Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • ASAHAN
  • Judi Tembak Ikan dan Club Hiburan Malam Yang Diduga Tempat Maksiat , Marak di Asahan
  • ASAHAN
  • POLRES ASAHAN

Judi Tembak Ikan dan Club Hiburan Malam Yang Diduga Tempat Maksiat , Marak di Asahan

admin 13 Juli 2022 3 minutes read
Asahan-134
  • Polres Asahan Dinilai “Tutup Mata dan Telinga”

SATYA BHAKTI ONLINE – ASAHAN |

Aksi judi “Tembak Ikan” dan tempat hiburan malam yang dalam hal ini dikenal dengan Club Hiburan Malam di Asahan, marak dan menjamur di Asahan.

Ironis, aparat penegak hukum yang dalam hal ini Polres Asahan yang di komandoi AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH sebagai Kapolres Asahan itu, dinilai “tutup mata dan telinga”.

Hal tersebut dapat dilihat dari tidak adanya tindakan penertiban dari petugas yang mempunyai moto Rastra Sewakotama itu.

Selain itu, petugas yang mengemban tugas-tugas di seluruh wilayah Indonesia, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,  menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat itu, juga dinilai melakukan pembiaran terhadap segala aktivitas judi yang berkedok permainan Time Zone dan aktivitas maksiat di lokasi hiburan malam di Asahan.

Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Gereja Indonesia (DGI) yang ada di Asahan sudah pernah meminta agar Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) untuk segera menutup lokasi aksi judi dan tempat hiburan malam yang diduga lokasi maksiat itu,

Selain itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) juga diminta untuk menindak tegas para pengelola dan pengusaha dari kedua tempat “haram” itu.

Dalam hal ini, kedua personil di MUI dan DGI yang tidak ingin namanya disebutkan itu, menegaskan, tidak ada alasan dari sisi positifnya bahwa judi dan club’ malam di biarkan berada di Asahan

Namun, hingga kini kedua lokasi tersebut semakin marak dan menjamur di wilayah hukum polisi yang  dikomandoi AKBP Putu Yudha Prawira itu.

Terkait itu, kepada awak media ini, seorang tokoh pemuda Asahan mengungkapkan AKBP Putu Yudha Prawira telah gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya sebagai polisi dan Kapolres Asahan.

Menurut tokoh pemuda Asahan yang diketahui bernama Radit itu, kini, masyarakat Asahan hanya mengharapkan Kapolda Sumut “turun tangan” untuk segera menindak anggotanya yg tidak mampu mengenban tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Radit juga menuturkan, kini masyarakat Asahan juga hanya dapat berharap agar Kapolda Sumut untuk segera menutup dan menindak para pengolala dan pengusaha dari kedua lokasi tempat “haram” itu.

Sementara itu, kepada para anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Radit juga menuturkan, kalau memang semua jenis judi dan tempat hiburan hiburan malam yang dikenal dikenal dengan istilah “dugem” (dunia gemerlap) di Asahan itu dihalalkan,  buatkan Peraturan Daerah (Perda) nya.

Asahan-133
Asahan-135-1

Untuk diketahui, dari hasil pengamatan diketahui, lokasi judi itu dapat dilihat di Kecamatan Air Joman, Kecamatan Simpang Empat , Kecamatan Kisaran Barat persisnya di salah satu warung disudut jalan masuk ke Terminal Madya samping Loket Bus Sepadan.

Asahan-131-1
Asahan-132

Sedangkan lokasi hiburan malam yang di diduga sebagai tempat maksiat itu, dapat dilihat di Kecamatan Kisaran Barat.

Selain itu, salah satu tempat hiburan malam dengan nama “Vegas” yang berada di dalam ruko depan Terminal Madya Kisaran.

Ironisnya, salah satu tempat hiburan malam dengan nama “Three” juga ada di dekat kantor Pengadilan Negeri (PN) Kisaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). ***

Penulis : TIM/ Agus Tua Panggabean

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kiita mempunyai 2 pilihan yakni, untuk menjadi orang yang membawa kebahagiaan disaat kita datang atau menjadi orang membawa kebahagiaan disaat kita pergi.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Sembilan Bulan Melarikan Diri, AP Warga Tanjung Morawa Ditangkap Aparat Polresta Deli Serdang
Next: Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 5 Kapolres Jajaran Polda Sumut

Berita Terkait

Gelar RDP Terkait Permasalahan HGU PT.Padasa Enam Utama, DRPD Kabupaten Asahan Kecewa dan Marah
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Gelar RDP Terkait Permasalahan HGU PT.Padasa Enam Utama, DRPD Kabupaten Asahan Kecewa dan Marah

admin 6 November 2025
3 tahun lebih, Polres Asahan Dinilai Mandul Menangkap Para Terduga Pelaku atas diri Irwansyah
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • TRIBRATA

3 tahun lebih, Polres Asahan Dinilai Mandul Menangkap Para Terduga Pelaku Pengeroyokan atas diri Irwansyah

admin 23 Oktober 2025
3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLRES ASAHAN
  • TRIBRATA

3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan

admin 19 Oktober 2025

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 1,222 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.