Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Ungkap Pembunuhan dan Perampokan Nurhaida Simanjuntak, Polda Sumut Bekuk Pelaku
  • MEDAN
  • POLDA SUMUT
  • POLRES TAPSEL
  • POLRES TAPUT

Ungkap Pembunuhan dan Perampokan Nurhaida Simanjuntak, Polda Sumut Bekuk Pelaku

admin 6 Agustus 2022 3 minutes read
Poldasu-189

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN |

Akhirnya, Selasa 2 Agustus 2022, personil Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Tapsel dan Polres Taput menangkap dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nurhaida Simanjuntak (62).

Adapun kedua pelaku berinisial BST dan AP itu ditangkap dalam pelariannya.

Terkait itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi memaparkan, pengungkapan pembunuhan dan perampokan terhadap IRT bernama Nurhaida Simanjuntak itu bermula dari penemuan jenazah korban di Jalan Lintas Aek Latong Lama – Padangsidempuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu 24 Juli 2022, lalu.

“Dari temuan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkap juru bicara Polda Sumut itu saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Sumut, Jumat 5 Agustus 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga dan CCTV di sepanjang jalan dari Taput hingga Kota Padang Sumbar, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, selama sembilan hari, akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap.

Setelah proses penangkapan, Kabid Humas Polda Sumut itu, mengungkapkan, kedua pelaku tersebut diketahui sebagai residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.

Modusnya, ungkap Kabid Humas Polda Sumut itu, para pelaku melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban.

Sedangkan motifnya, ungkap Kabid Humas Polda Sumut itu lagi, para pelaku menguasai (mengambil) barang berharga milik korban.

Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, sebelum tewas dirampok, korban yang merupakan warga Sipoholon Taput itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu 23 Juli 2022 lalu.

Setelah itu, ungkap Kapolres Tapsel (AKBP Roman Smaradhana Elhaj), korban pun diantar suami korban ke pasar.

“Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara,” tutur Kapolres Tapsel itu.

Selanjutnya, ungkap Kapolres Tapsel itu, akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan.

Atas temuan itu, Kapolres Tapsel (AKBP Roman Smaradhana Elhaj) menuturkan, pihaknya (Polres Tapsel, red) langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, pihaknya (Polres Tapsel) akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.

“Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku,” ungkap AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Usai membuang jenazah korban, Kapolres Tapsel itu mengungkapkan, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang.

“Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta,” ungkap AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Atas perbuatannya itu, Kapolres Tapsel (AKBP Roman Smaradhana Elhaj) menegaskan, kedua tersangka pelaku pembunuhan itu,  dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Sesekali, ambillah waktu untuk menyaksikan terbit atau terbenamnya matahari. Lihat dan rasakanlah kuasa dan keangungan sang Pencipta.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Japfa Comfeed Indonesia Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola U-15 Forkopimcam Galang Cup-1
Next: Dahulu Tempat Mengintai Musuh, Lubang Jepang Talu Kini Jadi Obyek Wisata

Berita Terkait

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 843 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.