Beranda / TRIBRATA / Resah Dengan Laporan Pengaduannya Yang Tidak Ada Kepastian Hukum, Korban Mohon Perlindungan Hukum  Dan Kepastian Hukum Ke Kapolda Sumut

Resah Dengan Laporan Pengaduannya Yang Tidak Ada Kepastian Hukum, Korban Mohon Perlindungan Hukum  Dan Kepastian Hukum Ke Kapolda Sumut

Resah Dengan Laporan Pengaduannya Yang Tidak Ada Kepastian Hukum, Korban Mohon Perlindungan Hukum Dan Kepastian Hukum Ke Kapolda Sumut

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….

Mengaku resah dan kecewa atas laporan pengaduan isterinya yang hingga kini belum menemukan titik terang dan belum mendapatkan kepastian hukum, Wangsa yang mengaku suami dari Fitryah mohon perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Kapolda Sumut yang kini dijabat Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.

Demikian diungkapkan seorang warga bernama Wangsa kepada kepada SATYA BHAKTI ONLINE, Kamis 21 Agustus 2025.

Baca Juga :

Guna Proses Hukum Persidangan, Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Nina Wati Atas Kasus Penipuan dan Penggelapan Ke Jaksa

Menurut Wangsa, keresahan itu berawal dari pengaduan istrinya yakni Fitryah melaporkan perbuatan tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilakukan Suryani ke Polrestabes Medan dengan dengan Nomor :  STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang ditandatangani AKP Alex Silalahi tertanggal 08 Maret 2019.

Namun hingga kini (Agustus 2025, Wangsa mengaku laporan ietrinya itu belum menemukan titik terang dan beluam ada kepastian hukum.

Atas dasar itu, Wangsa mengaku, selain resah, timbul pertanyaan besar bagi dirinya dan istrinya.

“Ada apa dengan proses hukum atas laporan pengaduan istri saya itu?” uangkap Wangsa dengan nada bertanya.

Selain itu, Wangsa juga bertanya, “kenapa laporan pengaduan istri saya yang dilakukan sejak Maret 2019 hingga kini (Agustus 2025) itu belum menemukan titik terang dan belum ada kepastian hukumnya?”

Padahal, ungkap Wangsa, terkait laporan pengaduannya itu, istri saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Halaman: 1 2 3

Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan