Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • KARO
  • Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ketua Dan Bendahara Bawaslu Karo Periode 2018-2023, Ditahan
  • HUKUM
  • KARO

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ketua Dan Bendahara Bawaslu Karo Periode 2018-2023, Ditahan

admin 18 April 2023 2 minutes read
Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ketua Dan Bendahara Bawaslu Karo Periode 2018-2023, Ditahan

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ketua Dan Bendahara Bawaslu Karo Periode 2018-2023, Ditahan

SATYA BHAKTI ONLINE | KARO – Diduga korupsi penggunaan dana hibah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karo Tahun 2020 yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2019, dua pengurus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, ditahan.

Sebagaiman dilansir dari waspada.id, penahanan atas dua terduga pelaku korupsi yang diketahui oknum pejabat Ketua dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo periode 2018-2023 itu dilakukan Senin 17 April 2023, setelah dilakukan pemeriksaan selama dua jam setengah di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang selanjutnya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait itu, kapada wartawan, Kajari Karo (Tri Sutrisno SH, MH) yang diwakili Kasi Intel (Ika Lius Nardo, SH) didampingi Kasi Pidsus (Abietnego Sotindaon, SH) menuturkan, kedua tersangka tersebut yakni EJP yang dalam hal ini menjabat Ketua Β dan DIYR yang menjabat Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo periode 2018-2023.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal Primair, pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana iorupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, atas korupsi yang dilakukan kedua tersangka itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.632.705.427.45 yang kesemuanya itu diketahui berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan BPK RI tanggal 3 Maret 2023.

Untuk mempertanggungjawabkan dugaab perbuatan korupsinya itu, kini kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2023 hingga 06 Mei 2023 di Rutan Kelas Kelas IIB Kabanjahe. (SBO-03)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Bukan bahagia yang menjadikan kita bersyukur, tetapi dengan bersyukurlah yang akan menjadikan hidup kita bahagia.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran, Operasi Ketupat 2023 Resmi Digelar Diseluruh Indonesia
Next: Berbagi Makanan Untuk Berbuka Puasa, Polresta Deli Serdang Berbelanja Bersama Anak Yatim

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    πŸ‘ 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    πŸ‘ 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    πŸ‘ 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    πŸ‘ 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    πŸ‘ 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    πŸ‘ 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    πŸ‘ 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    πŸ‘ 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    πŸ‘ 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    πŸ‘ 21 kali dibaca
Dilhat 1,060 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright Β© SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.