Skip to content
16 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • LABURA
  • Mengaku Kelompok Tani Hutan, Sekelompok Orang Intimidasi Keluarga Pdt. Kimhock Ambarita | Polres Labuhanbatu Diminta Usut Tuntas
  • KRIMINAL
  • LABURA
  • PERISTIWA
  • YOU TUBE

Mengaku Kelompok Tani Hutan, Sekelompok Orang Intimidasi Keluarga Pdt. Kimhock Ambarita | Polres Labuhanbatu Diminta Usut Tuntas

admin 25 April 2025 7 minutes read
Mengaku Kelompok Tani Hutan, Sekelompok Orang Intimidasi Keluarga Pdt. Kimhock Ambarita Polres Labuhanbatu Diminta Usut Tuntas (2)

Mengaku Kelompok Tani Hutan, Sekelompok Orang Intimidasi Keluarga Pdt. Kimhock Ambarita Polres Labuhanbatu Diminta Usut Tuntas (FOTO : SBO-28/EEH-Istimewa)

SATYA BHAKTI ONLINE | LABUHANBATU UTARA  — Teror terhadap warga sipil kembali terjadi. Kali ini, dengan gaya premanisme, sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) yang diketahui dari KTH Karya Prima Leidong Sejahtera (KPLS) melakukan aksi intimidasi terhadap keluarga Pendeta (Pdt) Kimhock Ambarita di kawasan hutan register wilayah Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Insiden itu tidak hanya menyasar Pdt. Kimhock sebagai tokoh agama, tetapi juga melibatkan keluarganya yang disebut berada dalam tekanan dan ketakutan akibat sikap arogan kelompok tani hutan tersebut.

Mereka datang dengan jumlah besar, nada ancaman dan gestur penuh tekanan seolah ingin menunjukkan kekuasaan di atas hukum.

“Kami diteror. Mereka datang seperti mau menyerbu. Istri dan anak-anak saya sampai menangis ketakutan,” ungkap Pdt. Kimhock dengan suara gemetar.

Tak jelas alasan pasti di balik intimidasi ini.

Aksi intimidatif ini dinilai sebagai bentuk pembiaran sistematis yang dapat menciptakan ketakutan kolektif di tengah masyarakat.

Masyarakat mengecam keras tindakan tersebut.

Suara desakan agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu, bertindak cepat dan tegas kian menguat.

Mereka menuntut penyelidikan serius, bukan sekadar himbauan.

“Ini bukan sekadar konflik lahan. Ini sudah menyentuh ranah kemanusiaan. Jika negara kalah oleh premanisme yang dibungkus atas nama kelompok tani, maka hancurlah keadilan,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Sejumlah aktivis dan media pun menyuarakan keprihatinannya.

Mereka meminta Polres yang kini dikomandoi AKBP Choky Sentosa Meliala sebagai Kapolres Labuhanbatu itu, untuk segera mengusut tuntas kejadian tersebut dan mengungkap siapa dalang di baliknya serta menindak tegas pihak-pihak yang mencoba menciptakan ketakutan di tengah warga.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat keamanan : “apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada tekanan kelompok yang menyalahgunakan identitas untuk kepentingan pribadi”.

Terkait aksi intimidasi terhadap keluarganya itu, kepada awak media, Pdt. Kimhock Ambarita  menceritakan, kejadian itu terjadi Kamis, 24 April 2025 sekira pukul 10.45 wib, tepatnya di jalan setapak kawasan hutan di saat keluarga Pdt. Kimhock Ambarita  sedang panen kelapa sawit dan hendak melangsir buah sebagaimana selama ini kami lakukan  untuk di bawa ke tempat pengumpulan hasil.

Untuk diketahui, Pdt. Kimhock Ambarita  menegaskan, jalan setapak kawasan hutan itu adalah jalan yang berada dikawasan hutan, bukan jalan ditanah milik pribadi atau dijalan perusahaan  yang selalu dipergunakan untuk membawa hasil ladang mereka,

Anehnya, ungkap Pdt. Kimhock Ambarita, tiba tiba ada sekelompok orang yang melarang lewat dan menghadang badan jalan sambil berkata, “tidak boleh lewat dari sini.”

Selain itu, dinilai sebgai bentuk intimidasi dan teror kepadanya dan keluarganya, Pdt. Kimhock Ambarita kembali mengungkapkan, salah seorang dari kelompok yang melarang lewat dan menghadang badan jalan itu juga mengatakan,

Menanggapi itu, sambil merekam kejadian intimidasi itu, “matipun jadi”.

Kejadian itupun, ungkap Pdt. Kimhock Ambarita direkamnya dengan aplikasi Video di handphonenya (Pdt. Kimhock Ambarita).

Dalam rekaman itu diketahui, intimidasi dan terror itu terjadi dikarenakan adanya penguasaan hutan produksi dengan mengatasnamakan kelompok tani.

Hal ini tegas Pdt. Kimhock Ambarita, sangat merugikan dirinya

Adapun penguasaan hutan produksi dengan mengatas namakan kelompok tani itu, tegas Pdt. Kimhock Ambarita lagi, dinilai merupakan “permainan” pengurus Kelompok Tani Hutan yang kesemuanya itu mempertontonkan sikap premanisme.

“Padahal, kepada seluruh jajarannya, Kapolri Jenderal Polisi (Listyo Sigit Prabowo) menegaskan dan memerintahkan agar tidak ada tempat untuk premanisme,” ungkap Pdt. Kimhock Ambarita.

Kini, ungkap Pdt. Kimhock Ambarita lagi, warga menunggu tindak lanjut dari Kapolres Labuhanbatu (AKBP Choky Sentosa Meliala) atas penegasan dan perintah Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) untuk menyikat, mengejarr dan menangkap serta memproses hukum para pelaku premanisme agar tidak ada tempat untuk premanisme.

Sementara itu, dengan mengaku salah seorang yang terdaftar sebgai anggota KTH KPLS, Pdt. Kimhock Ambarita mengungkapkan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terutama Laporan Hasil KTH KPLS dari kebun sawit seluas kurang lebih 600 hektar yang telah dipanen selama itu, tidak pernah jelas laporan keuangannya.

Selanjutnya, dikarenakan setiap anggota kelompok mempunyai hak memberikan pertanyaan dan masukan sebagaimana ketentuan peraturan pada kelompok itu, Pdt. Kimhock Ambarita kembali mengungkapkan, dirinya mempertanyakan laporan keuangan KTH KPLS yang dinilai tidak jelas itu kepada kepada pengurus KTH KPLS.

Anehnya, ungkap Pdt. Kimhock Ambarita lagi, pertanyaan itu dianggap dirinya (Pdt. Kimhock Ambarita) sebagai penghasut di kelompok tani itu.

“Seharusnya, segala sesuatu kebijakan dan keputusan diambil dengan kesepakatan mufakat dalam Rapat Bersama semua anggota,” tegas  Pdt. Kimhock Ambarita.

Terkait aksi intimidasi dan terror dengan cara premanisme terhadap dirinya dan keluarganya itu, Pdt. Kimhock Ambarita mengaku dirinya telah membuat laporan.

Baca Juga :

Diduga Memperkaya Diri, APH Diminta Periksa Keuangan KTH KPLS, Desa Air Hitam,  Labura

Selain itu, Kamis 24 April 2025, melalui Kabag Umum DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Pdt. Kimhock Ambarita kembali mengungkapkan, Ketua DPRD Labura juag telah disurati memohon untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Pengurus KTH KPLS.

Hal ini, ungkap Pdt. Kimhock Ambarita lagi, merupakan tugas besar kepada DPRD Labura untuk segera melakukan kunjungan Lapangan dengan membawa dinas kehutanan Bersama satgas yang ditugaskan di daerah ini.

Penandatanganan Surat Kuasa
Penandatanganan Surat Kuasa. (FOTO : SBO-28-EEH)

Sementara itu, dengan memberikan surat pernyataan atas apa yang dijelaskannya benar adanya, beberapa awak media cetak dan online akan tetap mengawal permasalahan itu, yakni sejauh mana keberanian DPRD Labura menindaklanjutinya dan juga Aparat Penegak Hukum terutama Kapolres agar segera membentuk tim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap persoalan ini.

Seperti diketahui, Presiden Parobowo Subianto telah  mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban Kawasan hutan, Kawasan hutan terbagi dari :

Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, yakni :

  1. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
  2. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
  3. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya

Namun, berdasarkan pengamatan dan informasi, lokasi yang dikelola oleh KTH KPLS itu diketahui merupakan Lahan Hutan Produksi yang artinya kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

Karena itu, bila mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan tersebut, seharusnya yang ada dikawasan itu adalah hasil produksi hutan mencakup berbagai produk yang berasal dari hutan, baik yang berupa kayu maupun bukan kayu. Produk kayu meliputi kayu balok, kayu lapis, dan kayu serat.

Anehnya, hasil hutan bukan kayu (HHBK) kayu yang bersumber dari pohon-pohon komersial, seperti kayu jati, mahoni, kamper, meranti, jabon, eboni meliputi berbagai macam produk seperti buah-buahan, rempah-rempah, madu, serat, rotan, damar dan bahan obat-obatan, tidak ada yang kesemuanya itu jelas-jelas tidak yang namanya kelompok tani hutan tetapi mengelola kebun Kelapa sawit.

Ironisnya, KTH KPLS menanam kelapa sawit diatas lahan Lahan Hutan Produksi yang semuanya itu sudah jelas melanggar aturan.

Dalam hal ini, pengawasan yang dilakukan Dinas Kehutanan Labura yang merupakan  Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan Dinas atau lembaga yang melakukan pengawasan hutan di Indonesia adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polisi Kehutanan (Polhut), dinilai tidak serius dalam melaksanakan tugas dan fungsi (tupoksi) nya.

Hal tersebut dapat dilihat dari dugaan tidak adanya peran KLHK yang berperan dalam merumuskan kebijakan dan melakukan standardisasi teknis,

Sedangkan Polhut juga dinilai tidak bertugas melakukan penegakan hukum di bidang kehutanan.

Untuk diketahui, berdasekan plang yang ada di lokasi yakni, SK 8112/MENLHK.PSKL/PSL.09/2019 yang dalam hal ini merupakan SK pembentukan KTH KPLS, hingga kini kelompok yang menamakan dirinya KTH KPLS itu melakukan penanaman kelapa sawit baru secara replanting di dalam kawasan hutan.

Padahal, dalam PP Nomor 24 tahun 2021 ditegaskan, tidak lagi diperbolehkan melakukan penanaman kelapa sawit pada kawasan hutan dan kepada para pelakunya akan diberikan sanksi administrasi, pidana dan perdata.

Untuk itu,  guna menyelamatkan hutan dari kerusakan ekosistim yang pemanfaatannya tidak tepat sasaran, Presiden Prabowo Subianto pun tidak main main.

Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto pun  membentuk Satuan tugas (Satgas) yang  memiliki tugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan penertiban kawasan hutan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3.

Adapun dalam pasal 3 itu, ditegaskan  tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk menyelamatkan hutan dari kerusakan ekosistim yang pemanfaatannya tidak tepat sasaran itu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan Menteri Pertahanan sebagai Ketua Satgas yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto itu, dijabat oleh Menteri Pertahanan sebagai Ketua Satgas Penyelamatkan Hutan.

Sedangkan jabatan wakil ketua terdiri dari Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri.

Selanjutnya, para anggota satgas itu terdiri dari 6 kementerian dan pemerintah. (SBO-28/EEH)

Lihat juga : Liputan  di YOU TUBE SATYA BHAKTI ONLINE

Jangan lupa Share, Koment dan Tekan Tombol Like, Subscriber serta Tanda Lonceng agar dapat berita yang terupdate setiap hari.

Terima Kasih.

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Semakin sulit perjalanan hidup kita, maka kita akan semakin kuat.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Tidak Bayar Uang yang Diminta, Puluhan Siswa MTs Swasta Nurul Ikhwan Tanjung Morawa Tak Diizinkan Ikut Ujian
Next: Blusukan ke Pantai Labu, Komut PT. BPJ dan Muspika Pantai Labu Pacu Investasi Untuk Masyarakat Deli Serdang

Related Stories

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
  • KRIMINAL
  • LABUHANBATU
  • POLRES LABUHAN BATU

Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba

admin 24 Juli 2026
Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA

Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka

admin 17 Juli 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.