Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • NASIONAL
  • Tuntut Pecat Dosen Cabul dan Pungli, Ratusan Mahasiswa Fakultas Kehutanan UNMUL Demo Rektorat
  • NASIONAL

Tuntut Pecat Dosen Cabul dan Pungli, Ratusan Mahasiswa Fakultas Kehutanan UNMUL Demo Rektorat

admin 28 April 2022 3 minutes read
Nas-19-1

Satyabhaktionline.com | SAMARINDA – Aksi pelecehan seksual terhadap mahasiswi oleh oknum dosen kembali terjadi.

Kali ini, selain kerap sekali melecehkan mahasiswinya, oknum dosen tersebut juga kerap sekali meminta uang dengan memeras para mahasiswinya.

Dalam hal ini, sebagaimana yang dilansir dari bersamanewstv.com diketahui, aksi pelecehan seksual dan pungli itu oleh oknum dosen di lingkungan Fakultas Kehutanan, Universitas Mulawarman (UNMUL), Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Saat itu, Kamis (28/4), dengan mengenakan jaket kuningnya (jaket almamater, red) dan  mengusung serta memajang puluhan selebaran, ratusan mahasiswa Fakultas Kahutanan UNMUL yang tergabung dalam LEM Sylva Mulawarman itu, berunjuk rasa dengan berjalan menuju Rektorat Unmul.

Dalam orasi unjuk rasanya itu, para pendemo menuntut pihak Rektorat UNMUL :

  1. Segera memecat dan memproses oknum dosen Fakultas Kehutanan yang telah melakukan pelecehan seksual dan pemerasan terhadap mahasiswinya.
  2. Segera menyediakan fasiltas pemulihan kepada para korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Fakultas Kehutanan UNMUL itu.
  3. Segera mempercepat pembentukan Satgas PPKS UNMUL
  4. Segera menindak tegas para oknum yang melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan UNMUL
  5. Segera mempercepat implementasi Permendikbud No. 30 Tahun 2021.
  6. Jangan biarkan proses calon panitia seleksi berlarut-larut.

Untuk diketahui, aksi unjuk rasa itu didasari keresahan para mahasiswa, khususnya mahasiswi yang telah mendapatkan perlakuan oknum dosen Fakultas Kehutanan UNMUL yang telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai tenaga pendidik (dosen, red).

Dalam orasi pernyataan sikapnya itu, ratusan mahasiswa Fakultas Kahutanan UNMUL yang tergabung dalam LEM Sylva Mulawarman itu menuturkan, dengan alasan bimbingan, oknum dosen yang juga sebagai dosen pembimbing di lingkungan Fakultas Kehutanan UNMUL itu menyuruh mahasiswi bimbingannya untuk memijatnya sekira 2 jam lamanya.

Hal tersebut terjadi pada 12 Juni 2021 dan 22 Februari 2022.

Selain itu, pada 12 Juni 2021, oknum dosen tersebut juga memerintahkan mahasiswinya untuk membuka dan memasangkan kaos kakinya (oknum dosen, red) dan meluruskan kakinya (oknum dosen, red) ke atas paha mahasiswinya.

Tidak hanya itu saja, pada 07 April 2022, oknum dosen itu juga mengelus pipi mahasiswinya.

Atas perlakuan oknum dosen itu, para mahasiswi yang dalam hal ini korban oknum dosen itu menjadi tidak nyaman hingga trauma yang kesemuanya itu menghambat aktivitas akademik mahasiswi yang dalam hal ini korban kebejadan oknum dosen itu.

Selain perlakuan yang dinilai pelecehan seksual itu, oknum dosen yang juga sebagai  dosen pembimbing di lingkungan Fakultas Kehutanan UNMUL itu juga dinilai melakukan pemerasan terhadap para mahasiswa/i nya untuk beli pulsa senilai sekira Rp. 50.000, beli kopi seharga Rp. 98.000 dan tissue.

Tidak hanya itu saja, pada 30 Oktober 2019, dengan dalih kunjungan ke Museum Mulawarman Tenggarong, oknum dosen itu juga meminta uang yang dalam hal ini dinilai pungutan liar (pungli) kepada 126 mahasiswa Angkatan 2019,  kelas A.

Kepada 126 mahasiswa Angkatan 2019,  kelas A itu, oknum dosen itu meminta uang senilai Rp.50 ribu per orang.

Padahal, harga tiket untuk berkunjung ke Museum Mulawarman Tenggarong itu, senilai Rp. 15.000.

Selain itu, dari alokasi UKT Mahasiswa, pihak fakultas juga telah menyediakan uang praktikum kepada masing-masing mahasiswa senilai Rp. 25.000.

Hal tersebut menunjukkan, oknum dosen tersebut telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri dengan melakukan pungli. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Lebih baik mengaku salah tetapi benar, daripada mengaku benar tetapi salah.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Penjarakan 8 Orang Termasuk Bupati Bogor, Ade Yasin
Next: Karena Korupsi, KPK “Tangkap Tangan” 12 Kepala Daerah Perempuan, Termasuk Bupati Bogor Ade Yasin,

Berita Terkait

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026
Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

admin 27 Agustus 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 753 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.