Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • TOBA
  • Mencekik Para Petani, Harga Pupuk Subsidi di Desa Meranti Timur, Kecamatan Pintu Pohan Meranti Diatas HET
  • PERISTIWA
  • TOBA

Mencekik Para Petani, Harga Pupuk Subsidi di Desa Meranti Timur, Kecamatan Pintu Pohan Meranti Diatas HET

admin 20 Maret 2025 4 minutes read
Mencekik Para Petani, Harga Pupuk Subsidi di Desa Meranti Timur, Kecamatan Pintu Pohan Meranti Diatas HET

SATYA BHAKTI ONLINE | PINTU POHAN MERANTI (TOBA) — Harga pupuk subsidi di Desa Meranti Timur, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, semakin tinggi.

Kondisi ini membuat para petani kecil semakin terjepit menjelang masa tanam mendatang.

Dalam hal ini, salah seorang petani mengungkapkan kekecewaannya.

Menurut para petani, biasanya para petani mebeli pupuk harga wajar.

“Tapi, kini harga pupuk yang dijual kepada para petani, sudah melambung tinggi yang nilainya mencekik para petani,” ungkap para petani di Desa Meranti Timur, Kecamatan Pintu Pohan Meranti itu.

Selain, ungkap para petani itu lagi, untuk dapat membeli pupuk, para petani juga mengeluhkan soal distribusi pupuk subsidi yang tidak merata serta  mekanisme penebusan yang berbelit-belit.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan menurunnya produktivitas hasil pertanian di wilayah Kecamatan Pintu Pohan Meranti.

Dalam hal ini, petani berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pusat agar penyaluran pupuk subsidi kembali normal, serta harga tetap terjangkau.

Selain itu, kepada pihak dinas pertanian setempat diminta agar segera turun tangan untuk mengevaluasi jalur distribusi pupuk dan memastikan tidak ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan petani.

Kios penjualan pupuk yakni PI Mart yang diketahui milik S Sianipar

Terkait pembelian pupuk, para petani di Desa Meranti Timur, Kecamatan Pintu Pohan Meranti  mengungkapkan, pupuk tersebut dibeli di kios penjualan pupuk yakni PI Mart yang diketahui milik S Sianipar.

Di kios penjualan pupuk yakni PI Mart yang diketahui milik S Sianipar itu, para petani mengungkapkan, para petani kecil yang dalam hal ini petani padi, hanya dapat membeli 1 pasang pupuk yakni pupuk urea sebanyak 1 sak dan pupuk NPK sebanyak 1 sak dengan harga Rp.350.000 hingga Rp.400.000.

Dalam hal ini, kepada para petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagai anggota kelompok tani, harga 1 pasang pupuk subsidi yakni urea dan NPK ditetapkan seharga Rp.310.000.

Namun, kepada para petani yang tidak terdaftar di RDKK sebagai anggota kelompok tani, harga 1 pasang pupuk subsidi menjadi Rp.350.000 hingga Rp. 400.000.

Sementara itu, apabila pupuk tersebut diantar dari kios penjual pupuk kepada kelompok tani, para petani dibebani dengan uang tambahan yang disebut dengan uang transport yang jumlahnya senilai Rp.3000 untuk satu sak pupuk.

Menanggapi itu, melalui telepon seluler, kepada awak media, BP Purba yang dalam hal ini petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian (BPP) yang bertugas memberikan penyuluhan pertanian di kecamatan Pintu Pohan Meranti menuturkan, PI Mart yang merupakan tempat penjualan pupuk milik S Sianipar itu, harus membuat harga pupuk kepada kelompok tani sesuai surat keputusan dari menteri pertanian.

Apabila membeli pupuk, BP Purba mengungkapkan, pupuk tersebut tidak diantar, tetapi para petani harus membawa sendiri pupuk itu.

Kecuali, ungkap petugas PPL dari BPP itu lagi, ada kesepakatan dari kelompok tani dengan kios pengecer harus di antar kerumah kelompok tani yang biaya pengantaran pupuk itu harus disepakati dalam rapat anggota kelompok tani.

Terkait harga jual pupuk, BP Purba menegaskan, penjual atau pengecer pupuk tidak boleh membuat harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh Menteri Pertanian.

Terkait harga pupuk yang dijual pengecer pupuk dengan harga dijuat diatas HET, BP Purba mengaku, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

Selain itu, terkait sistim validasi RDKK yang dalam hal ini merupakan rencana kebutuhan sarana produksi pertanian yang ditemukan tidak ada nama petani yang mengolah lahan pertanian, petugas PPL dari BPP itu mengungkapkan, bila ada warga petani yang tidak terdaftar di RDKK, bisa membentuk kelompok tani yang baru dengan persyaratan memiliki KTP/KK dan disertai surat dari Kepala Desa setempat agar dapat di upload ke sistim E-RDKK.

Selanjutnya, ungkap petugas PPL dari BPP itu lagi,  warga petani yang tidak terdaftar di RDKK dan namanya (para petani) sudah di upload ke sistim E-RDKK, pada tahun depannya, baru dapat menerima pupuk bersubsidi.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR. 310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025, harga HET baru pupuk bersubsidi pada 2025 ditetapkan harga jual pupuk urea senilai Rp 2.250 per kilogram (kg) dan harga jual pupuk NPK senilai Rp 2.300 per kg

Artinya, kepada kios yang menjual pupuk bersubsidi itu harus menjual dengan harga sebagaimana yang ditetapkan Keputusan Menteri Pertanian RI itu.

Dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Pertanian RI itu, maka untuk pupuk urea bersubsidi sebanyak 1 sak dengan kemasan berat 50 kg seharga Rp. 112.500 dengan perincian 50 X Rp.2.250 (HET).

Sedangkan harga pupuk NPK bersubsidi sebanyak 1 sak dengan kemasan berat 50 kg seharga Rp. 115.000 dengan perincian 50 X Rp.2.300 (HET).

Ironisnya, harga HET pupuk bersubsdi di PI Mart yang dalam hal ini kios penjual pupuk bersubsidi milik S Sianipar itu, tidak sama dengan harga HET pupuk bersubsidi yang ditetapkan Keputusan Menteri Pertanian RI itu. (Tim/red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kebahagian tumbuh di perapian kita sendiri dan tidak dapat dipetik di kebun orang asing.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Berbagai Tokoh, Akademisi, Dan Masyarakat Dukung RM. Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional
Next: Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Toba 2025, Polda Sumut Siap Kawal Arus Mudik dan Pam Perayaan Idul Fitri 1446 H

Berita Terkait

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026
Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

admin 27 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 740 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.