Skip to content
8 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • NASIONAL
  • Untuk Segera Kembali Diadili, JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Gubernur Riau
  • HUKUM
  • NASIONAL

Untuk Segera Kembali Diadili, JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Gubernur Riau

admin 13 Mei 2022 3 minutes read
Untuk Segera Kembali Diadili, JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Gubernur Riau

Untuk Segera Kembali Diadili, JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Gubernur Riau

Satyabhaktionline.com | JAKARTA – Untuk segera kembali diadili, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus suap pengesahan R-APBDP tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015 Provinsi Riau dengan terdakwa mantan Gubernur Riau (Annas Maamun) ke Pengadilan Tipikor  pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sebagaimana yang dilansir dari berbagai sumber, Kamis (12/5) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Plt Juru Bicara KPK (Ali Fikri) mengungkapkan, hari ini (Kamis, 12/5/2022, red) jaksa KPK (Yoga Pratomo) telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dengan terdakwa Anas Maamun ke Pengadilan Tipikor ke PN Pekanbaru.

Dengan melimpahkan berkas perkara itu, Ali Fikri mengungkapkan, kewenangan penahanan terhadap mantan Gubernur Riau (Annas Maamun) telah beralih menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Namun, lanjut Plt Juru Bicara KPK, untuk sementara waktu tempat penahanan mantan Gubernur Riau (Annas Maamun) itu masih tetap dititipkan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1 menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Menurut Plt Juru Bicara KPK (Ali Fikri), berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, mantan Gubernur Riau (Annas Maamun) itu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tipikor dan Pasal 13 UU Tipikor.

Adapun kasus suap pengesahan R-APBDP tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015 Provinsi Riau itu diketahui saat Annas Maamun yang saat itu Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, yang saat itu dijabat Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan oleh Gubernur Riau (Annas Maamun) tersebut, ada beberapa jenis alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Namun, usulan anggaran itu tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, sehingga Gubernur Riau (Annas Maamun) diduga menawarkan sejumlah uang dan fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulan Annas tersebut dapat disetujui DPRD Provinsi Riau.

Atas tawaran tersebut, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD Riau menerima tawaran Gubernur Riau (Annas Maamun) itu yang selanjutnya menyetujui usulan Gubernur Riau (Annas Maamun) itu.

Selanjutnya, guna merealisasikan janjinya (Annas Maamun, red)  itu dan atas persetujuan Johar Firdaus mewakili anggota DPRD,  sekira September 2014, Gubernur Riau (Annas Maamun)  diduga Annas memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekira Rp900 juta.

Terkait penetapan tersangka atas diri Gubernur Riau (Annas Maamun) itu, KPK sudah memeriksa sebanyak 78 saksi dalam proses penyidikan yang kesemuanya itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Bupati Rokan Hulu periode tahun 2009 sampai 2014, (Suparman) dan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009 sampai 2014 (Johar Firdaus).

Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan uang sejumlah sekira Rp200 juta.

Untuk diketahui, pada 21 September 2020 lalu, dengan status terpidana atas kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau, mantan Gubernur Riau (Annas Maamun) bebas dan dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan alasan kemanusiaan.

Namun kini, (Rabu, 29 Maret 2022, red), dengan dijemput paksa oleh petugas KPK di kediamannya di Pekanbaru, Riau, mantan Gubernur Riau (Annas Maamun) yang diketahui akan berulang tahun ke-82 pada 17 April 2022 mendatang itu, kembali ditahan KPK.

Walaupun mendapat grasi dari Presiden Jokowi, mantan Gubernur Riau (Annas Maamun) itu masih berstatus sebagai tersangka atas kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Lidah bisa berupa ‘pedang’ yang dapat memotong atau membunuh. Lidah juga bisa berupa ‘tongkat wasiat’ yang dapat mengasihi dan menyembuhkan.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Sebulan ‘Perang’ Lawan Kejahatan Narkotika, Polresta Deli Serdang Tangkap 35 Pelaku Dari 25 Kasus
Next: Di Besitang, Tunjangan Sertifikasi Guru Diduga Jadi Ajang Pungli Para Oknum Pengawas

Berita Terkait

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026
Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

admin 27 Agustus 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.