Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • ASAHAN
  • Diduga Penjual Narkotika, Pasutri Warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai Diciduk Polres Asahan
  • ASAHAN
  • POLRES ASAHAN

Diduga Penjual Narkotika, Pasutri Warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai Diciduk Polres Asahan

admin 4 Maret 2022 2 minutes read
Asahan-63-1

Pasuti ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36) di tangkap Polres Asahan Karena diduga bendar atau penjual sabu-sabu

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [ASAHAN] – Diduga bandar atau penjual narkotika jenis sabu-sabu, pasangan suami isteri (pasutri) warga, diciduk alias ditangkap aparat Polres Asahan.

Saat itu, Jumat (04/03) dalam paparannya kepada awak media saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, terduga bandar atau penjual narkotika jenis sabu-sabu itu, berinisial ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36).

Menurut Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira), pasutri yang bertempat tinggal di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjung Balai ditangkap petugas Sat.Res Narkoba Polres Asahan atas dugaan sebagai penjual narkotika dengan barang bukti sebanyak 800 gram lebih.

Didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan (AKP Nasri Ginting), Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) memaparkan, penangkapan atas pasutri itu, berdasarkan informasi masyarakat yang selanjutnya, Selasa, (01/03), personil Sat.Res Narkoba Polres Asahan menangkap ASH di daerah Tualang Raso dengan barang bukti 1 ons sabu.

“Dari hasil pengembangan atas penangkapan ASH, personil Sat.Res Narkoba Polres Asahan kembali menangkap EA yang dalam hal ini istri dari ASH dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 800 gram,” tutur Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan (AKP Nasri Ginting).

Dalam aksi kejahatan narkotikanya itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) mengungkapkan, EA yang dalam hal ini istri dari ASH itu berperan membagi sabu-sabu itu.

Atas kejahatannya itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menegaskan, pasutri yang diduga bandar atau penjual sabu-sabu itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

Selanjutnya, pada kesempatan itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) memaparkan hasil operasi Antik Toba terkait narkoba yang digelar Polres Asahan sejak 2 Februari hingga 22 Februari 2022.

Dalam paparannya itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, sepanjang menggelar Ops. Antik Toba 2022 itu, Polres Asahan berhasil menahan 36 dari 48 tersangka dan 32 kasus narkoba.

“Untuk jumlah kasus sebanyak 32 kasus dengan 29 kasus berstatus sidik biasa.Sedangkan 3 kasusnya lagi, dilakukan restoratif justice,” tutur Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira).

Terkait jumlah tersangka atas kasus narkoba itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, jumlah tersangka sebanyak 48 orang dan total barang bukti yang diamankan berupa Sabu sebanyak 70,55 gram.

Diakhir paparannya itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) berkesempatan mengucapakan terima kasih kepada masyarakat yang mau terlibat membantu polisi guna menekan peredaran gelap narkoba di Asahan. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Yang sudah kita berikan, tidak bisa hilang.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Polda Sumut Tegaskan Tak Ragu Proses Anggota Polri Yang Terlibat Kasus Kerangkeng Di Rumah Pribadi Bupati Langkat Non-aktif
Next: Antisipasi Kemacetan, Personil Polsek Airjoman Atur Arus Lalin

Berita Terkait

Gelar RDP Terkait Permasalahan HGU PT.Padasa Enam Utama, DRPD Kabupaten Asahan Kecewa dan Marah
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Gelar RDP Terkait Permasalahan HGU PT.Padasa Enam Utama, DRPD Kabupaten Asahan Kecewa dan Marah

admin 6 November 2025
3 tahun lebih, Polres Asahan Dinilai Mandul Menangkap Para Terduga Pelaku atas diri Irwansyah
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • TRIBRATA

3 tahun lebih, Polres Asahan Dinilai Mandul Menangkap Para Terduga Pelaku Pengeroyokan atas diri Irwansyah

admin 23 Oktober 2025
3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLRES ASAHAN
  • TRIBRATA

3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan

admin 19 Oktober 2025

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 892 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.