Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • SERDANG BEDAGAI
  • Polres Sergai Tangkap 5 Tersangka Pemerkosa Siswi SMP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLRES SERDANG BEDAGAI
  • SERDANG BEDAGAI

Polres Sergai Tangkap 5 Tersangka Pemerkosa Siswi SMP

admin 27 Februari 2021 3 minutes read
Perkosaan

SATYA BHAKTI ONLIONE – SERDANG BEDAGAI | Akhirnya, petugas Satreskrim Polres Sergai menangkap lima tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korbannya seorang siswi SMP.

Kelima tersangka adalah KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19) yang kesemuanya menetap di Desa Ujung Negeri Lahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam hal ini, Sabtu (27/2/2021) pagi di halaman Mapolres, dalam konferensi pers kepada wartawan, Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan, didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopyan SPd mengungkapkan terungkapnya kasus

pemerkosaan yang digilir kelima tersangka tersebut berawal setelah CA (15) yang dalam hal ini sepupu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban, Sariani (28) di kediamannya di Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

Menurut Kompol Sofyan, CA mengungkapkan bahwa, mereka berdua mengenal para tersangka pada acara hajatan pesta perkawinan dengan hiburan keyboard di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam.

Setelah berkenalan, dengan menumpang sepeda motor tersangka, keduanya dibawa melihat balap liar di Jalinsum SEI Bamban, hingga, Jumat (8/1/2021) pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya, sambung Wakapolres, kedua korban meminta kepada para tersangka untuk mengantarkan pulang ke rumah nenek CA di daerah Perbaungan.

Akan tetapi, ditengah perjalanan persisnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa tersangka untuk membuka baju dan celana.

Karena terpaksa, NF menuruti kemauan tersangka, namun CA menolaknya.

Akhirnya, NF diperkosa dengan cara digiliri dimulai dengan tersangka K alias Bodong,  lalu MF alias Frank, kemudian AK alias Kurik, selanjutnya EK alias Edo, dan mendapat jatah terakhir MRA alias Roma.

Mengetahui peristiwa itu, ibu korban langsung melaporkan nya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Minggu (17/1/2021).

Setelah dilaporkan ibu korban, Wakapolres mengungkapkan, Senin (15/2/202) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan.

Informasi dari ibu korban  bahwa tersangka EK alias Edo melakukan chatting dengan CA

Selanjutnya, CA diminta untuk chatting dengan EK alias Edo meminta untuk bertemu dan dijemput.

Akhirnya, tersangka menjumpai CA dilokasi yang telah disepakati.

Di TKP tersangka Edo langsung ditangkap.

Selanjutnya, petugas mengundang ke empat temannya untuk bergabung untuk “menggarap” CA dilokasi yang telah dijanjikan.

Pada pukul 19.00 WIB, hanya tersangka MF alias Frank yang datang di Stadion Dolok Masihul.

Dilokasi ini langsung saja tersangka Frank diciduk.

Namun, ketiga rekannya yang diundang untuk bertemu di Stadion Dolok Masihul tidak bisa hadir.

Lalu, kembali disepakati pertemuan dengan chatting dari CA untuk bertemu di Titi Bapel Kampung Dilam yang tak jauh dari rumah tersangka AK alias Kurik.

Ketiga tersangka datang bersama ke lokasi (TKP), yaitu, AK alias Kurik, MRA alias Roma dan K alias Bodong.

Diduga hawa nafsu untuk kembali beraksi untuk “menggiliri” dengan sasaran CA melumpuhkan otak nalar kelima tersangka.

Dengan sigap petugas Satreskrim menciduk ketiganya untuk bergabung dengan dua rekannya.

Kelima tersangka selanjutnya diboyong ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai guna diproses.

” Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya  15 tahun penjara karena dilakukan secara bersama sama ditanba sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, turut diamankan barang bukti, 3 unit sepeda motor, 1 potong jaket sweater, 1 potong kaos merah dan 1 potong celana jeans biru,” pungkas Wakapolres. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Walikota Tebing Tinggi Terima Penghargaan Tokoh WASPADA Peduli Indonesia Sehat 2020
Next: Dokter THT Tak Sarankan Pakai Earphone saat Berolahraga, Ini Bahayanya

Berita Terkait

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
3 Tahun Lebih, Irwansyah, Korban Pengeroyokan Menanti Keadilan di Polres Asahan
  • ASAHAN
  • HUKUM & KRIMINAL

3 Tahun Lebih, Irwansyah, Korban Pengeroyokan Menanti Keadilan di Polres Asahan

admin 18 Oktober 2025
Perang Melawan Narkoba, Polda Sumut dan Polres Belawan Ungkap 238 Kasus Sepanjang 1 Januari hingga 12 Agustus 2025
  • BELAWAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • TRIBRATA

Perang Melawan Narkoba, Polda Sumut dan Polres Belawan Ungkap 238 Kasus Sepanjang 1 Januari hingga 12 Agustus 2025

admin 13 Agustus 2025

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 576 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.