Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • TOBA
  • Dinilai Dikerjakan Asal Jadi, Dana Desa Meranti Tengah TA.2024 Untuk Pembangunan Rabat Beton Di Dusun V Diduga jadi Ajang Memperkaya Diri
  • PERISTIWA
  • TOBA

Dinilai Dikerjakan Asal Jadi, Dana Desa Meranti Tengah TA.2024 Untuk Pembangunan Rabat Beton Di Dusun V Diduga jadi Ajang Memperkaya Diri

admin 10 Agustus 2024 4 minutes read
Dinilai Dikerjakan Asal Jadi, Dana Desa Meranti Tengah TA.2024 Untuk Pembangunan Rabat Beton Di Dusun V Diduga jadi Ajang Memperkaya Diri

Dinilai Dikerjakan Asal Jadi, Dana Desa Meranti Tengah TA.2024 Untuk Pembangunan Rabat Beton Di Dusun V Diduga jadi Ajang Memperkaya Diri

  • TPK dan Camat Pintu Pohan Meranti “Tutup Mata dan Telinga”
  • Inspektorat Kabupaten Toba Diminta Turun Ke Lokasi Pembangunan Rabat Beton
  • APH Duminta Panggil dan Periksa Kades Meranti Tengah Beserta Semua Pihak Yang Ikut Terlibat

 

SATYA BHAKTI ONLINE | TOBA – Diduga, dana senilai Rp.172.881.000 yang dianggarkan pada Dana Desa Meranti Tengah, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaaten Toba Tahun Anggaran (TA) 2024 untuk pembangunan rabat beton di Dusun V, Desa Meranti Tengah jadi ajang memperkaya diri.

Terkait itu, dinilai untuk mewujudkan aksi memperkaya diri itu, pembangunan rabat beton di Dusun V, Desa Meranti Tengah itupun dikerjakan asal jadi dan dinilai dikerjakan dengan tidak memenuhi spesifikasi.

Ironisnya, Pemerintah Kecamatan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dnilai mengetahui aksi memperkaya itu, terkesan tutup mata dan telinga.

Dalam hal ini, dari hasil penelusuran Tim Jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE di lokasi pembangunan rabat beton, Dusun V, Desa Meranti Tengah itu, tampak pembangunan rabat beton itu tidak memakai bahan material yang spesifik sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Beton Indonesia yakni disingkat dengan SNI 02 dan Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia yakni disingkat dengan PUBI-1982.

Tidak hanya itu saja, bahan material yang seharusnya memakai batu pecah atau kerikil, diganti dengan batu tanah/batu merah (batu Bange) yang diambil dari salah tempat dekat lokasi pembangunan rabat beton itu.

Hal tersebut dibuktikan dengan pengakuan warga yang melihat langsung pengambilan batu tanah tersebut.

Selain itu, dinilai digunakan untuk bahan material pembangunan rabat beto itu, Tim Jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE juga menemukan karung berisikan batu merah/batu tanah.

Padahal, semua bahan-bahan material peralatan yang digunakan pada pembangunan rabat beton itu, harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Terkait pencampuran semen pada cor beton, tampak pembangunan rabat beton itu tidak memakai mesin molen, melainkan melakukannya secara manual dengan cara menyusun batu merah atau batu bange kemudian pasir ditumpukan dicampur semen diatas batu merah yang telah dimasukan.

Alhasil, kualitas pembangunan rabat beton itupun diragukan dan patut dinilai dikerjakan asal jadi.

Buktinya, belum ada satu bulan pekerjaannya selesai dikerjakan, tampak pembangunan rabat beton itu sudah retak dan patah.

Dalam hal ini, selain melakukan pemeriksaan kualitas pembangunan rabat beton itu, pihak Inspektorat Kabupaten Toba diminta untuk memeriksa Kepala Desa (Kades) Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) selaku pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Terkait itu, berdasarkan penelusuran, TPK Pembangunan Rabat Beto diketahui tidak memiliki SK Tugas untuk pelaksanaan pembangunan Rabat Beton di Dusun V, Meranti Tengah itu.

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Toba juga diminta memeriksa pengambilan bahan material untuk Pembangunan Rabat Beto yang diambil tempat yang tidak memiliki izin usaha atau izin galian C.

Selanjutnya, kepada aparat penegak Hukum diminta untuk memanggil dan memeriksa Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) selaku pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dana desa beserta semua pihak yang diduga terlibat ikut dalam aksi korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok atas pembangunan Rabat Beton di Dusun V, Meranti Tengah itu.

Dalam hal ini, diketahui bahwa pembangunan Rabat Beton itu telah terjadi mark-up.

Berdasarkan pengakuan seorang tukang yang tidak ingin namanya disebutkan itu diketahui, sebanyak 55 meter kubik bahan material berupa pasir pasang di mark-up menjadi sebanyak 70 meter kubik.

Selain itu, sebanyak 65 meter kubik bahan material berupa batu pecah 2/3 di mark-up menjadi sebanyak 143 meter kubik.

Sedangkan upah pekerja untuk mengambil bahan material tersebut juga dimark-up dari Rp.19 juta menjadi Rp.65 juta.

Tidak hanya itu saja, pembayaran upah tukang untuk pembangunan rabat beton dengan panjang 734 meter dan lebar 80 cm itu juga diketahui dimark-up.

Dalam hal ini, total pembayaran upah tukang untuk pembangunan rabat beton itu diketahui senilai Rp. 41.740.000 dengan rincian senilai Rp.300 ribu untuk setiap satu meter.

Anehnya, upah tukang untuk pembangunan rabat beton yang dibayarkan senilai Rp.22.020.000.

Sedangkan upah pekerja untuk melangsir semen sebanyak 544 zak juga di mark-up dari Rp.10 juta menjadi Rp.19.100.000. (TIM)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Lebih baik perlahan-lahan dan tiba di tujuan daripada tidak sama sekali.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Tengahi Konflik Jajarannya Di Sumut, Pengurus ABUJAPI Pusat Turun Ke Medan
Next: Kapolda Sumut Tegaskan Untuk Tidak Berikan SKCK kepada Pelaku Genk Motor

Berita Terkait

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026
Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

admin 27 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 836 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.