Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Awalnya Diduga Narkoba, Polda Sumut dan Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Barang Illegal dari Thailand Senilai Rp20 Miliar
  • HUKUM
  • MEDAN
  • POLDA SUMUT
  • TRIBRATA

Awalnya Diduga Narkoba, Polda Sumut dan Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Barang Illegal dari Thailand Senilai Rp20 Miliar

admin 5 Juni 2024 3 minutes read
Polda Sumut dan Kodam I-BB Gagalkan Penyelundupan Barang Illegal dari Thailand Senilai Rp20 Miliar

Polda Sumut dan Kodam I-BB Gagalkan Penyelundupan Barang Illegal dari Thailand Senilai Rp20 Miliar

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Awalnya, barang-barang selundupan itu adalah narkoba.

Ternyata barang-barang selundupan yang berhasil digagalkan Polda Sumut bersama Kodam I/Bukit Barisan (BB) itu berupa sepeda motor dan beberapa hewan yang kesemuanya itu diperkirakan senilai Rp.20 miliar.

Untuk diketahui, Polda Sumut bersama Kodam I/BB berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai Rp20 miliar dari Thailand masuk ke Indonesia.

Adapun barang-barang ilegal dari Thailand itu yakni, sejumlah sepeda motor gede (moge), antara lain, Honda Afrika Win 1.100 CC, Honda SP Pro 150 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC, Triumph Bonneville 1.200 CC,  Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC,  Kawasaki (nomor rangka rusak dan hancur).

Barang bukti penyelundupan berupa sepaeda motor dan ayam siam yang diamankan Polda Sumut bersama Kodam I-BB
Barang bukti penyelundupan berupa sepaeda motor dan ayam siam yang diamankan Polda Sumut bersama Kodam I-BB

Selain itu, tiga unit Vespa, dua unit Harley Davidson, empat motor Triumph, 31 kotak sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull warna belang (kuning pudar), 10 kotak sparepart, dan 63 ekor ayam siam.

Terkait itu, Selasa 4 Juni 2024 di Aula Tribrata Mapolda Sumut, didampingi Pangdam I/BB (Mayjen TNI Mochammad Hasan), Kapolda Sumut (Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi) memaparkan, barang-barang selundupan itu masuk dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan yang selanjutnya akan dibawa ke Jawa.

Atas kasus itu, Kapolda Sumut (Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi) mengungkapkan, pihaknya (polisi) mengamankan lima orang tersangka yakni WRD, PND, PTP, SHDN dan AS.

Selain itu, dua tersangka lainnya, yakni SB dan HN masih dalam proses pencarian (DPO) untuk diproses hukum.

Atas perbuatannya itu, Kapolda Sumut menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Terkait pengungkapan kasus penyelundupan itu, berawal saat personel Intel Kodam I/BB bersama personel Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit mobil truk muatan di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (20/5) sekira pukul 10.30 WIB.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan, di kawasan Kualanamu, Deliserdang, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan empat unit moge dan 10 sparepart sepeda motor di pergudangan milik AS.

Kemudian, dari hasil penyidikan, sepeda motor dan suku cadang itu adalah barang bekas yang diimpor/dibeli dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendagri No.8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Sementara itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan menambahkan, saat pengungkapan, awalnya pihaknya sempat mengira barang-barang selundupan ini adalah narkoba.

Namun setelah diperiksa, ternyata merupakan sepeda motor dan hewan-hewan selundupan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Hidup bukan hanya mengenai mendapatkan serta memiliki belaka, akan tetapi juga mengenai memberi serta menjadi sesuatu.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Korlantas Polri Uji Coba SIM Terlindungi BPJS Di Tujuh Provinsi
Next: Apresiasi Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand, PM Thailand Beri Penghargaan Kepada Polri

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
  • SOSIAL
  • TEBING TINGGI
  • TRIBRATA

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan

admin 5 September 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 822 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.