Foto : SBO - Ilustrasi
SATYA BHAKTI ONLINE | SERDANG BEDAGAI — Dugaan masih beroperasinya lokasi perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukum (wilkum) Polsek Sei Bamban, Polres Serdang Bedagai (Sergai), menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Keberadaan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Pasalnya, pemberantasan perjudian bukan hanya menyangkut penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga menyangkut komitmen aparat dalam menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, serta memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang.
Benarkah lokasi judi tembak ikan tersebut masih bebas beroperasi?
Pertanyaan ini membutuhkan jawaban berdasarkan fakta lapangan, hasil penelusuran jurnalistik, serta klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Apabila dugaan aktivitas perjudian itu terbukti, masyarakat tentu berharap adanya tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagaimana pantauan di lapangan beberapa waktu lalu, tampak lokasi judi “Tembak Ikan” yang berlokasi tidak jauh dari pemukiman warga di Sei Bamban, Kabupaten Sergai itu, tampak ramai dengan para pemain yang berkunjung dan asik bemain judi “Tembak Ikan”.
Dalam hal ini, beberapa warga sempat mengaku kesal dengan aktivitas judi tersebut.
Untuk itu, warga berharap, pihak aparat yakni Polsek Sei Bamban Polres Sergai segera bertidak tegas.
Hal yang sama juga juga diungkap seorang aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat “Perjuangan Rakyat Madani atau yang disingkat dengan LSM “Peradi”.
Dalam hal ini, Wakil Ketua DPP LSM “Peradi” (Agus Siahaan) mengungkapkan, aktivitas judi di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum Polres Serdang Bedagai dan diduga
Selain itu, tuturnya lagi, diduga ada celah pengawasan yang dimanfaatkan pihak tertentu.
Menurut Wakil Ketua DPP LSM “Peradi”, praktik perjudian yang jelas melanggar pasal yang dikenal dengan pasal 303 KUHP yang dalam hal ini mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara, penyedia, atau bandar perjudian dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Saat ditanya apabila lokasi judi tersebut tetap berlangsung, Wakil Ketua DPP LSM “Peradi” itu menegaskan, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk menindak segala macam bentuk perjudian dan mengevaluasi jajarannya yang diduga lakukan pembiaran.
“Sebagai masyarakat, kami yang termasuk dalam Organisasi Masyarakat LSM PERADI kami akan laporkan hal ini kepada bapak Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian yang sangat merugikan masyarakat, dan patut diduga jajaran Polres Serdang Bedagai diduga kuat enggan menangkap aktivitas judi tersebut.
“Ada Apa?” tegas Wakil Ketua DPP LSM “Peradi” itu.
Judi Tembak Ikan dan Pertanyaan tentang Penegakan Hukum
Permainan yang dikenal dengan sebutan judi tembak ikan kerap menjadi perhatian ketika diduga digunakan sebagai sarana perjudian dengan mempertaruhkan uang atau nilai ekonomi tertentu. Aktivitas semacam ini tidak dapat dinilai hanya dari bentuk permainannya, melainkan harus diperiksa berdasarkan fakta, mekanisme transaksi, unsur taruhan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks wilayah hukum Polsek Sei Bamban, Polres Sergai, masyarakat berhak mempertanyakan apakah informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut telah diketahui aparat, apakah pernah dilakukan pemeriksaan, dan langkah apa yang telah ditempuh untuk memastikan situasi di lapangan.
Jika laporan masyarakat telah diterima, publik tentu berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.
Sebaliknya, apabila informasi yang beredar belum terverifikasi, pemeriksaan faktual menjadi langkah penting agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.
Mengapa Disebut Dinilai Kebal Hukum?
Istilah “dinilai kebal hukum” dalam pemberitaan ini merupakan gambaran atas pertanyaan atau persepsi yang dapat muncul apabila suatu lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian terlihat tetap beroperasi meskipun terdapat tuntutan masyarakat agar aktivitas tersebut ditertibkan.
Namun, persepsi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya perlindungan, pembiaran yang disengaja, ataupun keterlibatan oknum aparat. Semua dugaan tersebut memerlukan bukti dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar siapa yang menjalankan lokasi tersebut, melainkan juga apakah dugaan pelanggaran telah diperiksa, apakah penindakan pernah dilakukan, dan bagaimana hasilnya.
Apabila belum ada pemeriksaan, apakah aparat akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat?
Jika sudah pernah dilakukan penindakan, apakah aktivitas serupa masih ditemukan setelahnya?
Dan jika terdapat dugaan pelanggaran yang berulang, apa langkah lanjutan yang telah disiapkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui informasi yang terverifikasi, bukan sekadar asumsi.
Peran Polsek Sei Bamban dan Polres Sergai
Sebagai institusi yang memiliki kewenangan sesuai wilayah dan tugasnya, Polsek Sei Bamban bersama Polres Serdang Bedagai diharapkan memberikan perhatian terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perjudian.
Langkah yang dapat dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur meliputi pengecekan lokasi, pengumpulan keterangan, pemeriksaan bukti, serta penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Penanganan yang profesional juga perlu memastikan bahwa setiap orang diperlakukan secara setara.
Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena latar belakang ekonomi, kedudukan sosial, atau hubungan tertentu.
Pada saat yang sama, setiap tindakan aparat harus didasarkan pada bukti dan prosedur hukum.
Masyarakat juga membutuhkan penjelasan yang memadai mengenai tindak lanjut laporan, tanpa mengabaikan kerahasiaan penyelidikan maupun hak-hak pihak yang diperiksa.
Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Publik
Dalam upaya pemberantasan perjudian, penindakan terhadap satu lokasi bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan. Konsistensi pengawasan, tindak lanjut laporan masyarakat, serta pencegahan agar aktivitas yang melanggar hukum tidak kembali terjadi juga menjadi bagian penting dari penegakan hukum.
Jika dugaan perjudian tembak ikan di wilayah Sei Bamban terbukti, masyarakat patut berharap agar penanganannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika ternyata informasi yang beredar tidak sesuai fakta, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan akan membantu masyarakat menilai apakah penegakan hukum telah berjalan secara profesional dan konsisten.
Menunggu Klarifikasi dan Langkah Nyata Aparat
Publik berharap aparat berwenang memberikan perhatian serius terhadap informasi tersebut, melakukan pengecekan apabila diperlukan, serta menyampaikan perkembangan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak hanya dibangun melalui pernyataan dan komitmen, tetapi juga melalui tindakan yang terukur, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan akhirnya sederhana: apakah dugaan perjudian tembak ikan di wilayah Sei Bamban akan ditindaklanjuti secara transparan dan profesional, sehingga masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan hukum?
Publik menunggu klarifikasi resmi dan langkah nyata dari pihak terkait. (SBO-13/red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang



