Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • SERDANG BEDAGAI
  • Proses Dumas di Polres Sergai, Dipertanyakan
  • POLRES SERDANG BEDAGAI
  • SERDANG BEDAGAI

Proses Dumas di Polres Sergai, Dipertanyakan

admin 20 Maret 2022 6 minutes read
Sergai-5

Dua warga Korkan aksimemperkaya diri dengan menipu oleh okum Kepling Kel, Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul, Kab. Sergai

  • Diduga Pungli Dan Menipu Atas Pengurusan Sertifikat Prona, 8 Oknum Kepling Pekan Dolok Masihul Diadukan Ke Polres Sergai

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [SERGAI] – Hingga kini, proses pengaduan masyarakat (Dumas) di Polres Serdang Bedagai (Sergai) atas dugaan pungutan liar (pungli) dan penipuan pengurusan atas sertifikat prona oleh 8 oknum kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dipertanyakan.

Dumas

Seperti diketahui, Senin (24/01) lalu, dua warga yakni, Harum Melati Br. Barus (55) warga Lingkungan 8, Kelurahan Pekan Dolok Masihul dan Nurhaidah Jambak (50) warga Lingkungan 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul mengadukan bahwa dirinya telah ditipu dan dirugikan oleh oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul ke Polres Sergai.

Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ditandatangani Harum Melati Br. Barus itupun diterima personil Sium Res. Polres Sergai tertanggal 24 Januari 2022.

Dalam pengaduannya itu, Harum Melati Br. Barus menuturkan, sekira 2019 lalu, dirinya (Harum Melati Br. Barus, red) menyerahkan surat tanah miliknya kepada oknum Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul yakni Sri Indrawati untuk pengurusan sertifikat surat tanahnya (Harum Melati Br. Barus, red) melalui jalur Program Nasional (Prona).

Selanjutnya, perempuan berusia 50 tahuan yang akrab dipanggil Iin (Kepling 2, Sri Indrawati, red)  itu,  meminta dan mengutip uang dari Harum Melati Br. Barus senilai Rp.350 ribu untuk  pengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Prona.

Selain itu, Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) juga meminta uang senilau Rp.50 ribu untuk biaya pengukuran tanah.

Padahal untuk pengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Prona itu, diketahui tidak dipungut biaya alias gratis.

Walaupun begitu, melalui Rukayah yang dalam hal ini adik Harum Melati Br. Barus, seluruh uang dengan berjumlah Rp.400 ribu itu diantarkan dan diterima Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin).

Sementara itu, sekira Juni 2021, saat melihat Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin), Harum Melati Br. Barus mempertanyakan hasil pengurusan sertifikat surat tanahnya (Harum Melati Br. Barus, red) sejak 2019 yang diurus Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) melalui jalur Program Prona itu.

Menjawab pertanyaan Harum Melati Br. Barus itu, Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) meminta Melati Br. Barus untuk bersabar.

Merasa masa waktu pengurusan sertifikat tanahnya sudah lama yang dalam hal ini sejak 2019 hingga saat itu 2021, Melati Br. Barus pun meminta Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) untuk mengembalikan surat tanah dan seluruh dan pengurusannya senilai Rp.400 ribu.

Atas permintaan pengembalian surat tanah dan seluruh dan pengurusannya senilai Rp.400 ribu itu, Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) menjawab, seluruh dana kepengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Prona itu, tidak dapat dikembalikan dengan alasan dana tersebut sudah habis di lapangan.

Ironisnya, hingga Dumas yang diterima Polres Sergai tertanggal 24 Januari 2022 itu, sertifikat surat tanah milik Melati Br. Barus yang diurus Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) melalui jalur Prona ini, juga belum selesai.

Hal yang sama juga dialami Nurhaidah Jambak yang dalam ini juga mengurus sertifikat surat tanahnya (Nurhaidah Jambak, red) melalui jalur Prona kepada Kepling 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul yakni Faisal Pulungan (44) warga Lingkungan 5, Kampung Tanah Lapang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.

Untuk biaya pengurusan sertifikat surat tanah milik Nurhaidah Jambak itu, Kepling 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Faisal Pulungan) meminta dan mengutip uang senilai Rp.1 juta kepada Nurhaidah Jambak.

Namun, hingga Dumas yang diterima Polres Sergai tertanggal 24 Januari 2022 itu, sertifikat surat tanah milik Nurhaidah Jambak yang diurus Kepling 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Faisal Pulungan) melalui jalur Prona itu juga belum selesai.

Sementara itu, informasi lain diketahui, dengan alasan unutk pengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Prona itu, 8 oknum kepling Kelurahan Pakan Dolok Masihul memungut biaya yang nilainya berfariasi yakini Rp.300 ribu hingga Rp.1 juta.

Anehnya, pungutan uang untuk biaya pengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Prona itu sudah diterima, tapi hingga kini sudah tahunan lama, sertifikat yang urus ke-8 oknum Kepling Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu, tidak juga selesai.

8 oknum Kepling, Kelurahan Pekan Dolok Masihul

Atas kasus itu, diketahui, sekira sepekan lalu, Polres Sergai telah memeriksa 8 oknum Kepling, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, yakni,  Muhammad Khoir (Kepling 1), Sri Indrawati (Kepling 2), Fatimah (Kepling 3), Irwansyah (Kepling 4), Paisal Pulungan (Kepling 5), Turmuji (Kepling 6), Junaidi (Kepling 7) dan Zulhamdani (Kepling 8).

Selain itu, Polres Sergai juga telah memeriksa Lurah Pekan Dolok Masihul (Husnul Arifin).

Kemudian, dengan surat panggilan  No. B/439/11/Res 1.11/2022,  Harum Melati Br. Barus dipanggil untuk menghadap penyidik di Ruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Sergai dan bertemu dangan  penyidik pembantu Briptu Riswandi F Barus, SH.

Usai memenuhi panggailan itu, kepada wartawan, Harum Melati Barus menuturkan, inti dari hasil dari panggilan itu, dirinya (Harum Melati Barus, red) hanya diminta untuk berdamai.

Menanggapi permintaan perdamaian itu, Harum Melati Barus menegaskan, dirinya (Harum Melati Barus, red) menolak.

Sementara itu, terkait Dumas atas dugaan pungli dan penipuan pengurusan atas sertifikat prona oleh 8 oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu, Kapolres Sergai (AKBP Ali Muhctar) melalui Kasat Reskrim (AKP Made Yoga) menuturkan, pihaknya (Polres) dan dalam tempo satu bulan ini akan dilakukan pemanggilan.

Untuk diketahui, diduga untuk melepaskan diri dari proses hukum, terpantau ke-8 oknum Kepling Kelurahan Pekan Dolok Masihul yang diduga melakukan pungli dan penipuan atas pengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Prona itu, mendatangi warga dan kembali memberikan pormulir pendaftaran prona untuk tahun 2022.

“Aneh. Ada apa ini? Belum selesai urusan sertifikat, sudah di kasih lagi pormulirnya. Yang benar sajalah kepling itu kalau kerja,” ungkap beberapa warga yang merasa aneh dan bertanya-tanya melihat ulah para oknum kepling itu yang kembali memberikan formulir kepada masyarakat yang “jauh” sebelumnya suada mendaftar.

Tidak hanya itu saja, Harum Melati Barus mengaku dirinya juga aneh dan bertanya-tanya dengan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Prona kepada Kepling 2 (Sri Indrawati) itu, kini berubah nama menjadi atas nama Rosda Barus.

Padahal, ungkap Harum Melati Barus, sertifikat surat tanah melalui jalur Program Prona yang diurus kepada Kepling 2 (Sri Indrawati) itu, milikku (Harum Melati Barus, red), bukan milik Rosda Barus.

“Jadi, kenapa sertifikat surat tanah ku itu jadi atas nama Rosda Barus, bukan atas namaku?” ungkap Harum Melati Barus dengan heran dan bertanya-bertanya.

Terkait keberatan atas perubahan nama di sertifikat surat tanah miliknya (Harum Melati Barus, red) yang diurus Kepling 2 (Sri Indrawati) itu, Harum Melati Barus mengungkapkan, hal tersebut diungkapkannya (Harum Melati Barus, red)  kepada personil penyidik Sat.Reskrim Polres Sergai saat dipanggil  melalui surat panggilan No.B/439/11/Res 1.11/2022. [SBO-11/Roni Syahputra]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Seandainya kita hanya bisa merangkak, itu masih lebih baik daripada kita duduk dan tidak berbuat apa-apa.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Ada Kekeliruan Distribusi Minyak Goreng Curah, Kapolri Minta Warga Lapor
Next: Eratkan Tali Silaturahmi, Buser Jadul dan PT Japfa Temu Ramah

Berita Terkait

Terduga Pelaku Pembunuh (KANAN) Jasad Dalam Karung Goni Di Kebun Sawit, Sergai (KIRI) Itu, Ditangkap
  • HUKUM & KRIMINAL
  • SERDANG BEDAGAI
  • TRIBRATA

Akhirnya, Terduga Pelaku Pembunuh Jasad Dalam Karung Goni Di Kebun Sawit, Sergai Itu, Ditangkap

admin 16 Desember 2024
Diduga Korupsi di Tiga Kantor BPN di Sumut, Ketua LSM Berantas Korupsi Sumut Minta APH Periksa “Ratu ATK”
  • HUKUM
  • SERDANG BEDAGAI

Diduga Korupsi di Tiga Kantor BPN di Sumut, Ketua LSM Berantas Korupsi Sumut Minta APH Periksa “Ratu ATK”

admin 7 Desember 2024
Ciptakan Lingkungan Desa Bebas Penyakit Dan Asri, Pj. Kades
  • SERDANG BEDAGAI

Ciptakan Lingkungan Desa Bebas Penyakit Dan Asri, Pj. Kades Banjaran Godang, Rismanto Sipayung Pimpin Gotongroyong Bersama Perangkat Desa

admin 15 Mei 2024

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 914 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.