Skip to content
17 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Periksa Laporan Pegawai, Inspektorat Deli Serdang Tetapkan dr. Andriana Gelda Sinurat Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya Sebagai Kapus Sei Mencirim
  • DELI SERDANG
  • HUKUM

Periksa Laporan Pegawai, Inspektorat Deli Serdang Tetapkan dr. Andriana Gelda Sinurat Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya Sebagai Kapus Sei Mencirim

admin 16 Januari 2024 4 minutes read
Periksa Laporan Pegawai, Inspektorat Deli Serdang Tetapkan dr. Andriana Gelda Sinurat Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya Sebagai Kapus Sei Mencirim

Periksa Laporan Pegawai, Inspektorat Deli Serdang Tetapkan dr. Andriana Gelda Sinurat Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya Sebagai Kapus Sei Mencirim

SATYA BHAKTI ONLINE, LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Akhirnya, dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM itu, disimpulkan atau ditetapkan bersalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, dr. Andriana Gelda Sinurat juga ditetapkan bersalah atas tindakannya yang tidak menunjukkan integritas dan keteladan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakannya selaku Kapus Sei Mencirim kepada setiap pegawainya di Puskesmas Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, baik didalam maupun di luar kedinasan.

Demikan terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang bernomor : 700.1.2.1/PW02/108.1/2023 tertanggal 21 Desember 2023 yang ditandatangani Inspektur Kabupaten Deli Serdang (H. Edwin Nasution, SH, CGCAE).

Adapun LHP Inspektorat Pemkab Deli yang ditujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Deli Serdang (dr.Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD, K-GEH, FINASIM) dengan tembusan kepada Bupati Deli Serdang (sebagai laporan), Sekretaris Daerah Kabupaten Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang itu diketahui, merupakan tindak lanjut atas Surat Perintah Tugas (SPT) Inspektur Kabupaten Deli Serdang No.094/88/KH/2022 tanggal 7 Desember 2022 dan dilanjutkan dengan SPT Inspektur Kabupaten Deli Serdang Nomor 094 / 113 / KH/ 2023 tanggal 20 November 2023, tentang melakukan pemeriksaan tujuan tertentu dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pengutipan uang dari semua program dengan mengatasnamakan Kadis Kesehatan yang dilakukan Kepala Puskesmas Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang (dr. Andriana Gelda Sinurat).

Sedangkan hasil LHP atas SPT Inspektur Kabupaten Deli Serdang tersebut disimpulkan/ditetapkan, bahwa :

  1. Selaku Kapus Sei Mencim, dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM benar memimpin rapat internal pegawai pada Juni di Aula Puskesmas tersebut yang hasilnya diputuskan biaya seluruh pemegang Program Puskesmas Sei Mencirim untuk satu kali perjalanan dinas dalam daerah dipotong sebesar Rp.30.000.
  2. Andriana Gelda Sinurat, M.KM telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kapus Sei Mencirim dengan menerima uang yang keseluruhannya senilai sebesar Rp.l6.650.000 dari beberapa orang Penanggung Jawab Program di Puskesmas Sei Mencirim.

Namun, hingga saat pemeriksaan dilakukan, uang senilai Rp.l6.650.000 itu, masih disimpan Melda Manurung, S.Tr.Keb dan dr. Andriana Gelda Sinurat dengan rincian :

NoProgramNama PenanggungjawabJumlah    (Rp)Keterangan
lImunisasiBintaria Purba10.560.000Telah dikembalikankepada Melda Manurung, S.TR.Keb.
2KeslingEsra Marolop Doloksaribu840.000Masih ditangan dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM
3Penyakit Tidak Menular (PTM)Eva Malem1.050.000Masih ditangan dr.Andriana Gelda Sinurat, M.KM
4GiziLena Devi

Rajagukguk

1.050.000Masih ditangan dr.Andriana Gelda Sinurat, M.KM
5AnakFitri Maya Sari3.150.000Masih ditangan dr.Andriana Gelda Sinurat M.KM
Total16.090.000

Berdasarkan hal tersebut diatas, selaku Kapus Sei Mencim, dr. Andriana Gelda Sinurat terbukti tidak memenuhi kewajibannya untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94 /2021 Pasal 4 huruf i) dan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan (PP 94/2021 Pasal 5 huruf i).

  1. Selaku Kapus Sei Mencirim, dr. Andriana Gelda Sinurat tidak menunjukkan Integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang (pegawai), baik didalam maupun diluar kedinasan (PP 94/2021 Pasal 3 huruf f).
  2. Bendahara Pengeluaran Puskesmas Sei Mencirim (Eka Safitri, A.Md.Keb) dan Penanggungjawab Program Imunisasi (Bintaria Purba, A.Md.Keb) juga ditetapkan turut membantu Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat) dalam pelaksanaan penyalahgunaan wewenang (PP/2021 Pasal 5 huruf g).
  3. Andriana Gelda Sinurat, M.KM selaku Kapus Sei Mencirim  terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan pengutipan uang dari semua program dengan mengatasnamakan Kadis Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.

Adapun pengutipan uang dari semua program itu merupakan kebijakan pribadi dr. Andriana Gelda Sinurat selaku Kapus Sei Mencirim dan bukan berdasarkan perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dan uang hasil pengutipan tersebut tidak pernah disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang. (SBO-02)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika kau mencari kesempurnaan, kau tidak akan pernah tenang.” (Leo Tolstoy)

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Bersama Unsur Forkopimda Sumut, Polda Sumut Rayakan Natal dan Tahun Baru 2024
Next: Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya, Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat) Diberi Hukuman Menjadi Pelaksana Kapus Sei Mencirim Selama 12 Bulan

Related Stories

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026
Sama-Sama Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi ADD, Proses Hukum 2 Oknum Kades di Labura dan Deli Serdang, Berbeda
  • HUKUM
  • MEDAN

Sama-Sama Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi ADD, Proses Hukum 2 Oknum Kades di Labura dan Deli Serdang, Berbeda

admin 22 Juli 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

MELAWAN LUPA

  • N/A
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.