Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • TOBA
  • Di Duga Korupsi, BPD Laporkan Kades Meranti Tengah ke APH
  • KRIMINAL
  • TOBA

Di Duga Korupsi, BPD Laporkan Kades Meranti Tengah ke APH

admin 26 Februari 2024 3 minutes read
Kades Dilaporkan BPD

Kades Dilaporkan BPD

SATYA BHAKTI ONLINE | TOBA –

Di duga korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa di Desa Meranti Tengah, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Meranti Tengah laporkan oknum Kepala Desa (Kades) Meranti Tengah (Jhon Raples Panjaitan) ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam hal ini, berdasarkan laporan Nomor : 002 /LP-BPD/MT/I/2024 tertanggal 19 Januari  2024, oknum Kades Meranti Tengah tersebut dilaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige.

Selain itu, berdasarkan laporan Nomor : 001 /LP-BPD/MT/I/2024, oknum Kades Meranti Tengah tersebut dilaporan ke Polres Toba.

Menanggapi laporan tersebut, 23 Januari 2024, Polres Toba melayangkan surat panggilan kepada Wilher Siregar yang dalam hal ini sebagai Ketua BPD Meranti Tengah untuk klarifikasi atas laporan dugaan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa di Desa Meranti Tengah, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba yang diduga dilakukan oknum Kades Meranti Tengah.

Selanjutnya, atas surat panggilan dari Polres Toba itu, kini Ketua BPD Meranti Tengah (Wilher Siregar) sudah dimintai keterangan di ruangan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Toba.

Namun, hingga kini, pihak Kejari Balige belum bereaksi menanggapi laporan BPD Meranti Tengah bernomor 002 /LP-BPD/MT/I/2024 tertanggal 19 Januari  2024 itu.

Sementara itu, terkait dugaan dugaan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oknum Kades Meranti Tengah itu, Ketua BPD Meranti Tengah (Wilher Siregar) menuturkan, dugaan tersebut berawal dari oknum Kades Meranti Tengah yang tidak pernah memberikan salinan APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) SPJ APBDesa kepada BPD Meranti Tengah.

Selain itu, Ketua BPD Meranti Tengah (Wilher Siregar) kembali mengungkapkan, oknum Kades Meranti Tengah juga tidak pernah memberikan salinan  Laporan realisasi Penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) kepada BPD Meranti Tengah.

Adapun dugaan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oknum Kades Meranti Tengah itu, Ketua BPD Meranti Tengah (Wilher Siregar) mengungkapkan, terkait ADD- DD Tahun Anggaran (TA) 2021 hingga 2023 yang dananya masuk kerekening Desa Meranti Tengah dengan nilai milyaran rupiah.

Atas permasalahan itu, Wilher Siregar mengungkapkan, pihaknya (BPD Meranti Tengah) sudah mencoba menjumpai pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Dinas Pengelolaan Asset dan Pendapatan.

Anehnya, ungkap Ketua BPD Meranti Tengah itu, mereka (Dinas PMD dan Dinas Pengelolaan Asset dan Pendapatan) saling lempar bola terkait permintaan Rencana Anggara Biaya (RAB) dan salinan realisasi yang dimaksud.

Selanjutnya, saat ditanya “kenapa BPD tidak melapor ke Inspektorat Kabupaten Toba,” Wilher Siregar mengungkapkan, inspektorat sebagai pengawas internal pemeritahan tidak perlu dilaporkan kalau memang benar benar inspektorat melakukan pengawasan internal.

Terkait fungsi BPD, Ketua BPD Meranti Tengah itu menuturkan, sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi yakni :

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Sedangkan terkait tugas BPD, tutur Ketua BPD Meranti Tengah itu lagi, pada Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 dinyatakan bahwa tugas BPD adalah sebagai berikut;

  1. Menggali aspirasi masyarakat.
  2. Menampung aspirasi masyarakat.
  3. Mengelola aspirasi masyarakat.
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat.
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD.
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa.
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
  9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (TIM)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

Jangan pernah takut menghadapi masa depan, hadapi lalu perjuangkanlah masa depan itu.

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Seorang Warga Bangun Rejo Penderita Sakit Stroke, Mohon Perhatian dan Bantuan Pemerintah
Next: Tanpa Hak, Sekelompok Orang Suruhan Bangun Tembok Tutupi Akses Jalan Warga Komplek Katamso Square

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
  • KRIMINAL
  • LABUHANBATU
  • POLRES LABUHAN BATU

Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba

admin 24 Juli 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 998 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.