Skip to content
8 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Proses Hukum di Polrestabes Medan Dipertanyakan, Sejak 2019 Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Masih Bebas Berkeliaran
  • HUKUM
  • MEDAN
  • PERISTIWA
  • TRIBRATA

Proses Hukum di Polrestabes Medan Dipertanyakan, Sejak 2019 Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Masih Bebas Berkeliaran

admin 19 Agustus 2025 3 minutes read
Proses Hukum di Polrestabes Medan Dipertanyakan, Sejak 2019 Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Masih Bebas Berkeliaran

Proses Hukum di Polrestabes Medan Dipertanyakan, Sejak 2019 Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Masih Bebas Berkeliaran. (Foto : SBO/Ilustrasi)

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….

Proses hukum di  Polrestabes Medan kembali dipertanyakan publik.

Pasalnya, laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan sejak Maret 2019 lau, hingga kini tak kunjung mendapat kejelasan.

Terduga pelaku berinisial S bahkan masih bebas berkeliaran tanpa adanya tindakan hukum yang jelas.

Baca Juga :

2 Wanita Paruh Baya Berstatus DPO Terduga Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Diciduk Tim Jahtanras Polda Sumut Di Pekanbaru

Menurut keterangan pihak pelapor, kasus tersebut sudah dilaporkan resmi ke Polrestabes Medan pada awal 2019 silam.

“Laporan tersebut telah lama masuk dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang ditandatangani AKP Alex Silalahi tertanggal 08 Maret 2019, lalu,” ungkap pihak pelapor

Namun, proses hukumnya berjalan sangat lamban tanpa kepastian.

Padahal, seluruh prosedur yang diminta aparat penegak hukum, termasuk pemberian keterangan, saksi, dan bukti-bukti pendukung telah dipenuhi.

Anehnya, hingga lebih dari enam tahun berjalan, laporan itu seolah jalan di tempat.

“Laporan ini sudah kami masukkan sejak Maret 2019. Semua bukti sudah kami serahkan. Tapi sampai sekarang, terduga pelaku (S) masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum. Kami sangat kecewa karena seolah-olah kasus ini tidak ada kejelasan,” ujar pihak pelapor saat ditemui wartawan, Selasa (19/8/2025).

Terkait aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan terduga pelaku (S) terhadap dirinya (pelapor, red) itu, pihak pelapor mengungkapkan, awalnya terduga pelaku (S) mengajak pelapor untuk kerjasama dalam suatu bisnis dengan imng-iming akan mendapatkan keuntungan yang besar.

“Namun, bukannya keuntungan yang di dapat. Uang dan barang perhiasan saya habis di ambil terduga pelaku (S),” ucap pihak pelapor.

Selain dirinya menjadi korban, pihak pelapor menambahkan, sudah banyak pihak yang menjadi korban dari aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan terduga pelaku (S).

Dalam menjalankan aksi penipuan dan penggelapan itu, terduga pelaku (S) mengirimkan dengan cara transfer bank ke seseorang berinisial SLS alias Aseng yang diketahui ayah kandung terduga pelaku (S).

Herannya, hingga kini SLS alias Aseng diduga tidak tersentuh dalam proses hukum itu.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Mengingat kasus penipuan dan penggelapan merupakan tindak pidana yang memiliki dampak langsung terhadap korban, lambannya penanganan dikhawatirkan dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya Polrestabes Medan.

Pihak korban berharap Kapolda Sumatera Utara serta jajaran Propam Polri dapat turun tangan untuk meninjau kembali jalannya proses hukum atas laporan tersebut.

Transparansi, kecepatan, dan keadilan sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak merasa diabaikan.

“Sebagai masyarakat, kami hanya menuntut keadilan. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami percaya Polri mampu bekerja profesional, tapi dalam kasus ini kami benar-benar menunggu bukti nyata dari penegakan hukum,” tegas pelapor.

Kasus ini menambah deretan sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.

Publik menilai, bila penanganan perkara seperti ini dibiarkan berlarut-larut, maka potensi hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan semakin besar. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Anda mendapatkan apa yang pantas Anda dapatkan!”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-80, Warga Dusun Kepala Sungai 1 Desa Suka Mulia Gelar Acara Berbagai Perlombaan Khas 17 Agustus
Next: Diduga Maling Sepeda Motor, J Warga Desa Limau Manis, Tanjung Morawa Diciduk Tim Opsnal Polsek Tanjung Morawa

Berita Terkait

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
  • SOSIAL
  • TEBING TINGGI
  • TRIBRATA

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan

admin 5 September 2026
Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026
Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

admin 27 Agustus 2026
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.