Skip to content
16 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Dinilai Tidak Dijalankan, Polrestabes Medan Diminta Jalankan Putusan Hakim Praperadilan PN Medan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn Tertanggal 25 Februari 2022
  • HUKUM
  • MEDAN
  • TRIBRATA

Dinilai Tidak Dijalankan, Polrestabes Medan Diminta Jalankan Putusan Hakim Praperadilan PN Medan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn Tertanggal 25 Februari 2022

admin 9 September 2025 5 minutes read
Dinilai Hingga Kini Tidak Dijalankan, Polrestabes Medan Diminta Jalankan Putusan Hakim Praperadilan PN Medan Nomor 3Pid.Pra2022PN Mdn Tertanggal 25 Februari 2022

Dinilai Hingga Kini Tidak Dijalankan, Polrestabes Medan Diminta Jalankan Putusan Hakim Praperadilan PN Medan Nomor 3Pid.Pra2022PN Mdn Tertanggal 25 Februari 2022. (Foto : SBO/Ilustrasi)

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….

Sorotan tajam kembali mengarah kepada Polresta Medan yang dinilai hingga kini belum melaksanakan putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn, tertanggal 25 Februari 2022.

Putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut seharusnya menjadi dasar penegakan hukum.

Namun, hingga kini belum terlihat langkah nyata dari pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya.

Baca Juga :

Proses Hukum di Polrestabes Medan Dipertanyakan, Sejak 2019 Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Masih Bebas Berkeliaran

Demikian terungkap saat Wangsa kembali mencurahkan keresahannya kepada SATYA BHAKTI ONLINE, beberapa waktu lalu  atas permasalah hukum yang dialami istrinya yakni Fitryah sejak Maret 2019 yang hingga kini belum juga mendapatkan kepastian hukum.

Terkait putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn, tertanggal 25 Februari 2022, mewakili Fitryah yang dalam hal ini sebagai pemohon yang gugatan praperadilan dikabulkan Hakim Praperadilan itu, Wangsa menegaskan, tidak dijalankannya putusan Hakim Prapradilan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum.

“Putusan hakim praperadilan ini sudah jelas dan mengikat. Untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat, pihak kepolisian selaku termohon dalam gugatan Praperadilan itu, harus segera melaksanakan amar putusan Hakim Praperadilan tersebut,” tegas Wangsa.

Selain itu, Wangsa menilai, sikap lamban aparat kepolisian dalam merespons putusan pengadilan dapat merusak citra institusi penegak hukum.

Dalam hal ini, Wangsa menekankan perlunya profesionalisme dan integritas kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Publik pun berharap Polrestabes Medan segera mengambil langkah tegas untuk melaksanakan putusan hakim, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh semua pihak.

Terkait gugatan Praperadilan yang dimohonkan Fitryah melalui Kuasa Hukum nya itu, Wangsa menuturkan, gugatan Praperadilan itu berawal dari terbitnya Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 yang ditandatangani Kapolrestabes Medan selaku penyidik (Kombes Pol. Riko Sunarko, SH, SIK, MSi).

Surat Ketetapan SP3
Surat Ketetapan SP3

Adapun keputusan dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 tersebut, ditetapkan :

  1. Menghentikan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana atas nama Suriyani alias Li Hui. Terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2021, perkara tersebut diselesaikan karena tidak cukup bukti.
  2. Memberitahukan penghentian penyidikan kepada Fitryah selaku pelapor dan terlapor serta Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
  3. Surat Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Sebagai bentuk perlawanan atas Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 yang pada intinya menetapkan penghentian proses penyidikan atas laporan Fitryah ke Polrestabes Medan dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 8 Maret 2019 itu, Wangsa mengungkapkan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Januari 2022, Fitryah selaku pemohon memberikan kuasa kepada melalui Kuasa Hukum untuk melakukan dan mengajukan permohonan gugatan Praperadilan melawan Kapolri cq. Kapolda Sumut cq. Kapolrestabes Medan ke PN Medan.

Polrestabes Medan Diminta Jalankan Putusan Hakim Praperadilan PN Medan Nomor 3Pid.Pra2022PN Mdn Tertanggal 25 Februari 2022
Polrestabes Medan Diminta Jalankan Putusan Hakim Praperadilan PN Medan Nomor 3Pid.Pra2022PN Mdn Tertanggal 25 Februari 2022. (Foto : SBO/Ist)

Atas permohonan gugatan praperadilan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn yang diajukan Fitryah selaku pemohon itu, Wangsa menegaskan Immanuel SH, MH yang dalam hal ini merupakan Hakim PN Medan yang ditunjuk sebagai Hakim Praperadilan di PN Medan yang menyidangkan gugatan Praperadilan itu, memutuskan :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon (Fitryah) Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 atas nama Pelapor yakni Fitryah, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  3. Memerintah Termohon (Polisi) untuk melanjutkan penyidikan yang dilaporkan Pemohon (Fitryah) atas adanya peristiwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang ditangani penyidik Unit Satreskrim Polrestabes Medan dan segera diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.
  4. Penyidikan yang dilakukan Termohon (Polisi) terkait peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana adalah sah dan berdasar atas hukum, karena penyidikan a quo mempunyai kekuatan mengikat.

Sedangkan terkait eksepsi oleh pohak termohon (Polisi), tegas Wangsa lagi, Hakim PN Medan (Immanuel, SH, MH) memutuskan : Menolak eksepsi Termohon (Polisi) untuk seluruhnya.

Namun, ungkap Wangsa lagi. setelah sidang Praperadilan itu berakhir dengan putusan hakim tersebut, laporan kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang dilaporkan istri saya (Fitryah) sejak Maret 2019 silam itu hingga kini tidak juga ada kepastian hukum.

Sementara itu, Wangsa menambahkan,  status Suriyani alias Li Hui alias Li Hui yang sebelumnya berstatus terlapor sejak Laporan Polisi dengan Nomor :  STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 itu, berubah menjadi berstatus tersangka setelah sidang Praperadilan itu berakhir dengan putusan hakim tersebut,

Namun, ungkap Wangsa heran, Suriyani alias Li Hui yang saat itu sudah berstatus tersangka itu, tidak dilakukan penahanan melainkan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan hari Kamis.

Dalam hal ini, Wangsa mengaku timbul pertanyaan besar bagi dirinya.

“Kenapa begitu lama perubahan status atas diri Suriyani alias Li Hui yang dalam hal ini dari status terlapor menjadi tersangka?” tanya Wangsa.

Selain itu, Wangsa juga mempertanyakan, “kenapa Suriyani alias Li Hui yang sudah bertatus tersangka itu, tidak ditahan?

Padahal, ungkap Wangsa, sudah banyak korban yang ditipu oleh tersangka Suriyani alias Li Hui itu. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Anda mendapatkan apa yang pantas Anda dapatkan!”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Untuk Menjamin Kemerdekaan Pers, DPI Dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers Kepada Presiden 
Next: Dalam Rangka OMI dan Tinjau Dapur MBG, Kemenag Taput Gelar Kegiatan di MIN Aek Botik

Related Stories

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.