Komit Berantas Narkoba, Polres Asahan Ungkap dan Rebus Sabu Seberat Lebih Dari 62 kg

oleh -290 views
oleh
banner 1000x200

ASAHAN [satyabhaktionline.com] – Wujudkan komitmennya memberantas kejahatan narkotika, Polres Asahan musnahkan barang bukti kejahatan narkotika berupa sabu-sabu seberat  62.797 kilogram (kg).

Saat itu, Senin(15/11) siang di epan lapangan apel Mapolres Asahan, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menegaskan, Polres Asahan siap untuk “perang” menumpas dan memberantas kejahatan narkotika yang salahsatunya peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.

“Tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Asahan,” tegas Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira.

Terkait keseriusan dan komitmennya memberatas kejahatan narkotika itu, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, selama kurun waktu selama 2 bulan yakni Agustus hingga September 2021, Polres Asahan telah mengungkap kejahatan narkotika dengan menangkap para pelaku dan menyita barang buktinya.

Adapun pemusnahan barang bukti,  AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotikan di wilayah Tualang Raso Tanjung Balai dan Bangan Asahan dengan 2 orang tersangka yaitu berinisal “NT” dan “IAM”.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu menuturkan,

kedua tersangka tersebut di jerat sebagaimana diatur dalam UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Menurut Kapolres Asahan itu, hal tersebut merupakan bentuk transparansi guna membuktikan kepada masyarakat bahwa Polres Asahan tidak main-main dalam pengungkapan kasus narkotika.

Sementara itu, Bupati Asahan, H Surya B.Sc mengapresiasi Kapolres Asahan dan jajarannya dalam pengungkapan kasus narkotika.

“Mari kita hindari dan proaktif terhadap narkoba, jangan segan-segan memberikan informasi kepada polisi apabila ada menemukan pelaku penyalagunaan narkotika tersebut,” ajak Bupati Asahan.

Sementara itu, hadir saat pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika berupa sabu-sabu itu, Bupati Asahan (H Surya B.Sc), Ketua Pengadilan Negeri Kisaran (Nelson Angkat SH MH), Tim Labfor Polda Sumut, mewakili Dandim 0208/As, mewakili Danlanal TBA, mewakili Kejaksaan, Waka Polres Asahan, Komandan Subdenpom 1-1/4 Kisaran, mewakili BNN, Para PJU Polres, para Kapolsek jajaran dan para personil Polres Asahan, personel TNI dari Kodim 0208/Asahan, perwakilan Satpol PP dan Dishub Kabupaten Asahan.

Sedangkan barang bukti kejahatan narkotika berupa sabu-sabu seberat 62,797 kg itu,  dimusnakan dengan cara direbus yakni  dimasukkan kedalam air yang mendidih yang selanjutnya air rebusannya dibuang kedalam ke salurtan air pembuangan (selokan parit) di Mapolres Asahan yang kesemuanya itu disaksikan Forkopimda Kabupaten Asahan. (SBO-83/ATP)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Apapun yang diajarkan kepada seorang anak, maka hal tersebut akan hidup selamanya di dalam hati anak itu.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :