SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….
Mengaku resah dan kecewa atas laporan pengaduan isterinya yang hingga kini belum menemukan titik terang dan belum mendapatkan kepastian hukum, Wangsa yang mengaku suami dari Fitryah mohon perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Kapolda Sumut yang kini dijabat Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.
Demikian diungkapkan seorang warga bernama Wangsa kepada kepada SATYA BHAKTI ONLINE, Kamis 21 Agustus 2025.
Baca Juga :
Menurut Wangsa, keresahan itu berawal dari pengaduan istrinya yakni Fitryah melaporkan perbuatan tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilakukan Suryani ke Polrestabes Medan dengan dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang ditandatangani AKP Alex Silalahi tertanggal 08 Maret 2019.
Namun hingga kini (Agustus 2025, Wangsa mengaku laporan ietrinya itu belum menemukan titik terang dan beluam ada kepastian hukum.
Atas dasar itu, Wangsa mengaku, selain resah, timbul pertanyaan besar bagi dirinya dan istrinya.
“Ada apa dengan proses hukum atas laporan pengaduan istri saya itu?” uangkap Wangsa dengan nada bertanya.
Selain itu, Wangsa juga bertanya, “kenapa laporan pengaduan istri saya yang dilakukan sejak Maret 2019 hingga kini (Agustus 2025) itu belum menemukan titik terang dan belum ada kepastian hukumnya?”
Padahal, ungkap Wangsa, terkait laporan pengaduannya itu, istri saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain itu, Wangsa menambahkan, isteri saya juga meyerahkan barang bukti berupa rekening koran dari suatu toko yang dapat mengambil uang tunai dengan cara menggesek Kartu Kredit milik pelapor (Fitriyah) yang selanjutnya dikirim Suriyani ke rekening bank milik ayah kandung Suriyani yang bernama Soh Lian Seng alias Aseng.
Kemudian, ucapnya lagi, beberapa orang termasu dirinya juga sudah di mintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi.
Selanjutnya, ungkap Wangsa, seorang ahli hukum pidana yakni Prof. Dr. Ediwarman, SH, M.Hum yang dihadirkan dan dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh penyidik.
Dalam keterangannya sebagai saksi ahli kepada penyidik, Prof. Dr. Ediwarman, SH, M.Hum menerangkan bahwa peristiwa penipuan dan penggelapan yang dimaksud, benar merupakan tindak pidana yang mempunyai bukti petunjuk berupa rekening penampungan uang hasil penipuan yang tidak dilakukan penyitaan maupun pemblokiran rekening dan berbagai surat seperti pemalsuan tanda tangan yang dilakukan terduga pelaku.
Anehnya, ungkap Wangsa, seiring waktu berjalan, dengan menerbitkan Surat Ketetapan dengan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021, Polrestabes Medan yang didasari hasil rekomendasi gelar perkara di Ruangan Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut, pihak Polrestabes Medan menghentikan proses penyidikan atas laporan isteri saya itu.
Tidak terima proses penyidikan atas laporan isteri saya itu dihentikan, Wangsa kembali mengungkapkan, melalui kuasa hukum, isteri saya melakukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn.
Terkait pokok perkara, berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022, Immanuel SH, MH yang dalam hal ini merupakan Hakim PN Medan yang ditunjuk sebagai Hakim Praperadilan di PN Medan, memutuskan :
- Mengabulkan permohonan Pemohon (Fitryah) Praperadilan untuk seluruhnya.
- Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 atas nama Pelapor yakni Fitryah, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
- Memerintah Termohon (Polisi) untuk melanjutkan penyidikan yang dilaporkan Pemohon (Fitryah) atas adanya peristiwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang ditangani penyidik Unit Satreskrim Polrestabes Medan dan segera diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.
- Penyidikan yang dilakukan Termohon (Polisi) terkait peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana adalah sah dan berdasar atas hukum, karena penyidikan a quo mempunyai kekuatan mengikat.
Sedangkan terkait eksepsi oleh pohak termohon (Polisi), Hakim PN Medan (Immanuel, SH, MH) memutuskan : Menolak eksepsi Termohon (Polisi) untuk seluruhnya.
Setelah sidang Praperadilan itu berakhir dngan putusan hakim tersebut, berdasarkan hasil kesimpulan dan rekomendasi peserta gelar perkara yang dilaksanakan Kamis 26 Januari 2023, status Suriyani yang terus berstatus terlapor sejak Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 itu, berubah menjadi berstatus tersangka.
Atas perubahan status Suriyani dari terlapor menjadi tersangka itu, Wangsa mengungkapkan, timbul pertanyaan besar dirinya.
“Kenapa begitu lama dan ada apa?” ungkap Wangsa lagi dengan nada bertanya.
Anehnya, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik pada hari Senin 27 Februari 2023 terhadap tersangka Suriyani diketahui bahwa Suriyani yang sudah bersttus tersangka itu tidak dilakukan penahanan melainkan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan hari Kamis.
Hal ini, ungkap Wangsa lagi, juga menimbulkan pertanyaan besar bagi dirinya.
“Kenapa tersangka Suriyani tidak ditahan?” ungkapnya lagi dengan nada bertanya.
Padahal, tutur Wangsa, sudah banyak korban yang ditipu oleh tersangka Suriyani.
Kemudian, penyidik yang memperbaharui administrasi penyidikan dan melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan pekara kasus yang dilaporkan isri saya itu serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap Soh Lian Seng alias Aseng yang diketahui bapak kandung dari tersangka Suriyani itu, diketahui bahwa penyidik tidak mampu menyita barang bukti berupa rekening koran atas nama Soh Lian Seng di Bank BCA, karena Soh Lian Seng alias Aseng tidak mau memberikan kuasa.
“Hal ini juga menimbulkan pertanyaan dan keanehan bagi saya,” ucap Wangsa.
Padahal, ucapnya lagi, sepengetahuan saya, setiap aparat hukum yang bertugas dalam penanganan dan penyidikan atas suatu kasus, mempunyai hak dan kewenangan untuk menyita barang bukti yang terkait dengan perkara kasus tanpa persetujuan pemilik barang.
Terkait terlapor Suriyani yang kini sudah berstatus tersangka beserta para pihak yang terlibat itu, Wangsa menilai, seharusnya ditahan agar :
- Tidak ada kesempatan bagi tersangka Suriyani untuk mengulang kembali perbuatannya yakni penipuan dan/atau penggelapan, sehingga tidak ada lagi korban yang timbul.
- Tidak ada lagi kesempatan bagi tersangka Suriyani merubah dan/atau menghilangkan barang bukti.
- Tidak ada lagi kesempatan bagi tersangka Suriyani untuk melarikan diri.
Untuk kepastian hukum yang kami (Wangsa beserta isterinya) harapkan itu, Wangsa mengharapkan kepada Kapolri dan/atau Kapolda Sumut agar memerintahkan personilnya untuk segara melaksanakan sebagaimana yang dimaksud dengan Putusan Hakim Praperadilan bernomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022, kususnya pada point (3) yakni segera memproses pengaduan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Fitriyah selaku pelapor yang selanjutnya untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.
Selain itu, mengakhiri paparannya, Wangsa juga berharap agar Kapolri dan/atau Kapolda Sumut memerintahkan personil Polrestabes Medan yang bertugas dalam proses hukum atas laporan pelapor (Fitriyah) untuk melakukan penangkapan dan penahan terhadap terlapor Suriyani yang kini sudah berstatus tersangka beserta para pihak yang terlibat. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Orang jahat itu sebenarnya tidak menakutkan, yang menakutkan itu orang jahat yang pura-pura baik.”











