Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Mantan Kades Yang Juga Mantan Terpidana Calonkan Diri Jadi Cakades Tanjung Morawa A
  • DELI SERDANG

Mantan Kades Yang Juga Mantan Terpidana Calonkan Diri Jadi Cakades Tanjung Morawa A

admin 31 Maret 2022 3 minutes read
Slide3

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [DELI SERDANG] – Dari sekian banyak Calon Kepala Desa (cakades) yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Desa (Pilklades) yang direncanakan akan digelar April 2022 mendatang, seorang cakadesnya diketahui mantan Kepala Desa yang juga mantan terpidana.

Berdasarkan penelusuran, calon kepala desa tersebut diketahui bernama H Senen.

Dalam hal ini, sekira 2017 lalu, H Senen diketahui pejabat Kepala Desa (Kades) Tanjung Morawa A periode kedua itu, tersandung kasus pidana.

Seperti diketahui, Senin (03/04/2017) lalu di Karaoke Nada Simpang Abadi, Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,  pejabat Kades Tanjung Morawa-A  dua periode (H Senen, red) itu, tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas Polsek Tanjung Morawa dan Satuan Reskrim Polres Deli Serdang.

Saat itu, H Senen ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 5 juta dan tiga berkas surat tidak silang sengketa.

Atas OTT yang saat itu di pimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa (Iptu R Sianturi), H Senen yang saat itu menjabat Kades Tanjung Morawa-A itu, diduga meminta uang sejumlah Rp 5 juta untuk penerbitan tiga surat keterangan tindak silang sengketa tanah.

Selanjutnya, Selasa (14/11/17) lalu, atas perbuatannya itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan (Saryana SH,MH) menjatuhkan hukum (vonis) kepada H Senen dengan pidana penjara selama 12 bulan penjara, denda Rp.50 Juta subsider dua bulan kurungan serta memerintahkan agar H Senen yang saat itu berstatus terdakwa, ditahan.

Saat itu, (Selasa, 14/11/17, red), Majelis Hakim PN Medan, menyatakan terdakwa H Senen secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan jabatan, dengan menerima hadiah, terkait jabatannya.

Untuk diketahui terdakwa H Senen diketahui tertangkap di salah satu tempat hiburan Nada Karaoke di Simpang Abadi, Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa pada bulan April 20017,berikut barang bukti Rp5 Juta, uang pengurusan Surat Keterangan Silang Sengketa (SS) atas nama Napsir Barus, Kaperas Br Sitepu dan Almarhum Gereta Sembiring itu, dinyatakan bersalah melanggar pasal pemberantasan tindak pidana korupsi,tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU no.20 tahun 2001.

Namun kini, mantan Kades Tanjung Morawa-A yang juga mantan terpidana (H Senen, red) yang telah divonis pidana selama 12 bulan atau 1 tahun itu, kembali mencalonkan diri cakades di Desa Tanjung Morawa dengan nomor urut 4 pada Pilkades yang direncanakan akan digelar sekira April 2022 mendatang.

Sementara itu, informasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang diketahui, bahwa penetapan H Senen sebagai cakades Tanjung Morawa A itu, sama sekali tidak menyalahi ketentuan yang ada dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri RI) Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa, Bagian Ketiga tentang pencalonan pada pasal 21.

Adapun dalam Permendagri RI Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa, khususnya pada pasal 21 huruf (i) disebutkan, calon Kades wajib memenuhi persyaratan, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Uang dapat membeli benda-benda yang cantik. Tetapi sesungguhnya, harta yang paling berharga itu adalah kasih, damai sejahtera dan kebahagiaan.

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Kejati Sumut Diminta Tidak “Tutup Mata dan Telinga” Usut Tuntas  Dugaan KKN Realisasi Dana PEN’2020 di Pemkab Taput
Next: Dinilai Memperkaya Diri, Pekerjaan Proyek Pembanguna Seminisasi Di Desa Kuala Panduk, Diduga Asal Jadi

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 823 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.