Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Diduga Pencuri Sadis, Seorang Warga Tanjung Morawa Ditangkap Polresta Deli Serdang
  • DELI SERDANG
  • POLRESTA DELI SERDANG

Diduga Pencuri Sadis, Seorang Warga Tanjung Morawa Ditangkap Polresta Deli Serdang

admin 17 Juli 2022 3 minutes read
COJDS-191-2

Foto : Terduga pencuri sadis,RH (37) warga Dusun VI, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |

Kembali aparat Sat.Reskrim Polresta Deli Serdang kembali ungkap kasus kriminal yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan  di wilayah hukumnya.

Kali ini, dalam mengungkap kasus kriminal tersebut, aparat Sat.Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap seorang pencuri yang dinilai tergolong sadis.

Kesadisan pelaku yang diketahui seorang pria berinisial RH (37) warga Dusun VI, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu dapat dilihat dari cara pelaku (RH) melakukan pencuriannya itu yakni memasukkan korban kedalam goni.

Dalam hal ini, RH diketahui mencuri Handphone (HP) milik korban yang diketahui bernama Brian Azzam Pradipta (8).

Sadisnya, saat melakukan aksi pencuriannya itu, pelaku (RH) memasukkan korban (Brian Azzam Pradipta, red) kedalam sebuah goni berukuran 10 kilogran dan langsung mengambil HP milik korban (Brian Azzam Pradipta, red).

Sadisnya lagi, dengan maksud agar korban (Brian Azzam Pradipta, red) tidak mengetahui pelaku (RH), korban Brian Azzam Pradipta, red) yang sebelumnya telah dimasukkan kedalam goni itu, dicampakkan pelaku (RH) kedalam sebuah rumah kosong.

Untungnya, korban (Brian Azzam Pradipta, red) sempat membuka sedikit karung goni tersebut, sehingga korban (Brian Azzam Pradipta, red) dapat melihat wajah pelaku RH.

Ternyata, pelaku RH diketahui adalah orang tua dari teman sepermainan  korban (Brian Azzam Pradipta, red).

Selanjutnya, setelah bebas dan dapat keluar dari dalam goni itu, korban (Brian Azzam Pradipta, red) pun menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Mendengarkan kejadian yang menimpa anaknya itu, selanjutnya orang tua korban (Brian Azzam Pradipta, red) melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Deli Serdang.

Akhirnya, pelaku pencuri yang tergolong sadis itu pun ditangkap aparat Sat.reskrim Polresta Deli Serdang.

Saat proses hukum, kepada petugas, pelaku RH mengaku, perbuatannya yang mencuri handphone tersebut untuk dijualnya  karena tidak memiliki uang.

Atas perbuatan pelaku (RH) itu, Wakapolresta Deli Serdang (AKBP Agus Sugiyarso) didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol I Kadek H. Cahyadi) menuturkan, pelaku RH sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang dengan dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana subs. Pasal 362 ayat (1) KUHPidana serta terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Untuk diketahui, aksi pencurian sadis yang dilakukan pelaku (RH) itu terjadi Minggu  10 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wib di Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang bermula saat korban (Brian Azzam Pradipta, red) sedang bermain bersama temannya di sekitar  rumah nya  dengan membawa sebuah handphone vivo.

Melihat korban (Brian Azzam Pradipta, red) sedang memegang HP, seketika itu timbul niat pelaku RH untuk mengambil HP milik korban (Brian Azzam Pradipta, red). [Rel]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Orang yang hebat memberitahukan bagaimana cara mencapai tujuan. Sedangkan orang yang lebih hebat lagi, adalah orang yang membawa kita mencapai tujuan.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Ungkap Kasus Penganiayaan Di Pantai Labu, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Tangkap 3 Terduga Pelaku
Next: Digelar dan Dihadiri Forkada se-Kepulauan Nias, AKBP  Wawan Iriawan SIK Sertijab Kapolres Nias Kepada AKBP Luthfi SIK

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 728 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.