Hence Mandagi. (Foto : SBO/Ist)
SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA – Begini ceritanya……….
Untuk menjamin kemerdekaan pers, Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) secara resmi mengajukan delapan tuntutan krusial kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Selain itu, ke delapan tuntutan krusial yang disampaikan DPI dan SPRI kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto itu, juga untuk menghentikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Dewan Pers yang ada saat ini.
Baca Juga :
Eksploitasi Isu Negatif, Media Berpotensi Ciptakan ‘Copycat Crime’ di Indonesia
Terkait itu, dalam press release nya, Ketua DPI hasil Kongres Pers Indonesia 2019 yang sekaligus sebagai Ketua Umum SPRI (Hence Mandagi) mengungkapkan, ke delapan tuntutan krusial yang disampaikan DPI dan SPRI kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto itu terbagi tiga bagian, yakni :
- Tuntutan Terhadap Keanggotaan dan Struktur Dewan Pers yang dalam hal ini menuntut :
- Lindungi Hak Wartawan :
Pemerintah diminta untuk memastikan dan melindungi hak wartawan Indonesia untuk bebas memilih organisasi wartawan, sesuai dengan jaminan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Kembalikan Hak Wartawan Non-Konstituen :
Pemerintah diminta memberikan kesempatan yang sama bagi wartawan anggota organisasi pers non-konstituen Dewan Pers untuk dapat mencalonkan diri dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.
- Libatkan Organisasi Pers Non-Konstituen :
Pemerintah diminta mengembalikan hak organisasi pers non-konstituen yang berbadan hukum agar dapat ikut serta dalam mengajukan calon anggota dan memilih anggota Dewan Pers.
- Batalkan Peraturan Sepihak :
Pemertintah diminta untuk meminta konsistensi dengan pernyataan Presiden selaku Pemerintah di Mahkamah Konstitusi bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator. Oleh karena itu, semua Peraturan Pers yang ditetapkan secara sepihak oleh Dewan Pers terkait organisasi pers konstituen harus dinyatakan tidak berlaku atau tidak diakui pemerintah.
- Batalkan SK Presiden tentang Pengsahan Pemilihan Anggota DP :
Pemerintah diminta untuk membatalkan Surat Keputusan Presiden mengenai penetapan hasil pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025–2028, karena prosesnya dianggap menghilangkan hak wartawan dan organisasi pers non-konstituen untuk memilih dan dipilih.
Adapun pemenuhan atas tuntutan poin kelima ini secara otomatis 4 poin tuntutan di atas langsung terpenuhi.
- Tuntutan Terhadap Sertifikasi dan Regulasi yang dalam hal ini menuntut :
- Tindak Sertifikasi Ilegal :
Pemerintah didesak untuk menindak tegas praktik penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan yang tidak memiliki lisensi resmi dari Pemerintah atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Perintahkan BNSP Bertindak :
Pemerintah diminta untuk meminta BNSP menertibkan praktik ilegal pemberian lisensi Lembaga Penguji Kompetensi oleh Dewan Pers, yang dinilai tidak memiliki kewenangan sebagai regulator.
- Tuntutan Terhadap Peran Pemerintah yang dalam hal ini menuntut :
- Dukungan Penataan Pers Nasional dan Pembersihan Dari Oknum Penumpang Gelap :
Kepada pemerintah diserukan untuk memberikan jaminan bahwa pemerintah akan mendukung upaya menata kembali kehidupan pers nasional, agar Dewan Pers dibersihkan dari oknum-oknum elit dan eks pejabat atau penumpang gelap yang diduga kuat memanfaatkan posisi mereka di Dewan Pers untuk eksistensi pribadi dan eksploitasi pers.
Adapun tuntutan tersebut, ungkap Mandagi muncul akibat pembiaran praktik-praktik jurnalistik yang dianggap tidak profesional dan diskriminatif.
Hence Mandagi mengungkapkan, kepemimpinan Ketua Dewan Pers yang selama beberapa periode ini bukan dari kalangan wartawan.
Hal ini, dinilainya dapat merusak etika, independensi, dan kredibilitas profesi pers secara keseluruhan yang dalam hal ini dapat berakibat fatal bagi dunia pers nasional.
“Dampak negatif akibat Ketua Dewan Pers yang selama ini dipimpin oleh seorang yang tidak pernah menjadi wartawan profesional dapat berdampak luas dan mendalam, merusak pilar-pilar utama ekosistem pers itu sendiri,” ujar Mandagi.
Selain itu, Mandagi menambahkan, kondisi ini juga dinilai bisa membawa dampak yang destruktif bagi profesi pers secara keseluruhan.
“Kepemimpinan ini berpotensi merusak etika, independensi, dan kredibilitas pers. Lihat saja, terjadi pembiaran terhadap eksploitasi isu demonstrasi dan kerusuhan di berbagai media mainstream nasional tanpa memperhatikan kode etik jurnalistik. Hal itu dampaknya sangat mempengaruhi opini publik dan memicu hal-hal yang destruktif,” ungkap Mandagi.
Mandagi menegaskan bahwa tuntutan ini mewakili suara mayoritas masyarakat pers Indonesia yang selama ini merasa terdiskriminasi.
Menurutnya, wartawan dibatasi hak untuk memilih organisasi pers dengan cara membatasi keanggotaan organisasi pers lewat peraturan sepihak yakni konstituen Dewan Pers yang tidak ada dalam UU Pers, bahkan di dalam peraturan pers yang dibuat oleh organisasi pers.
“Faktanya saat ini wartawan seolah dipaksa untuk memilih organisasi wartawan konstituen dengan penerapan regulasi illegal tentang konstituen. Undang-Undang Pers pasal 7 secara jelas dan tegas menyatakan bahwa Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. Jadi bukan organisasi wartawan konstituen Dewan Pers,” terangnya.
Yang tak kalah penting, ungkapnya lagi, kehidupan pers harusnya dikendalikan oleh masyarakat pers bukan oleh kelompok elit dan penumpang gelap.
Selama ini, ungkap Mandagi, mayoritas masyarakat pers di seluruh Indonesia terdiskriminasi pada program kerjasama media dengan pemerintah daerah dan sering terancam dikriminalisasi ketika menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Pers Indonesia bukan hanya milik para elit konstituen yang bertahun-tahun menikmati ratusan miliaran rupiah uang rakyat, termasuk hasil pajak dari wartawan non konstituen. Kami jamin jika pers dikendalikan mayoritas masyarakat pers, praktek korupsi kepala daerah, pejabat kementerian dan lembaga, serta aparat penegak hukum tidak akan semasif ini karena diawasi ketat oleh media tanpa ancaman kriminalisasi dan diskriminasi,” tegas Mandagi.
Selama ini, Mandagi menilai Dewan Pers terkesan melindungi dan membiarkan pers Indonesia ‘melacurkan diri’ dan dikontrol pejabat melalui proyek anggaran kerjasama media.
“Belanja iklan nasional tidak terdistribusi secara merata kepada puluhan ribu media lokal atau hanya terpusat di Jakarta dan dimonopoli oleh segelintir konglomerasi perusahaan pers,” ungkap Mandagi.
Mandagi menegaskan, Dewan Pers sangat bangga dengan fakta bahwa Media Terverifikasi Dewan Pers seolah legal ‘melacurkan diri’ bekerjasama langsung dengan Pemerintah melalui anggaran Kerjasama Publikasi.
“Kondisi ini menyebakan seluruh kepala daerah dan pejabat pusat se-Indonesia minim pengawasan. Ini pun berakibat fatal yakni korupsi makin menjamur dan massif. Selama ini seluruh Presiden sejak pertama kali dipilih langsung tidak mau mendengar teriakan kami mayoritas masyarakat pers,” ungkap Mandagi.
Mandagi pun berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil langkah dan keputusan tegas untuk menyelesaikan masalah ini demi masa depan pers nasional yang lebih sehat dan professional.
“Dan yang lebih penting, pers nasional tidak dimanfaatkan atau diperalat oleh pihak yang tidak ingin Indonesia maju, tidak sejalan dengan ketegasan pemerintah memberantas mafia migas, koruptor, dan penertiban pengusaha nakal yang termasuk dalam kelompok Serakahnomic. Selamatkan pers Indonesia dari kelompok elit dan eks pejabat yang nihil pengalaman tentang pers,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Dewan Pers Indonesia adalah wadah komunikasi sejumlah organisasi-organisasi pers yang bernaung dalam Sekretariat Bersama Pers Indonesia atau Sekber Pers Indonesia.
Pada tahun 2018 sempat menggelar Musyawarah Besar Pers Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah yang kemudian berlanjut dengan pelaksanaan Kongres Pers Indonesia pada tahun 2019 di Asrama Haji Pondok Gede.
Sementara itu, Serikat Pers Republik Indonesia atau SPRI adalah organsiasi pers yang didirikan sejak tahun 1998 dan dideklarasikan pada tahun 2000 di Jakarta.
Saat itu, pada tahun 1998 dan 1999, pimpinan SPRI ikut berkontribusi melakukan demonstrasi dan menyampaikan tuntuan kepada pemerintah melalui Departemen Penerangan RI untuk membubarkan Dewan Pers.
Selain itu, pimpinan SPRI juga turut serta dalam Menyusun draft UU Pers Tahun 1999. (rel/red)
Editor/Publish : Antonus Sitanggang
Renungan :
“Lebih baik dikuasai hukum daripada dikuasai hawa nafsu.”



