Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • ASAHAN
  • Bawa 52 PMI Ilegal Menuju Malaysia, Nahkoda Kapal Terima Upah Rp.5 juta
  • ASAHAN
  • POLRES ASAHAN

Bawa 52 PMI Ilegal Menuju Malaysia, Nahkoda Kapal Terima Upah Rp.5 juta

admin 8 Januari 2022 3 minutes read
Asahan-4

SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [ASAHAN] | Bawa 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal ke Malaysia, nahkoda kapal tanpa nama terima upah senilai Rp.5 juta.

Demikian diungkapkan Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH) didampingi Danlanal TBA (Letkol Laut (P) Robinson Henrik Etwiory) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Asahan (Eko Hartarto) saat memaparkan kasus diamankannya 52 PMI Ilegal oleh petugas patroli gabungan Polres Asahan dan TNI AL Lanal TBA.

Saat itu, Jumat (07/01/22) di halaman Mapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira memaparkan, saat diperiksa petugas, pelaku yang dalam hal ini merupakan nahkoda (tekong) kapal tanpa nama yang berinisal JM (39) warga Jalan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai itu mengaku, Kamis (06/01/22) sekira pukul 10.00 WIB, dirinya (JM, red) dihubungi seorang perempuan berinisial N warga Pematang Pasir Teluk Nibung dengan menawarkan untuk membawa atau mengantarkan orang ke Malaysia (Daerah Morit) dengan upah Rp. 5 juta  khusus buat tekong (nahkoda).

Sedangkan upah kepada kuanca (tukang mesin), AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, pelaku JM mengaku kuanca mendapat upah Rp. 4.juta  dan anggotanya (tukang mesin, red)  mendapat Rp. 2 juta.

Setelah sepakat, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan,  sekira pukul 16.00 WIB, pelaku (JM, red) bersama anggotanya berinisial G, A dan T menuju kapal boat milik perempuan berinisial N di tangkahan PT. Timur Jaya Beting Kuala Kapias yang sehari-harinya dibawa pelaku JM untuk mencari ikan milik itu, berangkat menuju ke lampu putih perairan Bagan Asahan dan tiba sekira pukul 19.00 WIB.

“Sambil menunggu diatas kapal boat,  pelaku (JM, red) kembali mendapat telepon dari perempuan berinisial N dengan menyampaikan ada sekitar 53 orang yang akan berangkat ke Malaysia dan dilansir oleh 4 buah sampan yang datang secara tidak bersamaan,” tutur AKBP Putu Yudha Prawira.

Akhirnya, Jumat (07/01/22) sekitar pukul 00.05 WIB, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, pelaku (JM, red) bersama 52 PMI Ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA dengan koordinat 3 3’ 711”U – 99 52’ 408 “ T, bersama barang bukti 1 unit kapal boat kayu dan uang tunai Rp. 5ribu milik pelaku JM.

Diakhir paparannya itu, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, Polres Asahan bersama dengan TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut.

Atas kasus itu, AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri, pelaku JM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI NO 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55,

56 dari KUHPidana dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp.600 juta. [SBO-83/ATP]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Tuhan mengasihi kita dari awal hingga akhir.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Bawa 52 PMI Ilegal Patroli Gabungan Polres Asahan Bersama Lanal TBA Amankan Kapal Tanpa Nama Menuju Malaysia
Next: Peduli Kepada Personil Yang Sakit, Wakapolres Asahan Jenguk Iptu Berdikari Barus

Berita Terkait

Gelar RDP Terkait Permasalahan HGU PT.Padasa Enam Utama, DRPD Kabupaten Asahan Kecewa dan Marah
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Gelar RDP Terkait Permasalahan HGU PT.Padasa Enam Utama, DRPD Kabupaten Asahan Kecewa dan Marah

admin 6 November 2025
3 tahun lebih, Polres Asahan Dinilai Mandul Menangkap Para Terduga Pelaku atas diri Irwansyah
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • TRIBRATA

3 tahun lebih, Polres Asahan Dinilai Mandul Menangkap Para Terduga Pelaku Pengeroyokan atas diri Irwansyah

admin 23 Oktober 2025
3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLRES ASAHAN
  • TRIBRATA

3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan

admin 19 Oktober 2025

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 563 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.