Skip to content
7 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Selama 53 Hari
  • HUKUM
  • MEDAN
  • POLDA SUMUT

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Selama 53 Hari

admin 17 Januari 2024 3 minutes read
Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Selama 53 Hari

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Selama 53 Hari

SATYA BHAKTI ONLINE (MEDAN) –

Sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Polda Sumut musnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Terkait itu, Rabu 17 Januari 2024, Direktur Reserse Kriminal (Dir.Reskrim) Narkoba Polda Sumut (Kombes Pol Yemi Mandagi) memaparkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama 53 hari, terhitung mulai 24 November 2023 hingga 15 Januari 2024.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu, Kombes Pol Yemi Mandagi mengungkapkan, sabu seberat 57,77 kg, ganja seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 20.600 butir.

Menurut mantan Kapolresta Deli Serdang yang kini menjabat Dir.Reskrim Narkoba Polda Sumut itu, dengan pemusnahan narkoba itu, maka sekira 291.700 warga masyarakat akan terselamatkan dari bahaya narkotika/narkoba yang kesemuanya itu diasumsikan, setiap 1 gram sabu maka sekira 4 warga masyarakat akan terselamatkan dari bahaya narkotika/narkoba.

Selain itu, tutur Kombes Pol Yemi Mandagi, 4 warga masyarakat juga akan terselamatkan dari bahaya narkotika/narkoba dari setiap  1 gram ganja yang dimusnahkan itu.

Kemudian, ungkap Perwira Menengah (Pamen) Polisi yang berpangkat Melati Tiga itu, dari setiap 1 butir pil ekstasi yang dimusnahkan itu, maka sekira 1 warga masyarakat juga akan terselamatkan dari bahaya narkotika/narkoba.

Terkait pemusnahan barang bukti narkoba itu, Pamen Polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) itu menegaskan, pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Sumut.

Dalam hal ini, tegas Kombes Pol Yemi Mandagi, setelah pemusnahan barang bukti narkoba itu, Polda Sumut tidak akan berhenti sampai di sini saja dan akan terus komit memberantas peredaran narkotika, khususnya di Sumut.

“Pemberantasan narkoba terus digencarkan sehingga Sumut bebas dan bersih dari narkoba,” tegas Dir.Reskrim Narkoba Polda Sumut itu lagi.

Terkait para terduga pelaku kejahatan narkotika atas barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu, Dir.Reskrim Narkoba Polda Sumut (Kombes Pol Yemi Mandagi) mengungkapkan, Direktorat (Dit) Reskrim Narkoba Polda Sumut mengamankan 32 tersangka jaringan pelaku narkotika atas pengungkapkan 19 kasus narkoba selama 53 hari.

Adapun modus peredaran narkoba yang berhasil diungkap itu, Kombes Pol Yemi Mandagi menuturkan, para pelaku menjemput narkotika jenis sabu di tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia (Asahan) dengan menggunakan sampan yang selanjutnya narkotika jenis sabu itu dimasukkan dalam goni plastik dan di simpan dalam rumah.

“Ada juga modus dengan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tas ransel yang selanjutnya dibawa menggunakan bus Penumpang dari Aceh ke Medan, Provinsi Sumut,” tutur Kombes Pol Yemi Mandagi.

Kemudian, mengakhiri paparannya itu, Dir.Reskrim Narkoba Polda Sumut (Kombes Pol Yemi Mandagi) menuturkan, modus lain yakni, para pelaku

menyimpan narkotika jenis sabu ke tali pinggang yang sudah dimodifikasi, lalu di bawa melalui Bandara Kualanamu menuju Jakarta dan Bandung. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Tidak perlu menjadi seseorang yang serba bias. tekuni saja salah satu bidang yang paling kamu suka, kemudian jadilah seseorang yang hebat dengan bidang tersebut.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya, Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat) Diberi Hukuman Menjadi Pelaksana Kapus Sei Mencirim Selama 12 Bulan
Next: Tawuran di Medan Belawan Resahkan Masyarakat Dan “Makan” Korban

Berita Terkait

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.