Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • OPINI
  • Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Marak Di Kota Tanjungbalai
  • OPINI
  • TANJUNG BALAI
  • YOU TUBE

Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Marak Di Kota Tanjungbalai

admin 9 November 2022 4 minutes read
TB-20.1

Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur (SBO : Ilustrasi/IST)

SATYA BHAKTI ONLINE | Tanjungbalai –

Sungguh sangat memprihatinkan, kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur marak di Kota Tanjungbalai.

Foto : Sekretaris PC. IPPNU, Kota Tanjungbalai (Nurhakiki)

Demikian diungkapkan Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), Kota Tanjungbalai (Nurhakiki), baru-bari ini kepada jurnalis Satya Bhakti Online.

Menurut Nurhakiki yang akrab disapa dengan panggilan Kiki itu, maraknya kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur di Kota Tanjungbalai dapat dilihat dari banyaknya kasus selama satu bulan ini yang jumlahnya cukup tinggi.

Terkait jumlah kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur itu, Kiki menuturkan, dalam satu bulan ini, ada tujuh laporan yang diterima oleh polisi.

Hal tersebut, tutur Sekretaris PC. IPPNU, Kota Tanjungbalai itu, terungkap dalam keterangan Kapolres Tanjungbalai (AKBP Ahmad Yusuf Afandi) yang dalam hal ini mengungkapkan, sepanjang Oktober 2022, sudah mencapai tujuh laporan polisi (LP) untuk kasus pencabulan anak di bawah umur yang diterima.

Dari keterangan Kapolres Tanjungbalai itu, Kiki mengungkapkan, dari tujuh laporan itu, empat di antaranya berhasil diungkap dan 4 pelakuknya sudah ditahan.

Adapun keempat tersangka pelaku itu yakni, KN (18), RD (20), MA (32), dan REY (36) yang kesemuanya itu diancam dengan sanksi pidana hukuman berat.

Terkait itu, ungkap Kiki, dari keterangan Kapolres Tanjungbalai itu juga ditegaskan, kejahatan seksual terhadap anak ini akan mendapatkan hukuman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), ayat (2, ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun.

Selain itu, tegas Kiki, dari keterangan Kapolres Tanjungbalai itu juga ditegaskan bahwa untuk kejahatan seksual terhadap anak, dipastikan tidak ada Restorative Justice (RJ).

Menanggapi itu, agar pencabulan terhadap anak di bawah umur itu tidak terjadi dan terulang kembali, Sekretaris PC. IPPNU Kota Tanjungbalai itu menuturkan, perhatian semua stakeholder sangat diperlukan serta memberikan hukuman yang berat bagi para pelaku kejahatan terhadap anak.

Terkait beberapa kasus yang saat ini terungkap para pelaku justru orang-orang terdekat korban, Kiki kembali menegaskan, pengawasan dari keluarga dan masyarakat di sekitar juga sangat diperlukan.

Untuk itu, tegas Kiki, pengawasan dan perlindungan anak perlu dilakukan oleh orang tua, keluarga dan masyarakat agar anak merasa aman dan nyaman.

Dalam hal pengasuhan terhadap anak, Sekretaris PC. IPPNU Kota Tanjungbalai itu menegaskan, “jangan percaya penuh dengan orang,”

“Apalagi beberapa bulan terakhir ini, pelaku kejahatan terhadap anak itu dilakukan oleh para pendidik,” Kiki.

Padahal, tutur Sekretaris PC. IPPNU Kota Tanjungbalai itu, para pendidik itu seharusnya melindungi dan mengayomi anak didiknya.

Ironisnya, tegas Kiki, para pendidik yang terungkap menjadi pelaku itu,  justru merusak masa depan anak yang dalam hal ini anak didiknya.

Sebagai contoh, Sekretaris PC. IPPNU Kota Tanjungbalai itu menuturkan, dalam kasus yang terbaru ini, diketahui oknum guru ASN di Madrasah melakukan pencabulan kepada siswinya sendiri.

Dalam prospektif hukumnya, Kiki menegaskan, para pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur wajib diproses secara hukum.

Dalam hal ini, Kiki, Sekretaris PC. IPPNU Kota Tanjungbalai itu berharap, dengan terungkapnya beberapa kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kota Tanjungbalai dapat diproses hukum agar dapat menjadi pelajaran dan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak lainya.

Terkait proses hukum atas kasus pencabulan itu, Kiki menegaskan PC. IPPNU Kota Tanjungbalai akan mengawal dan memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

Hal tersebut, tegas Sekretaris PC. IPPNU Kota Tanjungbalai itu, merupakan wujud komitmen PC. IPPNU Kota Tanjungbalai untuk memberantas predator pencabulan anak dibawah umur yang kini semakin memprihatinkan di Kota Tanjungbalai.***

Lebih lanjut, Klik Channel Yuotube SATYA BHAKTI ONLINE :

https://www.youtube.com/watch?v=YhgIwHBBi-0

Jangan lupa Share dan Koment serta Tekan Tombol Like, Subscriber dan Tanda Lonceng agar dapat berita yang terupdate setiap hari. Terima Kasih.

Jurnalis Satya Bhakti Online : Salman Saragih.

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika kita tahu bahwa hari ini adalah hari terakhir kita, apa yang akan kita lakukan yang lain dari biasanya?”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Terduga Begal Sepeda Motor, Wasito Diamankan Polsek Batangkuis
Next: TMMD Bagian Operasi Bhakti TNI Kepada Kasyarakat

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 1,124 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.