Ungkap Kasus Narkotika, Polres Padang Lawas Amankan 3 Tersangka Beserta BB 44 Kg Ganja.(Foto : SBO/Ist)
SATYA BHAKTI ONLINE| PADANGLAWAS – Begini ceritanya……
Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti (BB) yakni 44 kilogram ganja kering siap edar.
Baca Juga :
Polres Padanglawas Patroli Dialogis, Tegaskan Pesan Kamtibmas dan Prokes
Terkait itu, Sabtu (09/08/2025) dalam pres releasenya saat menggelar konfrensi pers, Kapolres Palas (AKBP Dodik Yuliyanto SIK) yang di dampingi Wakapolres (Kompol Sugianto S.Pd) dan Kasat Narkoba (Iptu Parlin Azhar SH, MH) mengungkapkan, ke-3 tersangka tersebut, yakni :
- IP (48) warga Desa Hutabaru Siundol Kecamatan Sosopan Kabupaten Palas yang diketahui residivis kasus narkotika jenis ganja. Selain itu, IP juga diketahui sebagai bandar narkotika jenis ganja yang dalam hal ini mencari pemasok ganja di Penyabungan Timur dan mencari pembeli ganja di Jakarta dan sekitarnya.
- MP (34) warga Desa Hutabaru Siundol Kecamatan Sosopan Kabupatan Palas yang berperan menjemput ganja dari tukang langsir, mengepak/ membungkus ganja dan mengirim ganja ke jasa pengiriman barang JNT.
- PA (17) warga Desa Hutabaru Siundol Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas yang berperan mengepak/membungkus ganja bersama MP(34) tahun dan mengirim ganja ke jasa pengiriman barang JNT
Terkait modus operandi atas kasus itu dijelaskan, tersangka IP bersama-sama dengan tersangka lainnya yakni RP, membeli ganja dari panyabungan timur kemudian dijual kepada pengedar di daerah Jakarta dan sekitarnya
Dalam hal ini, RP diketahui adalah anak kandung IP yang kini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, dari penangkapan ke-3 tersangka tersebut, Kapolres Palas menuturkan, petugas menemukan dan menyita barang bukti (BB) yakni :
- Narkotika jenis ganja sebanyak 42 bungkus dengan berat bruto sebertat 44, 923,62 gram atau 44,9 kg dan berat netto seberat 44.066,82 gram atau 44,06 kg.
- 1 unit mobil Toyota Avanza hitam No.Pol BM 1329 BH.
- Uang tunai senilai Rp.1.050.000.
- 3 unit HP dengan merk Realme serta 2 merk Vivo dengan warna orange dan biru.
- 14 buah plastik assoy warna hitam.
- 14 buah goni/karung,14 buah karton,14 buah plastik hitam.
- 5 kilogram kopi.
Atas perbuatannya itu, Kapolres Palas mengakhiri, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait penangkapan, Kasat Narkoba (Iptu Parlin Azhar SH MH) di dampingi KBO (Ipda Eben Pakpahan menjelaskan, saat itu Selasa (05/08/2025) sekira pukul 10.00 WIB, masyarakat menginformasikan, ada 1 unit mobil Toyota Avanza dengan nopol BM 1329 BH berangkat dari Desa Huta Baru Siundol menuju ke arah Sibuhuan yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja.
Menanggapi informasi masyarakat itu, Kasat Narkoba Polres Palas situ menambahkan, di jembatan Paringgonan Julu, petugas langsung memberhentikan dan menggeledah mobil tersebut.
Saat menggeledah bagian belakang mobil itu, petugas menemukan 14 bungkus kotak yang dibalut plastik warna hitam.
“Setelah dibuka, isi kotak tersebut adalah narkotika jenis ganja,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palas situ.
Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas (Bripka Ginda K Pohan) menuturkan, berdasarkan hasil gelar perkara, terhadap IP dan MP telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Sedangkan terhadap inisial PN yang umurnya belum 18 tahun dan sehingga masih dikategorikan sebagai pelaku anak, dipersangkakan dengan pasal yang sama dan ditambahkan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap Ps Kasubsi Penmas Polres Palas itu.
Kini, ungkap Ps Kasubsi Penmas Polres Palas itu lagi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, para tersangka yakni IP, MP dan PA beserta barang bukti yakni narkotika jenis ganja sebanyak 44 kg, di amankan di Mapolres Palas.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Padang Lawas, dihimbau untuk memberikan informasi dan melaporkan ke Polres Padang Lawas atau segera menghubungi call center 110, apabila mengetahui, melihat peredaran narkoba agar Kabupaten Palas bersih dari narkoba demi anak cucu kita kelak,” pungkas Ps Kasubsi Penmas Polres Palas itu. (rel)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Kalaupun berbuat jahat, lebih baik bertobat meskipun tidak menyesal, daripada menyesal tapi tidak bertobat.”



