Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • LABUHANBATU
  • Diduga Dibunuh, Mayat Perempuan Ditemukan Mengambang Di Aliran Sungai, Dusun Pardomuan Nauli, Desa Ujung Padang
  • LABUHANBATU
  • POLRES LABUHAN BATU

Diduga Dibunuh, Mayat Perempuan Ditemukan Mengambang Di Aliran Sungai, Dusun Pardomuan Nauli, Desa Ujung Padang

admin 6 Agustus 2021 3 minutes read
FOTO-29.1
  • Hanya 12 Jam, Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus dan Tangkap Pelaku

  • Pelaku Kesal Diminta Pertanggungjawaban

Satya Bhakti Online – Labuhan Batu | Ternyata, mayat seorang wanita yang ditemukan di aliran sungai di Dusun Pardomuan Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (5/8) sekira pukul 06.00 WIB lalu itu terungkap adalah korban pembunuhan.

Untuk diketahui, dalam pengungkapan kasus penemuan mayat seorang wanita itu, personil Polres Labuhanbatu hanya membutuhkan waktu sekira 12 jam lamanya.

Hebatnya lagi, selain mengungkap kasus penemuan mayat wanita itu, dalam waktu sekira 12 jam lamanya itu, personil Polres Labuhanbatu juga menangkap terduga pelaku pembunuh wanita yang diketahui berinisial NS (49) warga Kelurahan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Demikian terungkap, saat Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku pembunuh atas jasad seorang wanita yang ditemukan mengambang di aliran sungai itu.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Labuhanbatu, Jum’at (6/8), AKBP Deni Kurniawan mengungkapkan, wanita yang ditemukan mengambang di aliran sungai di Dusun Pardomuan Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (5/8) lalu itu diketahui berinisial NS (49) warga Kelurahan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan personil, mayat wanita yang ditemukan di aliran sungai itu, diduga kuat korban pembunuhan yang dilakukan kekasih korban yang diketahui berinisial JS (51) warga Dusun III Sei Tukang, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolres AKBP Deni Kurniawan yang saat itu didampingi Wakapolres (Kompol. HM Taufil) menuturkan, NS dibunuh JS di dalam mobil Toyota Avanza Hitam dengan cara menjerat memakai tali tas hingga tewas.

Selanjutnya, tutur  Kapolres AKBP Deni Kurniawan, pelaku JS membuang korban NS dengan menggelindingkan korban ke sungai dan membuang seluruh barang bukti ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Terkait motif pembunuhan itu, Kapolres AKBP Deni Kurniawan menuturkan, motif pelaku JS membunuh NS itu diketahui karena pelaku JS merasa kesal terhadap korban NS yang meminta pertanggungjawaban atas perlakuan pelaku JS yang telah menghamili korban NS.

Dari hasil pemeriksaan petugas, Kapolres AKBP Deni Kurniawan menuturkan, karena sudah 1 tahun tidak ketemu dan  berkomunikasi dengan korban NS, pelaku JS menolak permintaan pertanggungjawaban itu yang pada akhirnya, pelaku JS membunuh korban NS.

Sementara itu, dari hasil autopsi, Kapolres AKBP Deni Kurniawan mengungkapkan, korban NS mengalami 2 luka patah cincin di tenggorokan bagian leher depan yang mengakibatkan penyumbatan saluran pernapasan dan akhirnya korban NS meninggal dunia.

Terkait penangkapan terduga pembunuh itu, Kapolres AKBP Deni Kurniawan mengungkapkan, saat mencoba melarikan diri, pelaku JS ditangkap petugas Satreskrim Polres Labuhanbatu, Kamis, (5/8) sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah makan dekat SPBU Perbaungan Aek Nabara,”

Saat itu (Kamis, (5/8) sekira pukul 20.00 WIB, red) pelaku JS ditangkap sedang menunggu Bus untuk menuju Pekanbaru,” unghkap  Kapolres AKBP Deni Kurniawan.

Selanjutnya, ungkap Kapolres AKBP Deni Kurniawan lagi, saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri yang pada akhirnya perugas terpaksa berindak tegas dengan tembakan terukur ke kaki pelaku JS.

Atas perbuatan pembunuhan yang dilakukannya itu, Kapolres AKBP Deni Kurniawan mengakhiri, pelaku JS dijerat dan dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (SBO-46/AAR)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Lihat dan rasakanlah kuasa dan keagungan Sang Pencipta.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Di Desa Pulau Gambar, Serbajadi, Warga Berkerumun Saat Pembagian Bantuan Beras
Next: Hadir Di Kota Tebingtinggi, UINSU Buka Lima Prodi Di Tahun Pertama Pembelajaran

Berita Terkait

Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
  • KRIMINAL
  • LABUHANBATU
  • POLRES LABUHAN BATU

Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba

admin 24 Juli 2026
Proses Hukum LP No. STTLP612024SPKT di Polres Labuhanbatu, Sarat Pertanyaan (IlustrasiDok. SBO
  • HUKUM
  • LABUHANBATU
  • PERISTIWA
  • TRIBRATA

Proses Hukum LP No. STTLP/6/1/2024/SPKT di Polres Labuhanbatu, Sarat Pertanyaan

admin 25 Maret 2025
Pemberantasan Narkoba di Desa Tebing Lingga Hara Lama
  • KRIMINAL
  • LABUHANBATU
  • PERISTIWA

Pemberantasan Narkoba di Desa Tebing Lingga Hara Lama, Dipertanyakan

admin 23 Maret 2025

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 877 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.