Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya, Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat) Diberi Hukuman Menjadi Pelaksana Kapus Sei Mencirim Selama 12 Bulan
  • DELI SERDANG
  • KRIMINAL

Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya, Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat) Diberi Hukuman Menjadi Pelaksana Kapus Sei Mencirim Selama 12 Bulan

admin 17 Januari 2024 3 minutes read
Dugaan Korupsi di Puskesmas Sei Mencirim Diproses Pihak Kejari Deli Serdang

Dugaan Korupsi di Puskesmas Sei Mencirim Diproses Pihak Kejari Deli Serdang

SATYA BHAKTI ONLINE, LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Ditetapkan bersalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, akhirnya, dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu, diberi sanksi berupa hukuman disiplin berat.

Selain itu, Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat) juga dihukum dengan mengembalikan uang yang telah diterimanya senilai Rp.6.090.000 kepada pemegang-pemegang Program di Puskesmas Sei Mencirim.

Selanjutnya, Bendahara  Pengeluaran  Puskesmas  Sei Mencirim  yaitu  (Eka  Safitri, A.Md.Keb dan Penanggungjawab Program lmunisasi (Bintaria Purba, A.Md.Keb) yang juga terbukti turut serta membantu dr. Andriana Gelda Sinurat dalam pelaksanaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Kapus Sei Mencirim itu, juga dihukum dengan hukuman disiplin sedang.

Demikan terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang bernomor : 700.1.2.1/PW02/108.1/2023 tertanggal 21 Desember 2023 yang ditandatangani Inspektur Kabupaten Deli Serdang (H. Edwin Nasution, SH, CGCAE).

Dalam hal ini, terkait LHP Inspektorat Pemkab Deli Serdang yang melakukan pemeriksaan dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pengutipan uang dari semua program dengan mengatasnamakan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan yang dilakukan Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat) itu, kepada Kadis Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang merekomendasikan untuk:

  1. Mengusulkan kepada Bupati Deli Serdang cq. Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan sanksi atau menghukum :
  2. Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM, NIP.19800625 201001 2 023, Pangkat Pembina Tk. I (IV /a)) berupa hukuman disiplin berat, yakni Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
  3. sesuai pelanggaran yang telah diperbuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 8 ayat (4) huruf b Bendahara  Pengeluaran  Puskesmas  Sei Mencirim  (Eka  Safitri,A.Md.Keb, NIP. 19860606 201704 2 007, Pangkat Pengatur Tk. I (II/ d)) yang dalam hal ini turut serta membantu Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM) dalam pelaksanaan penyalahgunaan wewenang  berupa hukuman disiplin sedang, yakni Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  tahun sesuai pelanggaran yang telah diperbuatnya berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 94  Tahun 2021 tentang Di:siplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 8 ayat (3) huruf a, Pasal 42 dan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 ayat (3) huruf a.
  4. Bidan Terampil/Penanggungjawab Program lmunisasi (Bintaria Purba, A.Md.Keb, NIP. 19830429 201704 2 002, Pangkat Pengatur Tk. I (II/d)) yang dalam hal ini juga turut srta  membantu Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM) dalam pelaksanaan penyalahgunaan wewenang berupa hukuman disiplin sedang, yakni Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  tahun sesuai pelanggaran yang telah diperbuat berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 8 ayat (3) huruf a, Pasal 42 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 ayat (3) huruf a.
  5. Memerintahkan Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM, agar mengembalikan uang yang telah diterimanya sebesar Rp6.090.000,­ kepada pemegang-pemegang Program di Puskesmas Sei Mencirim dengan dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam rincian sebagai berikut :
NoProgramNama PenanggungjawabJumlah (Rp)
1 KeslingEsra Marolop

Doloksaribu

    840.000
2 Penyakit Tidak Menular

(PTM)

 

Eva Malem

 

1.050.000

3 GiziLena Devi Rajagukguk 1.050.000
4 AnakF’itri Maya Sari 3.150.000
Total 6.090.000
  1. Memerintahkan Bidan Desa Telaga Sari (Melda Manurung) agar supaya mengembalikan uang sebesar Rp.l0.560.000,- dari Program Imunisasi kepada masing-masing Bidan di Puskesmas Sei Mencirim dengan nama-nama sebagaimana dalam rincian sebagai berikut:
NoNama BidanJumlah Uang (Rp.)
1 Bincaria1.320.000
2 Nanda1.320.000
3 Fitri1.200.000
4 Sedarulina1.200.000
5 Binaria Sembiring1.080.000
6 Yusniati  540.000
7 Lisbet  540.000
8 Melda Manurung  480.000
9 Marca  480.000
10 Herawatl  480.000
11 Esni  480.000
12 Yuliana  480.000
13 Murni  480.000
14 Rista  240.000
15 Lukertina  240.000
Jumlah    10.560.000

(SBO-02)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Belajarlah dari hari-hari kemarin dan hiduplah untuk hari ini, lalu berharaplah untuk hari esok.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Periksa Laporan Pegawai, Inspektorat Deli Serdang Tetapkan dr. Andriana Gelda Sinurat Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya Sebagai Kapus Sei Mencirim
Next: Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Selama 53 Hari

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 1,017 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.