SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Begini ceritanya……….
Sudah lebih dari enam tahun lamanya laporan polisi yang dilayangkan seorang warga di Polrestabes Medan tidak kunjung menemukan titik terang.
Hingga kini, laporan polisi yang dibuat sejak tahun 2019 itu dinilai masih mengambang tanpa kejelasan proses hukum.
Kondisi ini memicu kekecewaan dan keresahan, baik dari pihak pelapor maupun masyarakat luas yang menaruh harapan pada penegakan hukum yang adil dan transparan.
Keluarga pelapor menegaskan bahwa mereka telah berulang kali mendatangi Polrestabes Medan untuk menanyakan perkembangan perkara, namun jawaban yang diperoleh selalu dianggap tidak pasti.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah kasus tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sudah lebih dari enam tahun kami menunggu kepastian, tapi kasus ini seolah jalan di tempat. Kami mohon agar Kapolda Sumut bisa turun tangan langsung dan memberikan atensi khusus agar laporan kami diproses sebagaimana mestinya,” ujar pihak keluarga korban yakni Wangsa, suami dari pelapor dengan nada kecewa.
Menurut Wangsa, penantian panjang ini bukan hanya menguras energi dan perasaan, tetapi juga menimbulkan keraguan terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat pencari keadilan.
Sedangkan seorang pengamat hukum di Medan, yang enggan disebutkan namanya, menilai bahwa kasus yang berlarut-larut seperti ini berpotensi merusak citra kepolisian di mata publik.
“Kepastian hukum adalah hak fundamental setiap warga negara. Jika ada laporan masyarakat yang dibiarkan mengambang bertahun-tahun tanpa kejelasan, maka itu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Kapolda Sumut harus mengambil langkah tegas agar institusi Polri tidak kehilangan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, keterlambatan penanganan kasus dapat menimbulkan persepsi negatif bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
“Kami berharap tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Semua warga negara harus mendapat perlakuan yang sama di mata hukum,” ungkapnya.
Kasus yang tak kunjung selesai ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap, di bawah kepemimpinan Kapolda Sumut, ada gebrakan nyata untuk menyelesaikan kasus-kasus yang tertunda, termasuk laporan yang telah mengambang lebih dari enam tahun tersebut.
Transparansi, profesionalisme, dan keberanian mengambil tindakan tegas diyakini menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Baca Juga :
Untuk diketahui, upaya pencarian keadilan dan kepastian hukum terus disuarakan oleh pelapor kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang telah dilaporkan sejak Maret 2019 silam.
Hingga kini, proses hukum kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sementara pihak terlapor belum juga ditangkap dan ditahan serta dibawa ke meja hijau untuk disidangkan.
Karena itu, pelapor yang dalamhal ini Fitryah beserta keluarga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberikan kepastian hukum dengan segera menangkap terlapor dan memproses perkara ini sesuai aturan.
Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Sudah lebih dari enam tahun laporan ini kami tunggu tindak lanjutnya, namun hingga sekarang belum ada kepastian hukum. Kami memohon agar pihak berwenang segera menangkap terlapor dan membawa kasus ini ke pengadilan,” ujar pihak keluarga korban.
Terkait laporan kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang sejak Maret 2019 lalu yang hingga kini belum juga ada kepastian hukum itu, Wangsa yang mengaku suami dari pelapor dan korban yakni Fitryah mempertanyakan, “ada apa dengan proses hukum atas laporan pengaduan istri saya itu?”
“Kenapa laporan pengaduan istri saya yang dilakukan sejak Maret 2019 itu belum menemukan titik terang dan belum ada kepastian hukumnya?” tanya Wangsa lagi.
Herannya, ungkap Wangsa, beberapa tahun kemudian, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP Nomor B/4450/X/RES.1.11/2021/RESKRIM tertanggal 04 Oktober 2021 yang dilayangkan kepada Fitryah diketahui, pihak Polrestabes Medan menghentikan proses penyidikan atas penyidikan laporan pengaduan Fitryah dengan Nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN dengan alasan tidak cukup bukti,
Hal tersebut, ungkap Wangsa lagi, diperkuat Surat Ketetapan dengan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021, Polrestabes Medan yang didasari dari hasil rekomendasi gelar perkara di Ruangan Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut.
Tidak terima proses penyidikan atas laporan isteri saya itu dihentikan, Wangsa kembali mengungkapkan, melalui kuasa hukum, isteri saya melakukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn.

Atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Fitryah selaku pemohon itu, Wangsa menegaskan, akhirnya berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022, Immanuel SH, MH yang dalam hal ini merupakan Hakim PN Medan yang ditunjuk sebagai Hakim Praperadilan di PN Medan, memutuskan :
- Mengabulkan permohonan Pemohon (Fitryah) Praperadilan untuk seluruhnya.
- Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 atas nama Pelapor yakni Fitryah, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
- Memerintah Termohon (Polisi) untuk melanjutkan penyidikan yang dilaporkan Pemohon (Fitryah) atas adanya peristiwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang ditangani penyidik Unit Satreskrim Polrestabes Medan dan segera diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.
- Penyidikan yang dilakukan Termohon (Polisi) terkait peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana adalah sah dan berdasar atas hukum, karena penyidikan a quo mempunyai kekuatan mengikat.
Sedangkan terkait eksepsi oleh pohak termohon (Polisi), tegas Wangsa lagi, Hakim PN Medan (Immanuel, SH, MH) memutuskan : Menolak eksepsi Termohon (Polisi) untuk seluruhnya.
Namun, ungkap Wangsa lagi. setelah sidang Praperadilan itu berakhir dengan putusan hakim tersebut, laporan kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang dilaporkan istri saya (Fitryah) sejak Maret 2019 silam itu tidak juga ada kepastian hukum.
Setelah sidang Praperadilan itu berakhir dengan putusan hakim tersebut, Wangsa mengungkapkan, status Suriyani alias Li Hui alias Li Hui yang sebelumnya berstatus terlapor sejak Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 itu, berubah menjadi berstatus tersangka yang dalam hal ini dapat dilihat di SP2HP Nomor B/1120/II/RES.1.11/2023/RESKRIM tertanggal 15 Februari 2023.
Selain itu, Wangsa menambahkan, pada SP2HP Nomor B/1701/III/RES.1.11/2023/RESKRIM tertanggal 18 Maret 2023 diketahui bahwa Suriyani alias Li Hui yang saat itu sudah berstatus tersangka itu, tidak dilakukan penahanan melainkan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan hari Kamis.
Hal tersebut juga menimbulkan pertanyaan besar, “Kenapa begitu lama perubahan status atas diri Suriyani alias Li Hui yang dalam hal ini dari status terlapor menjadi tersangka dan kenapa tidak ditahan?” tanya Wangsa.
“Padahal, sudah banyak korban yang ditipu oleh tersangka Suriyani alias Li Hui itu,” ungkap Wangsa.
Selain itu, Wangsa menambahkan. penyidik juga dinilai tidak mampu menyita barang bukti berupa rekening koran di Bank BCA atas nama Soh Lian Seng yang dalam hal ini diduga merupakan tempat Suriyani alias Li Hui mengirimkan uang hasil kejahatannya itu dengan cara mentransfer ke nomor rekening tersebut dengan atas nama Soh Lian Seng dengan Nomor Rekening 8370038814.
Hal tersebut dapat dilihat di SP2HP Nomor B/8404/XI/RES.1.11/2022/RESKRIM tertanggal 17 November 2022 yang dilayangkan kepada Fitryah yang dalam hal ini dinyatakan bahwa, penyidik atau penyidik pembantu telah memperbaharui administrasi penyidikan dan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara serta telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap terhadap Soh Lian Seng alias Aseng, namun tidak mau memberikan kuasanya untuk meminta rekening koran di Bank BCA dengan Nomor Rekening 8370038814 atas nama Soh Lian Seng.
“Hal ini juga menimbulkan pertanyaan dan keanehan bagi saya,” ucap Wangsa.
Padahal, ucapnya lagi, sepengetahuan saya, setiap aparat hukum yang bertugas dalam penanganan dan penyidikan atas suatu kasus, mempunyai hak dan kewenangan untuk menyita barang bukti yang terkait dengan perkara kasus tanpa persetujuan pemilik barang.
Terkait terlapor Suriyani alias Li Hui yang kini sudah berstatus tersangka beserta para pihak yang terlibat itu, Wangsa menilai, seharusnya ditahan agar :
- Tidak ada kesempatan bagi tersangka Suriyani alias Li Hui untuk mengulang kembali perbuatannya yakni penipuan dan/atau penggelapan, sehingga tidak ada lagi korban yang timbul.
- Tidak ada lagi kesempatan bagi tersangka Suriyani alias Li Hui merubah dan/atau menghilangkan barang bukti.
- Tidak ada lagi kesempatan bagi tersangka Suriyani alias Li Hui untuk melarikan diri.
Mengakhiri paparannya, kepada APH dibawah komando Kapolri dan/atau Kapolda Sumut diminta untuk memerintahkan personil Polrestabes Medan yang bertugas dalam proses hukum atas laporan pelapor (Fitriyah) untuk melakukan penangkapan dan penahan terhadap terlapor Suriyani alias Li Hui yang kini sudah berstatus tersangka beserta para pihak yang terlibat.
Adapun laporan kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang dilaporkan Firtyah ke Polrestabes Medan itu, diharapkan dapat menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan instansi terkait.
Desakan agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur mencerminkan harapan masyarakat terhadap komitmen aparat dalam melindungi hak warga negara dan menegakkan keadilan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Orang jahat itu sebenarnya tidak menakutkan, yang menakutkan itu orang jahat yang pura-pura baik.”











