SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….
Sorotan tajam kembali mengarah kepada Polresta Medan yang dinilai hingga kini belum melaksanakan putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn, tertanggal 25 Februari 2022.
Putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut seharusnya menjadi dasar penegakan hukum.
Namun, hingga kini belum terlihat langkah nyata dari pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya.
Baca Juga :
Demikian terungkap saat Wangsa kembali mencurahkan keresahannya kepada SATYA BHAKTI ONLINE, beberapa waktu lalu atas permasalah hukum yang dialami istrinya yakni Fitryah sejak Maret 2019 yang hingga kini belum juga mendapatkan kepastian hukum.
Terkait putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn, tertanggal 25 Februari 2022, mewakili Fitryah yang dalam hal ini sebagai pemohon yang gugatan praperadilan dikabulkan Hakim Praperadilan itu, Wangsa menegaskan, tidak dijalankannya putusan Hakim Prapradilan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum.
“Putusan hakim praperadilan ini sudah jelas dan mengikat. Untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat, pihak kepolisian selaku termohon dalam gugatan Praperadilan itu, harus segera melaksanakan amar putusan Hakim Praperadilan tersebut,” tegas Wangsa.
Selain itu, Wangsa menilai, sikap lamban aparat kepolisian dalam merespons putusan pengadilan dapat merusak citra institusi penegak hukum.
Dalam hal ini, Wangsa menekankan perlunya profesionalisme dan integritas kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Publik pun berharap Polrestabes Medan segera mengambil langkah tegas untuk melaksanakan putusan hakim, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh semua pihak.
Terkait gugatan Praperadilan yang dimohonkan Fitryah melalui Kuasa Hukum nya itu, Wangsa menuturkan, gugatan Praperadilan itu berawal dari terbitnya Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 yang ditandatangani Kapolrestabes Medan selaku penyidik (Kombes Pol. Riko Sunarko, SH, SIK, MSi).

Adapun keputusan dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 tersebut, ditetapkan :
- Menghentikan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana atas nama Suriyani alias Li Hui. Terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2021, perkara tersebut diselesaikan karena tidak cukup bukti.
- Memberitahukan penghentian penyidikan kepada Fitryah selaku pelapor dan terlapor serta Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
- Surat Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sebagai bentuk perlawanan atas Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 yang pada intinya menetapkan penghentian proses penyidikan atas laporan Fitryah ke Polrestabes Medan dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 8 Maret 2019 itu, Wangsa mengungkapkan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Januari 2022, Fitryah selaku pemohon memberikan kuasa kepada melalui Kuasa Hukum untuk melakukan dan mengajukan permohonan gugatan Praperadilan melawan Kapolri cq. Kapolda Sumut cq. Kapolrestabes Medan ke PN Medan.

Atas permohonan gugatan praperadilan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn yang diajukan Fitryah selaku pemohon itu, Wangsa menegaskan Immanuel SH, MH yang dalam hal ini merupakan Hakim PN Medan yang ditunjuk sebagai Hakim Praperadilan di PN Medan yang menyidangkan gugatan Praperadilan itu, memutuskan :
- Mengabulkan permohonan Pemohon (Fitryah) Praperadilan untuk seluruhnya.
- Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 atas nama Pelapor yakni Fitryah, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
- Memerintah Termohon (Polisi) untuk melanjutkan penyidikan yang dilaporkan Pemohon (Fitryah) atas adanya peristiwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang ditangani penyidik Unit Satreskrim Polrestabes Medan dan segera diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.
- Penyidikan yang dilakukan Termohon (Polisi) terkait peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana adalah sah dan berdasar atas hukum, karena penyidikan a quo mempunyai kekuatan mengikat.
Sedangkan terkait eksepsi oleh pohak termohon (Polisi), tegas Wangsa lagi, Hakim PN Medan (Immanuel, SH, MH) memutuskan : Menolak eksepsi Termohon (Polisi) untuk seluruhnya.
Namun, ungkap Wangsa lagi. setelah sidang Praperadilan itu berakhir dengan putusan hakim tersebut, laporan kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang dilaporkan istri saya (Fitryah) sejak Maret 2019 silam itu hingga kini tidak juga ada kepastian hukum.
Sementara itu, Wangsa menambahkan, status Suriyani alias Li Hui alias Li Hui yang sebelumnya berstatus terlapor sejak Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 itu, berubah menjadi berstatus tersangka setelah sidang Praperadilan itu berakhir dengan putusan hakim tersebut,
Namun, ungkap Wangsa heran, Suriyani alias Li Hui yang saat itu sudah berstatus tersangka itu, tidak dilakukan penahanan melainkan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan hari Kamis.
Dalam hal ini, Wangsa mengaku timbul pertanyaan besar bagi dirinya.
“Kenapa begitu lama perubahan status atas diri Suriyani alias Li Hui yang dalam hal ini dari status terlapor menjadi tersangka?” tanya Wangsa.
Selain itu, Wangsa juga mempertanyakan, “kenapa Suriyani alias Li Hui yang sudah bertatus tersangka itu, tidak ditahan?
Padahal, ungkap Wangsa, sudah banyak korban yang ditipu oleh tersangka Suriyani alias Li Hui itu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Anda mendapatkan apa yang pantas Anda dapatkan!”











