Skip to content
16 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • ASAHAN
  • 3 Terduga Pemeras Oknum Kades Di”aman”kan Polres Asahan
  • ASAHAN
  • POLRES ASAHAN

3 Terduga Pemeras Oknum Kades Di”aman”kan Polres Asahan

admin 3 Mei 2021 3 minutes read
Foto-1.1

SATYA BHAKTI ONLINE – ASAHAN | Diduga memeras, Sabtu (01/05/21) siang di Kantor Kepala Desa (Kades) Bunut Seberang, Jalan Keramik, Dusun III, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, 3 terduga pemeras oknum Kepala Desa (Kades) Bunut Seberang di“aman”kan personil Satuan Reskrim (Satres) Unit Tipikor Polres Asahan

Adapun ketiga terduga pemeras oknum Kades itu diketahui seorang advokat berinisial JI (48) warga  Jalan Belibis, Lingkungan II, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Selain itu, 2 oknum jurnalis/LSM yakni GB (45) warga Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara dan BM (41) warga Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Sedangkan korbannya diketahui pejabat Kades Suka Dame Barat, berinisial MSG (44) warga Dusun X,  Desa Suka Dame Barat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.

Terkait kronologis kejadian, Kapolres Asahan (AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK) melalui Kasat Reskrim Polres Asahan (AKP Rahmadani SH. MH) didampingi Kanit Tipikor Polres Asahan (IPDA Arbin Rambe SH) menuturkan, saat itu, Sabtu (01/05/21) sekira pukul 11.00 WIB, personil Unit Tipikor Polres Asahan mendapat informasi bahwa di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulau Bandring ada tiga orang yang dalam hal ini para terduga pada April 2021 lalu, memasukkan surat somasi atau teguran tentang penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2020.

Selanjutnya, ketiga terduga tersebut menghubungi Kades Bunut Seberang untuk melakukan pertemuan dengan 10 Kades yang ada di Kecamatan Pulau Bandring.

Dalam hal ini, ketiga terduga kemudian menakut nakuti akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang kesemuanya itu membuat para Kades meminta untuk di bantu agar temuan tersebut tidak lanjutkan.

Kemudian, kepada 10 Kades, para terduga meminta uang senilai Rp.10 juta yang selanjutnya disepakati ke-10 Kades itu memberikan uang senilai Rp. 3 juta sebagai uang panjar dari uang senilai Rp.10 juta itu.

Sementara itu, atas informasi itu, sekira pukul 12.30 WIB, petugas dari Unit Tipikor Polres Asahan langsung menuju kantor Kades Bunut Seberang dan mengamankan ketiga terduga itu bersama barang bukti ke Mapolres Asahan guna proses hukum selanjutnya.

Terkait barang bukti, dari tangan para terduga, petugas menyita barang bukti berupa 1 amplop berisikan uang tunai sebesar Rp.juta, 3 kartu pers “Jurnal Polisi News”, 2 kartu Organisasi Peradi atas nama Julfan Iskandar, SH, 1 kartu Gerakan Pemuda Demokrat Indonesia, 1 surat tugas liputan “Jurnalis Polisi News”.

Selain itu, petugas juga menyita 1 buku tindak pidana korupsi dan suap, 1 pulpen faster warna hitam, 10 examplar dokumen sistim informasi desa, 1 examplar Peraturan Pemerintah RI No.tahun 2015, 1 examplar Undang Undang RI No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, 1 examplar Peraturan Pemerintah  Indonesia No.43 tahun 2014, 1  examplar Peraturan Pemerintah RI No. 11 tahun 2019, 1 examplar Peraturan Bupati Asahan No.11 tahun 2019 tentang pedoman tekhnis dana desa tahun anggaran 2019.

Tidak hanya itu saja, petugas juga mengamankan 1 examplar Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 tahun 2006, 1 lembar Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 tahun 2011, 1  kartu tanda pengenal “Jurnalis Polisi News” berinisial BM, 1 kartu pers “Incar Kasus.Com” berinisial BM,  2 kartu tanda pengenal “Jurnal Polisi News” berinisial GB,  2 kartu pers “TUMPAS” berinisial GB,  1 kartu pers “Mutiara Indo.TV” berinisial GB, 1 kartu pers “Fokus Time.com” berinisial GB, 1 unit mobil Toyota Avanza warna body silver metalic bernomor polisi BK 1592 AAD beserta  1 anak kuncinya, 1 lembar STNK Mobil Toyota Avanza BK 1592 AAD, 1 unit HP merk A71 OPPO warna kesing hitam,  1 unit HP J7 merk Samsung warna kesing hitam, 10 lembar tanda bukti menerima surat “Jurnal Polisi News”.

Atas perbuatannya itu, para terduga pemeras oknum Kades itu, AKP Rahmadani SH. MH menuturkan, ketiga terduga terancam dijerat tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Kunker Ke Samosir, Kapolda Sumut Tinjau Vaksinasi Lansia
Next: Terduga Pelaku Mesum Warnai Hari Kebebasan Pers Sedunia

Related Stories

Gelar RDP Terkait Permasalahan HGU PT.Padasa Enam Utama, DRPD Kabupaten Asahan Kecewa dan Marah
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Gelar RDP Terkait Permasalahan HGU PT.Padasa Enam Utama, DRPD Kabupaten Asahan Kecewa dan Marah

admin 6 November 2025
3 tahun lebih, Polres Asahan Dinilai Mandul Menangkap Para Terduga Pelaku atas diri Irwansyah
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • TRIBRATA

3 tahun lebih, Polres Asahan Dinilai Mandul Menangkap Para Terduga Pelaku Pengeroyokan atas diri Irwansyah

admin 23 Oktober 2025
3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLRES ASAHAN
  • TRIBRATA

3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan

admin 19 Oktober 2025

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.