Sutiyani Bebas berkeliaran. (Foto : SBO/Ilustrasi)
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….
Enam tahun lebih berlalu, laporan polisi dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 08 Maret 2019 lalu itu, hingga kini belum ada kejelasan hukum yang dirasakan oleh pihak pelapor yakni Fitryah.
Dalam laporan tersebut, nama Suriyani alias Li Hui disebut sebagai terduga pelaku.
Ironisnya, meski sudah bertahun-tahun berlalu, proses hukum tak kunjung menunjukkan perkembangan yang berarti.
Dalam hal ini, Suriyani alias Li Hui yang disebut sebagai terduga pelaku dalam laporan polisi itu, hingga masih bebas berkeliaran.
Sedangkan Fitryah selaku pihak pelapor terus menunggu kepastian hukum yang hingga kini belum juga terwujud.
Keluarga pelapor yakni Wangsa merasa kecewa dan menilai aparat penegak hukum lamban dalam menindaklanjuti kasus ini.
Baca Juga :
Dalam hal ini, mengaku suami Fitryah (pelapor), Wangsa mendesak agar pihak kepolisian maupun aparat penegak hukum terkait segera bertindak tegas untuk menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah terlalu lama kami menunggu. Kami hanya ingin kepastian hukum dan keadilan ditegakkan,” ujar Wangsa dengan nada penuh harap.
Wangsa mempertanyakan, “Ada apa dengan proses hukum atas laporan pengaduan istri saya itu?”
“Kenapa laporan pengaduan istri saya yang dilakukan sejak Maret 2019 hingga kini (September 2025) itu belum menemukan titik terang dan belum ada kepastian hukumnya?” tanya Wangsa lagi.
Kasus ini pun kembali menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya aparat penegak hukum menunjukkan profesionalitas, transparansi, dan keberpihakan terhadap pencari keadilan, bukan justru membiarkan laporan mangkrak tanpa kepastian yang jelas.
Adapun desakan agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur itu mencerminkan harapan masyarakat terhadap komitmen aparat dalam melindungi hak warga negara dan menegakkan keadilan.

Untuk diketahui, proses hukum di Polrestabes Medan kembali dipertanyakan publik.
Pasalnya, laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan sejak Maret 2019 lau, hingga kini tak kunjung mendapat kejelasan.
Terduga pelaku yang diketahui bernama Suriyani alias Li Hui bahkan masih bebas berkeliaran tanpa adanya tindakan hukum yang jelas.
Ironisnya, laporan kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang dilaporkan Fitryah terhadap Suriyani alias Li Hui sebagai terlapor itu, sempat dihentikan pihak kepolisian yakni Polrestabes Medan.
Dalam hal ini, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP Nomor B/4450/X/RES.1.11/2021/RESKRIM tertanggal 04 Oktober 2021 diketahui bahwa, proses penyidikan atas penyidikan laporan dengan Nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN itu dihentikan oleh pihak Polrestabes Medan dengan alasan tidak cukup bukti yang kesemuanya itu didasari dari hasil rekomendasi yang gelar perkara di Ruangan Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut.
Hal tersebut, diperkuat Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 yang dalam hal memutusan dan menetapkan pada point 1 yakni : “menghentikan penyidikan tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana atas nama terlapor Suriyani alias Li Hui terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2021. Perkara tersebut diselesaikan karena tidak cukup bukti”.
Menanggapi Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 tersebut, Fitryah melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn.
Dalam permohonan gugatan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn itu, Fitryah selaku pemomon, menggugat pihak kepolisian yakni, Kapolri cq. Kapolda Sumut cq. Kapolrestabes Medan selaku termohon.

Hasilnya, berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022, Immanuel SH, MH yang dalam hal ini merupakan Hakim PN Medan yang ditunjuk sebagai Hakim Praperadilan di PN Medan, pada pokok perkara, memutuskan :
- Mengabulkan permohonan Pemohon (Fitryah) Praperadilan untuk seluruhnya.
- Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 atas nama Pelapor yakni Fitryah, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
- Memerintah Termohon (Kepolisian) untuk melanjutkan penyidikan yang dilaporkan Pemohon (Fitryah) atas adanya peristiwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang ditangani penyidik Unit Satreskrim Polrestabes Medan dan segera diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.
- Penyidikan yang dilakukan Termohon (Polisi) terkait peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana adalah sah dan berdasar atas hukum, karena penyidikan a quo mempunyai kekuatan mengikat.
Sedangkan terkait eksepsi oleh pihak termohon (Polisi), Hakim PN Medan (Immanuel, SH, MH) memutuskan : Menolak eksepsi Termohon (Polisi) untuk seluruhnya.
Namun, lagi-lagi hingga berita ini ditayangkan, laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan Fitryah ke Polrestabes Medan itu, masih saja tidak menunjukkan perkembangan yang jelas dan belum memberikan kepastian hukum terkait tindak lanjut penyelidikan maupun penyidikan terhadap pihak terlapor yakni Suriyani alias Li Hui.
Semantara itu, setelah sidang Praperadilan itu berakhir dengan putusan hakim tersebut Wangsa mengungkapkan, sebagaimana pada SP2HP Nomor : B/1120/II/RES.1.11/2023/RESKRIM tertanggal 15 Februari 2023 (terlampir) diketahui bahwa, berdasarkan hasil kesimpulan dan rekomendasi peserta gelar perkara yang dilaksanakan Kamis 26 Januari 2023, status Suriyani aliias Li Hui yang terus berstatus terlapor sejak saya laporkan ke Polrestabes Medan dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 itu, berubah menjadi berstatus tersangka.
Sedangkan pada SP2HP Nomor : B/1701/III/RES.1.11/2023/RESKRIM tertanggal 08 Maret 2023 diketahui bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik pada hari Senin 27 Februari 2023 terhadap tersangka Suriyani alias Li Hui diketahui bahwa Suriyani alias Li Hui yang sudah berstatus tersangka itu tidak dilakukan penahanan melainkan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan hari Kamis.
“Hal tersebut, juga menimbulkan pertanyaan besar bagi dirinya, ungkap Wangsa lagi,
Wangsa mempertanyakan, “Kenapa begitu lama perubahan status atas diri Suriyani alias Li Hui yang dalam hal ini dari status terlapor menjadi tersangka?
“Kenapa Suriyani alias Li Hui yang sudah bertatus tersangka itu, tidak ditahan?” tanya Wangsa lagi.
Padahal, ungkap Wangsa, sudah banyak korban yang ditipu oleh tersangka Suriyani alias Li Hui.
Terkait terlapor Suriyani alias Li Hui yang kini sudah berstatus tersangka beserta para pihak yang terlibat itu, Wangsa menilai, seharusnya ditahan agar :
- Tidak ada kesempatan bagi tersangka Suriyani alias Li Hui untuk mengulang kembali perbuatannya yakni penipuan dan/atau penggelapan, sehingga tidak ada lagi korban yang timbul.
- Tidak ada lagi kesempatan bagi tersangka Suriyani alias Li Hui merubah dan/atau menghilangkan barang bukti.
- Tidak ada lagi kesempatan bagi tersangka Suriyani alias Li Hui untuk melarikan diri.
Sementara itu, Wangsa menambahkan, pada SP2HP Nomor : B/8404/XI/RES.1.11/2023/RESKRIM tertanggal 17 November 2022 diketahui bahwa penyidik yang memperbaharui administrasi penyidikan dan melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan pekara kasus yang dilaporkan isri saya (Fitryah) itu serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap Soh Lian Seng alias Aseng, tidak mampu menyita barang bukti berupa rekening koran atas nama Soh Lian Seng di Bank BCA, karena Soh Lian Seng alias Aseng yang diketahui ayah kandung dari tersangka Suriyani alias Li Hui itu tidak mau memberikan kuasa.
“Hal ini juga menimbulkan pertanyaan dan keanehan bagi saya,” ucap Wangsa.
Padahal, ucapnya lagi, sepengetahuan saya, setiap aparat hukum yang bertugas dalam penanganan dan penyidikan atas suatu kasus, mempunyai hak dan kewenangan untuk menyita barang bukti yang terkait dengan perkara kasus tanpa persetujuan pemilik barang.
Mengakhiri paparannya itu, kepada APH dibawah komando Kapolri dan/atau Kapolda Sumut diminta untuk memerintahkan personil Polrestabes Medan yang bertugas dalam proses hukum atas laporan pelapor (Fitriyah) untuk melakukan penangkapan dan penahan terhadap terlapor Suriyani alias Li Hui yang kini sudah berstatus tersangka beserta para pihak yang terlibat.
Adapun laporan kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang dilaporkan Firtyah ke Polrestabes Medan itu, diharapkan dapat menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan instansi terkait. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Orang jahat itu sebenarnya tidak menakutkan, yang menakutkan itu orang jahat yang pura-pura baik.”



