 2025

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 1,881 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.