Foto : SBO - Ist
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Dinamika politik nasional kembali menjadi perhatian publik.
Penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, disusul keputusan pemberhentiannya dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan atau KSP, memunculkan berbagai respons dari sejumlah elemen masyarakat.
Di tengah situasi tersebut, DPD Persaudaraan 98 Sumatera Utara menyampaikan sikap tegas.
Organisasi yang beranggotakan aktivis 98 yang diketuai Thomas Jefferson Tarigan, SH Β tersebut menyatakan tetap setia berdiri di barisan Presiden Prabowo Subianto hingga masa pemerintahan berakhir pada tahun 2029.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan politik bahwa dukungan terhadap pemerintahan Prabowo.
Menurut Ketua DPD Persaudaraan 98 Sumut (Thomas Jefferson Tarigan, SH), Persaudaraan 98 Sumut harus tetap berjalan di tengah berbagai dinamika dan persoalan hukum yang sedang menjadi sorotan nasional.
Kasus Penyadapan Listyo Sigit Menjadi Perhatian Nasional
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan data elektronik.
Salah satu nama yang terseret adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Dalam keterangannya, penyidik menyebut dugaan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pihak lainnya.
Perkara ini kemudian berkembang menjadi persoalan serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, penggunaan kewenangan aparat, serta dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan.
Pemerintah pun memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan kasus tersebut.
Prabowo Berhentikan Listyo Sigit Dari Jabatan KSP
Sehari setelah penetapan tersangka diumumkan, tepatnya pada 4 November 2026, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan Presiden tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di lingkungan Istana Kepresidenan.
Untuk sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.
Pemberhentian ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara yang tengah menyita perhatian masyarakat.
Namun, proses pemberhentian jabatan dan proses pembuktian pidana merupakan dua hal yang berbeda. Status tersangka tetap harus diuji melalui proses hukum, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
DPD Persaudaraan 98 Sumut Angkat Suara
Di tengah perkembangan tersebut, DPD Persaudaraan 98 Sumatera Utara menyampaikan kecaman terhadap dugaan penyadapan terhadap Presiden.
Saat itu, Rabu 4 November 2026 di Medan, kepada SATYA BHAKTI ONLINE, Ketua DPD Persaudaraan 98 Sumut Thomas Jefferson Tarigan, SH, MH didampingi Sekretaris (Victor A. Sinaga) menuturkan, tindakan penyadapan terhadap pemimpin negara merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh.
Menurut Thomas, apabila dugaan tersebut terbukti dilakukan secara ilegal dan disertai niat jahat, maka persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran prosedur penggunaan teknologi penyadapan.
Ia meminta Mabes Polri mendalami perkara tersebut, mengembangkan penyidikan, serta mengungkap motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik peristiwa tersebut.
Dengan kata lain, DPD Persaudaraan 98 Sumut menginginkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruh fakta harus dibuka berdasarkan bukti dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tetap Setia Di Barisan Prabowo Hingga 2029
Pernyataan yang paling menarik perhatian dari DPD Persaudaraan 98 Sumut adalah penegasan sikap politik organisasi tersebut.
Melalui keterangan yang disampaikan kepada publik, organisasi ini menegaskan tetap setia berdiri di barisan Presiden Prabowo Subianto hingga tahun 2029.
Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk konsistensi dukungan terhadap pemerintahan yang dipimpin Prabowo Subianto.
Sementara itu, Sekretaris DPD Persaudaraan 98 Sumut (Victor Sinaga) mengingatkan agar seluruh elemen politik menghormati konstitusi, proses demokrasi, dan tidak menjadikan dinamika politik sebagai alasan untuk mengganggu pemerintahan yang sah.
Pihaknya juga menilai bahwa dugaan penyadapan yang sedang diusut harus ditangani secara serius, terutama apabila penyidikan menemukan indikasi tindak pidana yang lebih luas.
Namun, dugaan mengenai adanya aktor intelektual, kekuatan terorganisir, ataupun motif makar tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan, bukan sekadar asumsi atau penilaian politik.
Dukungan Politik Dan Pengawalan Hukum
Pernyataan DPD Persaudaraan 98 Sumut ini memperlihatkan dua hal yang menjadi perhatian organisasi tersebut.
Pertama, penegasan dukungan politik terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga 2029.
Kedua, desakan agar dugaan penyadapan terhadap kepala negara diusut secara menyeluruh dan transparan.
Keduanya menjadi bagian dari respons organisasi terhadap perkembangan politik dan hukum nasional.
Di tengah situasi yang berkembang, masyarakat tentu berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum, dan tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.
Sebab, keamanan negara, perlindungan terhadap kepala pemerintahan, serta supremasi hukum merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Ujian Bagi Pemerintahan Dan Penegakan Hukum
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana pemerintah dan aparat penegak hukum menangani perkara ini.
Apakah penyidikan akan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat?
Apakah motif di balik dugaan penyadapan dapat dibuktikan secara terang?
Dan bagaimana memastikan bahwa dinamika politik nasional tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan demokrasi?
DPD Persaudaraan 98 Sumut telah menyampaikan sikapnya yakni, tetap berada di barisan Presiden Prabowo Subianto hingga 2029, sekaligus meminta agar perkara dugaan penyadapan diusut sampai tuntas.
Pada akhirnya, dukungan politik tidak boleh menggantikan proses hukum, dan proses hukum tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik.
Karena dalam negara demokrasi, loyalitas terhadap pemerintahan harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap konstitusi, keterbukaan, dan supremasi hukum.
Sementara itu, publik menunggu agar seluruh fakta di balik kasus penyadapan Presiden benar-benar terungkap. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang



