Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Ada Cerita Dibalik Penahanan Tiga Terduga Koruptor di Sekretariat DPRD Deli Serdang
  • DELI SERDANG

Ada Cerita Dibalik Penahanan Tiga Terduga Koruptor di Sekretariat DPRD Deli Serdang

admin 3 Februari 2022 3 minutes read
Boyke-1
  • Diduga “Markus”, Seorang Oknum Kabid BPBD Deli Serdang “Raup” Rp.20 Juta Dari  Seorang Terduga Koruptor

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [DELI SERDANG] – Diduga Makelar Kasus (Markus) yang dapat menyelesaikan proses hukum, salah seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) Kabupeten Deli Serdang, “raup” (minta, red) uang dari salah seorang terduga koruptor Dana Pengadaan Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang yang ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, beberapa waktu lalu.

Demikian cerita (kabar, red) dibalik penahanan tiga terduga koruptur Dana Pengadaan Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang yang ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, beberapa waktu lalu.

Informasinya,  dengan mengaku teman Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, (Dr. Jabal Nur, SH, MH) yang sering ngetrail (bermotor offroad) bareng, seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) di BPBD Kabupeten Deli Serdang yang diketahui bernama Boyke itu berhasil meraup uang senilai Rp.20 juta dari salah seorang terduga koruptor Dana Pengadaan Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang yang diketahui bernama Indrawansyah Putra Harahap, SE.

Dalam hal ini, kepada salah seorang wartawan yang tergabung dalam Comunity Of Jurnalists Deli Serdang (COJ-DS), Indrawansyah Putra Harahap, SE yang dalam hal ini mantan Kabag Umum/ PPTK di Sekretariat DPRD Deli Serdang dan kini ditahan oleh pihak Kejari Deli serdang dengan dasar Surat Perintah Penahanan (SP. Han) dengan Nomor : Print-01/L.2.14.4/Ft.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 itu mengaku Boyke meminta uang kepadanya (Indrawansyah Putra Harahap, SE, red) senilai Rp.20 juta untuk menemui Kajari Deli Serdang ((Dr. Jabal Nur, SH, MH) guna mengurus permasalahan kasus yang kini dialaminya (Indrawansyah Putra Harahap, SE, red).

Ironisnya, saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Pengadaan Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang, Indrawansyah Putra Harahap, SE mengakui dirinya tidak kenal dengan Boyke.

Namun, ungkap Indrawansyah Putra Harahap, SE, ada temannya yang mengenalkan Boyke kepada dirinya yang mengatakan hubungan Boyke dekat sekali dengan Kajari Deli Serdang dan kerapsekali ngetrail bareng.

Selain itu, Indrawansyah Putra Harahap, SE mengungkapkan, temannya itu juga mengatakan Boyke juga sering sekali memakai kendaraan dinas Kajari Deli Serdang.

Atas ucapan temannya itu, Indrawansyah Putra Harahap, SE mengaku dirinya pun nyakin bahwa hubungan Boyke dekat dengan Kajari Deli Serdang.

“Selanjutnya, Boyke minta uang Rp.20 juta untuk menemui Kajari Deli Serdang dan aku pun memberikan uang itu kepada Boyke,” ungkap Indrawansyah Putra Harahap, SE.

Menanggapi itu, saat wartawan yang tergabung dalam COJ-DS mengkonfirmasi dan mengklarifikasi hal tersebut melalui telepon, Boyke mengajak mengajak wartawan untuk bertemu di kedai buah di Jalan Dr.Sutomo Lubuk Pakam.

Disela-sela pertemuannya dengan wartawan, Boyke menelepon Indrawansyah Putra Harahap, SE yang saat itu tidak ditahan oleh pihak Kejari Deli Serdang.

Saat itu, melalui telepon, Boyke meminta Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk datang bersama Irawadi yang dalaham hal ini juga diketahui seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, diakhir pertemuan yang dalam hal ini wartawan, Boyke, Indrawansyah Putra Harahap, SE dan Irawadi itu, Boyke berjanji akan secepatnya mengembaikan uang senilai Rp.2 juta milik Indrawansyah Putra Harahap, SE yang diterimanya itu.

Selanjutnya, secara terpisah, Selasa (28/01/22) Boyke yang saat itu dikonfirmasi soal janjinya akan mengembali uang Rp.20 juta yang diterima itu mengungkapkan, pengembalian uang itu harus dibincangkan kepada Indrawansyah Putra Harahap, SE yang kini telah di tahan di Lapas Lubuk Pakam.

“Nanti ya dek, saya jumpai Irawadi dulu, nanti sama kita jumpai Indra di lapas,” kata Boyke kepada wartawan.

Ironisnya, kini Boyke tidak mengakui uang Rp.20 juta yang diminta dan diambilnya (Boyke, red) itu, milik Indrawansyah Putra Harahap, SE . [TIM COJ-DS/RED].

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan hanya membuang tabiat buruk. Gantilah dengan sifat terpuji.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Kunker Ke Sumut, Presiden Jokowi Nikmati Udara Segar Danau Toba Dan Menjajal Kondisi Infrastruktur Jalan Pendukungnya Dengan Naik Motor
Next: Miris…..!!! Kantor Desa Serapuh Asli, Tanjung Pura Tutup Pada Hari Dan Jam Kerja

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 1,320 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.