Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • LABUHANBATU
  • Peralat Ibu Kandungnya, Seorang Anak Seludupkan Sabu ke Lapas Kotapinang
  • LABUHANBATU
  • POLRES LABUHAN BATU

Peralat Ibu Kandungnya, Seorang Anak Seludupkan Sabu ke Lapas Kotapinang

admin 6 Mei 2022 3 minutes read
Peralat Ibu Kandungnya, Seorang Anak Seludupkan Sabu ke Lapas Kotapinang

Peralat Ibu Kandungnya, Seorang Anak Seludupkan Sabu ke Lapas Kotapinang. (FOTO : SBO/IST)

  • Dinilai “Mens Area”, Ibu Kandung BS Dibebaskan Dari Jeratan Hukum

Satyabhaktionline.com | Labuhanbatu – Dengan memperalat ibu kandungnya, seorang anak menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).

Untungnya, petugas Lapas Kelas III Kotapinang, Kabupaten Labusel itu dapat menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu itu.

Sebagaimana yang dilansir dari antaranews.com, Jumat (06/05) di Kotapinang, Kalapas Kelas III Kotapinang (Edison Tampubolon) menuturkan, penyelundupan narkotika tersebut dibawa keluarga warga binaan berinisial BS melalui ibu kandungnya berinisial PA.

Dalam paparan Kalapas Kelas III Kotapinang (Edison Tampubolon) itu terungkap, aksi penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu ke Lapas Kota Kotapinang itu terjadi Minggu (01/05) sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu, Minggu (01/05), agar lolos dari pemeriksaan petugas, sabu-sabu dengan berat 1,5 gram yang akan diseludupkan BS itu, dimasukan ke dalam kemasan gelas plastik yang berisikan jus buah alpukat.

Namun, saat diperiksa sesuai prosedur, petugas Lapas yang melakukan penggeledahan menemukan paket kecil narkotika diduga sabu telah terbungkus perekat plastik warna coklat.

Rencananya, paket sabu tersebut akan dikirim ke kamar nomer 02 atas nama penerima BS yang dalam hal ini seorang warga binaan di Lapas Kotapinang yang kini menjalani hukuman 4,6 tahun penjara atas kasus narkotika.

Selanjutnya, petugas jaga pun berkoordinasi dengan Polsek Kotapinang untuk menyerahkan kasus ini ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Dari hasil pemeriksaan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, BS diketahui memperoleh sabu-sabu dari temannya berinisial R yang selanjutnya sepakat menyelundupkan barang haram dengan cara menitipkannya kepada ibu kandung BS untuk dibawa ke Lapas Kotapinang.

Atas kejadian itu, dengan mengaku baru pertama sekali kasus penyeludupan sabu-sabu itu terjadi, Kalapas Kelas III Kotapinang (Edison Tampubolon) menegaskan, pihaknya akan terus memperketat penjagaan atas barang masuk maupun keluar dari Lapas Kotapinang.

  • Dinilai “Mens Area”, Ibu Kandung BS Dibebaskan Dari Jeratan Hukum

Sementara itu, dinilai karena perbuatan yang membawa barang bawaannya ke Lapas Kotapinang itu tidak ditemukan adanya niat jahat atau “mens rea”, ibu kandung BS yakni PA dibebaskan dari jeratan hukum.

Hal tersebut ditegaskan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, (AKP Martualesi Sitepu) di Rantauprapat, Jumat (6/5) siang yang dalam hal ini memaparkan hasil pemeriksaan penyidik atas diri ibu kandung BS yakni PA.

Dari hasil pemeriksaan penyidik atas diri PA (ibu kandung BS, red) itu, diketahui PA yang

yang berumur 51 tahun itu, tidak mengetahui adanya sabu-sabu di dalam barang bawaannya itu.

Ternyata, barang haram (sabu-sabu, red) itu, telah di siapkan tersangka R atas permintaan BS sebelumnya yang selanjutnya R menitipkannya kepada PA (ibu BS, red) sebelum diantarkan ke Lapas Kotapinang.

Dengan maksud untuk mengelabui petugas karena tersamarkan dengan warna minuman dan agar lolos dari pemeriksaan petugas Lapas Kotapinang, sebelumnya R menyeludupkan sabu-sabu dengan berat 1,5 gram itu ke dalam bungkusan jus buah.

Sedangkan dari hasil gelar perkara kepolisian diketuai, PA, nenek 2 cucu tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi.

Hal tersebut dikarenakan polisi dari Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu itu, tidak menemukan adanya unsur kesengajaan dalam penyelundupan sabu ke dalam Lapas dan lebih mengutamakan unsur kemanusiaan dalam kasus ini.

“Perbuatan saksi PA tidak ditemukan adanya niat jahat atau ‘mens rea‘,” tegas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, (AKP Martualesi Sitepu).

Atas kasus penyeludupan sabu-sabu ke Lapas Kotapinang itu, Polisi dari Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu itu menetapkan BS sebagai tersangka, dengan melanggar pasal 114 sub 112 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka lainnya yakni R, kini masih di buru polisi.

Untuk diketahui, berdasarkan catatan Satnarkoba Polres Labuhanbatu, R diketahui seorang residivis yang baru bebas dalam kasus pidana kepemilikan narkotika.

Sedangkan BS kini masih menjalani masa tahanan dengan vonis 4,6 tahun penjara. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kunci kebahagiaan adalah merasa puas dengan apa yang dimiliki.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Diduga Rebutan Tanah Milik Orang Tuanya di Deli Serdang, Adik Bunuh Abang Kandung
Next: Diduga Dendam Karena Sering Diejek, Seorang Pria Paruh Baya Warga Labusel “Tikam” Tetangganya Hingga Tewas

Berita Terkait

Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
  • KRIMINAL
  • LABUHANBATU
  • POLRES LABUHAN BATU

Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba

admin 24 Juli 2026
Proses Hukum LP No. STTLP612024SPKT di Polres Labuhanbatu, Sarat Pertanyaan (IlustrasiDok. SBO
  • HUKUM
  • LABUHANBATU
  • PERISTIWA
  • TRIBRATA

Proses Hukum LP No. STTLP/6/1/2024/SPKT di Polres Labuhanbatu, Sarat Pertanyaan

admin 25 Maret 2025
Pemberantasan Narkoba di Desa Tebing Lingga Hara Lama
  • KRIMINAL
  • LABUHANBATU
  • PERISTIWA

Pemberantasan Narkoba di Desa Tebing Lingga Hara Lama, Dipertanyakan

admin 23 Maret 2025

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 1,054 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.