Skip to content
14 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • Uncategorized
  • YOU TUBE
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Komit “Perang” Dengan Narkoba, Kurun Waktu 1 Bulan, Polda Sumut Ringkus 5 Pelaku Sindikat Narkoba Jaringan Internasional
  • MEDAN
  • POLDA SUMUT

Komit “Perang” Dengan Narkoba, Kurun Waktu 1 Bulan, Polda Sumut Ringkus 5 Pelaku Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

admin 16 November 2021 3 minutes read
foto-104

MEDAN [satyabhaktionline.com] – Sebagai wujud komitmennya “perang” dengan narkoba, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ringkus lima pelaku sindikat narkoba jaringan internasional yakni Malaysia-Sumatera Utara (Sumut) dalam kurun waktu 1 bulan lamanya.

Adapun kelima pelaku sindikat narkoba yang diringkus dan diamankan itu diketahui bernama Irwanul alias Bembeng, Abdi Irawan, Ridwan Ramadhan, Trisno Susanto, dan M Soleh.

Terkait itu, Kapolda Sumut (Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak) mengungkapkan, kelima pelaku sindikat narkoba jaringan internasional yang ditangkap itu merupakan hasil pengungkapan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut selama satu bulan mulai dari 24 September 2021 hingga 26 Oktober 2021.

“Kelima orang yang kita amankan ini berasal dari Kota Tanjungbalai, Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Total barang bukti yang disita sabu seberat 122,65 kg,” ungkap Kapolda Sumut didamping Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Gubsu Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan.

Terkait modus yang dipergunakan oleh para pelaku sindikat narkoba dalam menjalankan bisnis haramnya itu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan, modusnya melalui Perairan Malaysia lalu masuk ke pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumatera Utara.

“Selanjutnya, narkoba dalam jumlah besar itu nantinya diedarkan atau dijual kepada para pengguna,” ungkap Kapolda Sumut.

Untuk mempertanggungjawab perbuatannya itu, Kapolda Sumut menegaskan, kini kelima tersangka bersama barang bukti sabu 122,66 kg sudah ditahan di Dit Res Narkoba Polda Sumut dan para tersangka nantinya ada yang terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara sesuai hasil pemeriksaan.

Sementara itu, Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji menuturkan, untuk tersangka Irwanul alias Bembeng ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada 24 September 2021.

“Dari tangan tersangka itu (Irwanul alias Bembeng, red) disita barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan teh seberat 70 kg,” ungkap Kombes Pol Wisnu Adji.

Kemudian, lanjut Direktur Res Narkoba Polda Sumut itu, tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang pada 12 Oktober 2021.

“Dari tangan kedua tersangka itu (tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan, red) disita barang bukti sabu seberat 20 kg yang disimpan di dalam koper dan 1,6 kg disimpan dalam tas ransel,” ungkap Direktur Res Narkoba Polda Sumut.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan yang dilakukan atas penangkapan tersangka Abdi Irawan, Direktur Res Narkoba Polda Sumut itu kemabli mengungkapkan, di kawasan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, tepatnya di Jalan Eka Rasmi, petugas meringkus dua orang tersangka lainnya yakni Trisno Susanto dan M Soleh.

“Dari penangkapan tersangka Trisno Susanto dan M Soleh itu, petugas mendapatkan dan menyita barang bukti sabu seberat 10 kg yang disimpan di tas ransel,” pungkas Direktur Res Narkoba Polda Sumut itu. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika ingin memperoleh bagian dari ketenaran, kita juga harus bersedia memperoleh bagian dari kesalahan.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Diduga Nyabu, 2 Pria Ditangkap Petugas Ops. Yustisia
Next: Dilantik Presiden  Jokowi, Jenderal Andika Perkasa Resmi Jabat Panglima TNI Gantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto

Berita Terkait

Antara Maling Dan Koruptor
  • MEDAN
  • YOU TUBE

ANTARA MALING DAN KORUPTOR — APA BEDANYA?

admin 13 Oktober 2026
Di persidangan terdakwa divonis bebas, dimanakah keadilan publik
  • HUKUM
  • MEDAN
  • YOU TUBE

KLIMAKS INVESTIGASI JURNALIS : DI BALIK VONIS BEBAS TERDAKWA KASUS KORUPSI

admin 3 Oktober 2026
Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026

HOT NEWS

  • KLIMAKS INVESTIGASI JURNALIS : DI BALIK VONIS BEBAS TERDAKWA KASUS KORUPSI
    👁 0 kali dibaca
  • Dihadiri Menteri Imipas Agus Andrianto, Paguyuban Bilal Mayit Sumut Gelar Pelatihan di Kabupaten Karo
    👁 0 kali dibaca
  • ANTARA MALING DAN KORUPTOR — APA BEDANYA?
    👁 1 kali dibaca
  • Resmi! Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 7 kali dibaca
  • Drainase Jalan Bandar Labuhan Dibangun Tanpa Plank Proyek, Ada Apa…..?
    👁 8 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 8 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
Dilhat 562 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.