MEDAN | SATYA BHAKTI ONLINE – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa waktu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, seorang pria berinisial Godol akhirnya berhasil diamankan alias ditangkap.
Adapun penangkapan itu dilakukan dalam operasi gabungan dilakukan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) RI dengan melibatkan Tim Gabungan TNI dari Kodam I/Bukit Barisan dan personel elit dari Batalyon Raider yang dalam hal ini menjadi bukti sinergi antar instansi dalam menegakkan hukum dan memburu para buronan yang selama ini mencoba menghindar dari proses keadilan.
Kejaksaan Agungpun menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari TNI dalam pelaksanaan tugas intelijen lapangan.
Dalam hal ini, pihak Kejagung RI menegaskan bahwa pengejaran terhadap para DPO akan terus dilakukan secara sistematis dan tidak ada tempat aman bagi pelanggar hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Terkait itu, dalam siaran persnya dengan Nomor: PR – 463/093/K.3/Kph.3/05/2025 tertanggal 29 Mei 2025 diketahui seorang DPO bernama Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55) ditangkap atau diamankan pada Rabu 28 Mei 2025 di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Saat diamankan, Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan.
Walaupun begitu, petugas berhasil membawa Godol ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi.
Terkait penangkapan para buronon yang masuk dalam DPO oleh Kejaksaan RI, Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajarannya, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Selanjutnya, kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO oleh Kejaksaan RI, Jaksa Agung mengimbau dan menegaskan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Seperti diketahui, Godol adalah seorang terpidana yang resmi masuk dalam DPO oleh Kejari Deli Serdang atas kasus senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni ”Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”.
Sementara itu, berdasarkan Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024, terpidana Godol dinyatakan :
- Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan, mengasai, membuat, menerima, mencoba, mencoba atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuai senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menyatakan barang bukti: 1 (satu) pucuk senjata api jenis merek DAEWOO Nomor seri BAO06497 dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada terdakwa Godol untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,- (red)
Lihat juga di YOU TUBE SATYA BHAKTI ONLINE
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Lebih baik dikuasai hukum daripada dikuasai hawa nafsu.”











