Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • PERISTIWA
  • Ungkap Kasus Narkotika, Polres Padang Lawas Amankan 3 Tersangka Beserta BB 44 Kg Ganja
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • TRIBRATA

Ungkap Kasus Narkotika, Polres Padang Lawas Amankan 3 Tersangka Beserta BB 44 Kg Ganja

admin 10 Agustus 2025 4 minutes read
Ungkap Kasus Narkotika, Polres Padang Lawas Amankan 3 Tersangka Beserta BB 44 Kg Ganja

Ungkap Kasus Narkotika, Polres Padang Lawas Amankan 3 Tersangka Beserta BB 44 Kg Ganja.(Foto : SBO/Ist)

SATYA BHAKTI ONLINE| PADANGLAWAS – Begini ceritanya……

Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.

Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti (BB) yakni 44 kilogram ganja kering siap edar.

Baca Juga :

Polres Padanglawas Patroli Dialogis, Tegaskan Pesan Kamtibmas dan Prokes

Terkait itu, Sabtu (09/08/2025) dalam pres releasenya saat menggelar konfrensi pers, Kapolres Palas (AKBP Dodik Yuliyanto SIK) yang di dampingi Wakapolres (Kompol Sugianto S.Pd) dan Kasat Narkoba (Iptu Parlin Azhar SH, MH) mengungkapkan, ke-3 tersangka tersebut, yakni :

  1. IP (48) warga Desa Hutabaru Siundol Kecamatan Sosopan Kabupaten Palas yang diketahui residivis kasus narkotika jenis ganja. Selain itu, IP juga diketahui sebagai bandar narkotika jenis ganja yang dalam hal ini mencari pemasok ganja di Penyabungan Timur dan mencari pembeli ganja di Jakarta dan sekitarnya.
  2. MP (34) warga Desa Hutabaru Siundol Kecamatan Sosopan Kabupatan Palas yang berperan menjemput ganja dari tukang langsir, mengepak/ membungkus ganja dan mengirim ganja ke jasa pengiriman barang JNT.
  3. PA (17) warga Desa Hutabaru Siundol Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas yang berperan mengepak/membungkus ganja bersama MP(34) tahun dan mengirim ganja ke jasa pengiriman barang JNT

Terkait modus operandi atas kasus itu dijelaskan, tersangka IP bersama-sama dengan tersangka lainnya yakni RP, membeli ganja dari panyabungan timur kemudian dijual kepada pengedar di daerah Jakarta dan sekitarnya

Dalam hal ini, RP diketahui adalah anak kandung IP yang kini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, dari penangkapan ke-3 tersangka tersebut, Kapolres Palas menuturkan, petugas menemukan dan menyita barang bukti (BB) yakni :

  1. Narkotika jenis ganja sebanyak 42 bungkus dengan berat bruto sebertat 44, 923,62 gram atau 44,9 kg dan berat netto seberat 44.066,82 gram atau 44,06 kg.
  2. 1 unit mobil Toyota Avanza hitam No.Pol BM 1329 BH.
  3. Uang tunai senilai Rp.1.050.000.
  4. 3 unit HP dengan merk Realme serta 2 merk Vivo dengan warna orange dan biru.
  5. 14 buah plastik assoy warna hitam.
  6. 14 buah goni/karung,14 buah karton,14 buah plastik hitam.
  7. 5 kilogram kopi.

Atas perbuatannya itu, Kapolres Palas mengakhiri, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait penangkapan, Kasat Narkoba (Iptu Parlin Azhar SH MH) di dampingi KBO (Ipda Eben Pakpahan menjelaskan, saat itu Selasa (05/08/2025) sekira pukul 10.00 WIB, masyarakat menginformasikan, ada 1 unit mobil Toyota Avanza dengan nopol BM 1329 BH berangkat dari Desa Huta Baru Siundol menuju ke arah Sibuhuan yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja.

Menanggapi informasi masyarakat itu, Kasat Narkoba Polres Palas situ menambahkan, di jembatan Paringgonan Julu, petugas langsung memberhentikan dan menggeledah mobil tersebut.

Saat menggeledah bagian belakang mobil itu, petugas menemukan 14 bungkus kotak yang dibalut plastik warna hitam.

“Setelah dibuka, isi kotak tersebut adalah narkotika jenis ganja,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palas situ.

Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas (Bripka Ginda K Pohan) menuturkan, berdasarkan hasil gelar perkara, terhadap IP dan MP telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Sedangkan terhadap inisial PN yang umurnya belum 18 tahun dan sehingga masih dikategorikan sebagai pelaku anak, dipersangkakan dengan pasal yang sama dan ditambahkan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap Ps Kasubsi Penmas Polres Palas itu.

Kini, ungkap Ps Kasubsi Penmas Polres Palas itu lagi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, para tersangka yakni IP, MP dan PA beserta barang bukti yakni narkotika jenis ganja sebanyak 44 kg, di amankan di Mapolres Palas.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Padang Lawas, dihimbau untuk memberikan informasi dan melaporkan ke Polres Padang Lawas atau segera menghubungi call center 110, apabila mengetahui, melihat peredaran narkoba agar Kabupaten Palas bersih dari narkoba demi anak cucu kita kelak,” pungkas Ps Kasubsi Penmas Polres Palas itu. (rel)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Kalaupun berbuat jahat, lebih baik bertobat meskipun tidak menyesal, daripada menyesal tapi tidak bertobat.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Penyegaran, 61 Pati dan Pamen Polri Dimutasi
Next: Gelar Minggu Kasih Dan Gerakan Pangan Murah Di Gereja HKBP Pajak Baru Belawan, Polda Sumut Dan Polres Pelabuhan Belawan Ajak Jemaat Ciptakan Kamtibmas Yang Aman Dan Kondusif

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
  • SOSIAL
  • TEBING TINGGI
  • TRIBRATA

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan

admin 5 September 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 454 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.