Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • ASAHAN
  • Berdamai Secara Kekeluargaan, Gusti Ade Prabowo Harapkan Keadilan Restoratif
  • ASAHAN
  • POLRES ASAHAN

Berdamai Secara Kekeluargaan, Gusti Ade Prabowo Harapkan Keadilan Restoratif

admin 12 Maret 2022 3 minutes read
Asahan-81

Berharapa mendapatkan keadilan restoratif, Gusti Ade Prabowo (25) yang kini diproses personil Polres Asahan

  • Juper Polres Asahan Tolak Permohonan Keadilan Restoratif

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [ASAHAN] – Dengan harapan mendapatkan keadilan restoratif, Gusti Ade Prabowo (25) yang kini diproses oleh personil Polres Asahan atas suatu perkara kasus itu, melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan pihak korban sebagaimana yang dimaksud dengan restorative justice yakni suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Informasinya, dikarenakan Gusti Ade Prabowo yang mempunyai anak balita yang kini mencari-cari dan sering memanggil-manggil bapaknya yakni Gusti Ade Prabowo itu, orang tua Gusti Ade Prabowo yakni Subali (59)pun menemui orang tua Amelia guna memohon keadilan restorative kepada Amelia yang dalam hal ini korban atas perkara kasus yang dipersangkakan kepada Gusti Ade Prabowo itu.

Adapun permohonan keadilan restorative yang dimaksud yakni memohon agar Gusti Ade Prabowo yang kini diinapkan di “Hotel Prodeo” alias dipenjara di Mapolres Asahan itu, dapat keluar dari penjara dan bertemu dengan anaknya (Gusti Ade Prabowo, red) yang kini masih balita itu.

Amelia (24)

Selain bermohon keadilan restorative itu, Subali mengganti kerugian yang diderita Amelia selaku korban atas tindakan yang dipersangkakan kepada Gusti Ade Prabowo itu, yakni 2 unit Handphon (HP), uang tunai senilai Rp 890.000.

Selain itu, untuk menggantikan buku tabungan Bank Sumut, bank BRI dan ATM bank Sumut, KTP, SIM C, STNK dan Kartu BPJS, Subali juga telah mengurus semuanya itu.

Menanggapi permohonan keadilan restorative dan penggantian semua kerugian yang dideritanya itu, Amelia bersama orangtuanya itupun menerima permohonan keadilan restorative itu dengan memaafkan kesalahan Gusti Ade Prabowo dengan iklas.

Surat Pernyataan Perdamaian Secara Kekeluargaan

Akhirnya, kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan itupun dituangkan ke dalam Surat Pernyataan Perdamaian Secara Kekeluargaan yang ditandatangani kedua belah pihak disertai dengan tandatangan orang tua dan tandatangan Lurah Sentang, Kecamatan  Kisaran Timur (Posnah Ry, SE).

Selanjutnya, agar Gusti Ade Prabowo dapat keluar dari penjara untuk dapat bertemu dan bersama kembali dengan keluarganya (isteri dan anak Gusti Ade Prabowo, red), Subali (orang tua Gusti Ade Prabowo), Amelia (korban) dan Agustina (ibu korban) mendatangi personil Polres Asahan yang dalam hal ini personil juru periksa (juper) unit Jatanras yang memproses hukum atas perkara kasus yang dipersangkakan kepada Gusti Ade Prabowo itu.

Dengan membawa dan memberi serta  menunjukkan Surat Pernyataan Perdamaian Secara Kekeluargaan yang telah ditandatangani semua pihak disertai tandatangan Lurah Sentang, Kecamatan  Kisaran Timur (Posnah Ry, SE), kepada personil juru periksa (juper) unit Jatanras Polres Asahan itu, para pihak yang dalam hal ini Subali (orang tua Gusti Ade Prabowo), Amelia (korban) dan Agustina (ibu korban) memohon agar Gusti Ade Prabowo dapat dikeluarkan dari penjara.

Namun, dengan alasan Kepala Unit (Kanit) Jatanras Polres Asahan tidak berani membebaskan pelaku (Gusti Ade Prabowo), walaupun sudah ada perdamaian, personil juper unit Jatanras Polres Asahan itu, menolak permohonan pengeluaran atau pembebasan Gusti Ade Prabowo dari penjara.

Selain itu, juper unit Jatanras Polres Asahan itu juga beralasan, perkara kasus yang dipersangkakan kepada Gusti Ade Prabowo itu, sudah diketahui publik dan adanya pemberitaan di mass media.

Terkait Surat Pernyataan Perdamaian Secara Kekeluargaan itu, juper unit Jatanras Polres Asahan itu menuturkan pihaknya akan melampirkan Surat Pernyataan Perdamaian Secara Kekeluargaan itu agar dapat menjadi bahan pertimbangan di pengadilan.

Seperti diketahui, Gusti Ade Prabowo dipersangkakkan sebagai pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan yang terjadi, Senin (07/03) sekira pukul 17.15 WIB lalu di Jalan Gatot Subroto, Kota Kisaran.

Adapun korban atas kejadian itu yakni, Amelia (24) warga Jalan Rambutan Lingkungan VI, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur yang dalam hal ini seorang mahasiswi Universitas Daarulum. [SBO-83/ATP]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Sebelum membicarakan atau mengajukan keluhan, mulailah dengan apresiasi.”

 

 

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Demi Beli Narkoba, Anak Tiri “Bantai” Ayah Tiri Hingga Tewas
Next: Kapolda Sumut Pantau Gebyar Vaksinasi Di Wilkum Polresta Deli Serdang

Berita Terkait

Gelar RDP Terkait Permasalahan HGU PT.Padasa Enam Utama, DRPD Kabupaten Asahan Kecewa dan Marah
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Gelar RDP Terkait Permasalahan HGU PT.Padasa Enam Utama, DRPD Kabupaten Asahan Kecewa dan Marah

admin 6 November 2025
3 tahun lebih, Polres Asahan Dinilai Mandul Menangkap Para Terduga Pelaku atas diri Irwansyah
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • TRIBRATA

3 tahun lebih, Polres Asahan Dinilai Mandul Menangkap Para Terduga Pelaku Pengeroyokan atas diri Irwansyah

admin 23 Oktober 2025
3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLRES ASAHAN
  • TRIBRATA

3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan

admin 19 Oktober 2025

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 699 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.