Di Duga Korupsi, BPD Laporkan Kades Meranti Tengah ke APH

oleh -374 views
oleh
Kades Dilaporkan BPD
Kades Dilaporkan BPD
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | TOBA –

Di duga korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa di Desa Meranti Tengah, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Meranti Tengah laporkan oknum Kepala Desa (Kades) Meranti Tengah (Jhon Raples Panjaitan) ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam hal ini, berdasarkan laporan Nomor : 002 /LP-BPD/MT/I/2024 tertanggal 19 Januari  2024, oknum Kades Meranti Tengah tersebut dilaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige.

Selain itu, berdasarkan laporan Nomor : 001 /LP-BPD/MT/I/2024, oknum Kades Meranti Tengah tersebut dilaporan ke Polres Toba.

Menanggapi laporan tersebut, 23 Januari 2024, Polres Toba melayangkan surat panggilan kepada Wilher Siregar yang dalam hal ini sebagai Ketua BPD Meranti Tengah untuk klarifikasi atas laporan dugaan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa di Desa Meranti Tengah, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba yang diduga dilakukan oknum Kades Meranti Tengah.

Selanjutnya, atas surat panggilan dari Polres Toba itu, kini Ketua BPD Meranti Tengah (Wilher Siregar) sudah dimintai keterangan di ruangan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Toba.

Namun, hingga kini, pihak Kejari Balige belum bereaksi menanggapi laporan BPD Meranti Tengah bernomor 002 /LP-BPD/MT/I/2024 tertanggal 19 Januari  2024 itu.

Sementara itu, terkait dugaan dugaan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oknum Kades Meranti Tengah itu, Ketua BPD Meranti Tengah (Wilher Siregar) menuturkan, dugaan tersebut berawal dari oknum Kades Meranti Tengah yang tidak pernah memberikan salinan APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) SPJ APBDesa kepada BPD Meranti Tengah.

Selain itu, Ketua BPD Meranti Tengah (Wilher Siregar) kembali mengungkapkan, oknum Kades Meranti Tengah juga tidak pernah memberikan salinan  Laporan realisasi Penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) kepada BPD Meranti Tengah.

Adapun dugaan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oknum Kades Meranti Tengah itu, Ketua BPD Meranti Tengah (Wilher Siregar) mengungkapkan, terkait ADD- DD Tahun Anggaran (TA) 2021 hingga 2023 yang dananya masuk kerekening Desa Meranti Tengah dengan nilai milyaran rupiah.

Atas permasalahan itu, Wilher Siregar mengungkapkan, pihaknya (BPD Meranti Tengah) sudah mencoba menjumpai pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Dinas Pengelolaan Asset dan Pendapatan.

Anehnya, ungkap Ketua BPD Meranti Tengah itu, mereka (Dinas PMD dan Dinas Pengelolaan Asset dan Pendapatan) saling lempar bola terkait permintaan Rencana Anggara Biaya (RAB) dan salinan realisasi yang dimaksud.

Selanjutnya, saat ditanya “kenapa BPD tidak melapor ke Inspektorat Kabupaten Toba,” Wilher Siregar mengungkapkan, inspektorat sebagai pengawas internal pemeritahan tidak perlu dilaporkan kalau memang benar benar inspektorat melakukan pengawasan internal.

Terkait fungsi BPD, Ketua BPD Meranti Tengah itu menuturkan, sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi yakni :

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Sedangkan terkait tugas BPD, tutur Ketua BPD Meranti Tengah itu lagi, pada Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 dinyatakan bahwa tugas BPD adalah sebagai berikut;

  1. Menggali aspirasi masyarakat.
  2. Menampung aspirasi masyarakat.
  3. Mengelola aspirasi masyarakat.
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat.
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD.
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa.
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
  9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (TIM)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

Jangan pernah takut menghadapi masa depan, hadapi lalu perjuangkanlah masa depan itu.

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :