Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Dinilai Langgar Prokes dan PPKM, Polsek Tanjung Morawa Hentikan Acara Penikahan
  • DELI SERDANG
  • POLRESTA DELI SERDANG

Dinilai Langgar Prokes dan PPKM, Polsek Tanjung Morawa Hentikan Acara Penikahan

admin 19 Juli 2021 3 minutes read
foto-03.1

SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG | Dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) dan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah maraknya penyebaran wabah covid-19, Polsek Tanjung Morawa menghentikan acara hajatan pernikahan.

foto-02
04foto-03.1
foto-01

Dalam hal ini, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH melalui Kanit Provosnya yakni Iptu. E. Hutabarat menuturkan, penghentian acara pernikahan itu berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya keramaian atau kerumunan di kediaman warga yang diketahui bernama Rudi warga Gang Keluarga, Dusun 2,  Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang saat itu Minggu (18/7) sedang menggelar acara  hajatan pernikahan.

Menanggapi laparan tersebut, Iptu. E. Hutabarat mengungkapkan, hari itu juga sekira pukul 16.40 WIB, dengan menggelar Operasi Yustisi PPKM Darurat, personil Polsek Tanjung Morawa yakni Aiptu Deddy (Bhabinkamtibmas), Aipda Musliadi Tanjung dan Bripka Samuil J. Barus Yang keduanya personil unit reskrim bersama

Iptu. E. Hutabarat selaku Perwira Pengawas (Pawas) mendatangi kediaman Rudi dan menghentikan acara pernikahan itu.

Saat penghentian acara pernikahan itu, Iptu E Hutabarat menegaskan, pihaknya melakukannya dengan sangat santun dan humanis yakni memberikan pengarahan tentang kondisi yang saat ini sedang maraknya penyebaran covid-19 ditengah keramaian atau kerumunan orang.

“Apalagi, saat ini pemerintah sedang memberlakukan dan menerapkan PPKM,” ungkap Iptu E Hutabarat.

Selain itu, pihaknya (Polsek Tanjung Morawa, red) juga memberi pengarahan dan himbauan terkait Surat edaran Bupati Deli Serdang dan maklumat Gugus tugas Covid 19 Desa/Kelurahan, Kecamatan Tanjung Morawa tentang pelarangan kegiatan Pesta pernikahan, ulang tahun dan sejenisnya

Selanjutnya, Iptu E Hutabarat menuturkan, dengan maksud agar acara tidak berlanjut, petugas mengamankan untuk sementara alat musik yaitu 1 unit Keyboard merk Technis.

Kemudian, tutur Iptu E Hutabarat lagi, pihaknya juga menghimbau agar acara tersebut tidak dilanjutkan lagi seperti, melakukan pemotretan dan rekam video untuk dokumentasi yang kesemuanya itu dinilai melanggar prokses yakni menjaga jarak dan berkerumun..

Terkait penghentian acara pernikahan itu, Iptu E Hutabarat mengungkapkan, penghentian acara pernikahan itu didasari :

  1. Undang-Indang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RepubIik Indonesia (Polri)
  2. Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/16/INST/2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid 19.
  3. Surat edaran Bupati Deli Serdang nomor : 440 / 2387 tentang PPKM darurat wilayah tertentu tingkat Desa / Kelurahan di Kabupaten Deli Serdang.
  4. Maklumat Gugus tugas Covid 19 Desa /Kelurahan kecamatan Tanjung Morawa tentang pelarangan kegiatan Pesta pernikahan, ulang tahun dan sejenisnya

Mengakhiri uraiannya itu, Iptu E Hutabarat menuturkan, pelaksanaan penghentian acara pernikahan itu berjalan aman dan baik serta pihak keluarga pemilik pesta pernikahan dan para undangan dapat menerima himbauan dan penghentian acara tersebut. (SBO-04/Makmur)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Tuhan bisa melakukan apa saja yang mustahil.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Lancarkan Opersional Perusahaan Dimasa PPKM, PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera Terbitkan SE Untuk Seluruh Karyawannya
Next: Mohon  Dukungan Bisa Berpatisipasi Gelar Program Pemerintah “Vaksinasi Covid-19”, PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera Silaturahmi Dengan Kapolda Sumut

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 699 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.