Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Tidak Ada Dasar Memotong Jumlah Dana BLT
  • DELI SERDANG
  • OPINI

Tidak Ada Dasar Memotong Jumlah Dana BLT

admin 11 Oktober 2022 3 minutes read
DS-228

Foto : Tersunat, Warga PKH Desa Limau Manis Terima BLT DD Rp.100 Ribu. (Ilustrasi)

  • Potong Jumlah Dana BLT, Dapat Dipidana

SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA [DELI SERDANG] –

Tidak ada dasar memotong jumlah dana Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang seharusnya diterima warga.

Demikian ungkapan Ketua Asosiasi Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), Kabupaten Deliserdang, OK Hendri Fadlian Karnain, SH  menanggapi permasalahan pemotongan jumlah dana BLT yang diterima warga di Dusun 4, Desa Limaumanis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Foto : OK Hendri Fadlian Karnain, SH

Saat itu, Senin Oktober 2022 malam, melalui WhatsApp (WA), Ketua Asosiasi  PABPDSI, Kabupaten Deliserdang yang akrab di kenal dengan Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Deli Serdang itu mengungkapkan, jika memang banyak warga miskin di desa tersebut, hal tersebut bisa didata lagi untuk diajukan pada program bantuan lain dari pemerintah.

“Menurut saya tidak ada dasar memotong dana BLT yang seharusnya diterima warga tersebut. Jika memang banyak warga miskin di desa tersebut, bisa didata lagi untuk diajukan pada program bantuan lain dari pemerintah, ungkap Ketua BPD Kabupaten Deli Serdang yang juga seorang praktisi hukum itu kepada Satya Bhakti Online.

Menurut praktisi hukum yang menjabat Ketua BPD Kabupaten Deli Serdang tersebut, jika pemotongan jumlah dana BLT Dana Desa itu terjadi dan ada keberatan masyarakat, maka laporkan kepada Pengurus BPD setempat.

Atau, lanjut Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Deli Serdang periode 2020 hingga 2026 itu, masyarakat yang dalam hal ini korban pemotongan jumlah dana BLT Dana Desa itu boleh langsung melaporkan kepada pihak berwenang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang maupun Camat setempat untuk segera dilakukan pembinaan kepada pejabat kepala desa (kades) yang dimaksud.

Sementara itu, saat diminta penegasan soal tindakan pembinaan yang dilakukan kepada pejabat Kades atas dugaan pemotongan jumlah dana BLT Dana Desa tersebut, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Deli Serdang yang juga aktif sebagai pengacara atau advocad itu menegaskan, tindakan dengan sanksi pidana juga dapat dilakukan kepada para oknum Pemdes, termasuk pejabat Kepala Desa nya dengan bukti yang akurat yang dilaporkan ke pihak Kejaksaan yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Kebiasaan seperti ini tidak boleh menjadi tradisi, apalagi jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku,” tegas ungkap Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Deli Serdang yang juga aktif sebagai pengacara atau advocad itu.

Terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD yang salahsatunya sebagai pengawas atas kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) atas penyaluran dana BLT Dana Desa yang dalam hal ini terjadi pemotongan jumlah dananya itu, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Deli Serdang tersebut menyampaikan, buat laporan permasalahan pemotongan jumlah dana BLT Dana Desa itu kepada Pengurus BPD setempat.

Selanjutnya, ungkap Ketua Asossiasi BPD Kabupaten Deli Serdang yang juga aktif sebagai pengacara atau advocad tersebut, Pengurus BPD setempat dapat mengundang Kepala Desa (Kades) setempat untuk klarifikasi atas laporan itu.

Sementara itu, jika para oknum pengurus atau salah seorang pengurus BPD setempat itu diduga diketahui turut serta ikut-ikutan atau mengetahui adanya pemotongan jumlah dana BLT itu, pengacara atau advocad yang menjabat Ketua Asossiasi BPD Kabupaten Deli Serdang tersebut menegaskan, warga dapat langsung melaporkannya ke Camat atau ke Kejaksaan.

Selain itu, saat diminta tanggapannya dari sudut pandang sanksi pidana soal jumlah uang BLT Dana Desa yang di potong yang dalam hal ini sudah di kembali kepada pihak penerima, Ketua Asossiasi BPD Kabupaten Deli Serdang yang juga aktif sebagai pengacara atau advocad tersebut menuturkan, permasalahan pemotongan jumlah dana BLT Dana Desa itu, “aman”.

“Berarti udah amanlah,” tutur Ketua Asossiasi BPD Kabupaten Deli Serdang yang juga aktif sebagai pengacara atau advocad itu.

Namun, mengakhiri uraiannya itu, Ketua Asossiasi BPD Kabupaten Deli Serdang yang juga aktif sebagai pengacara atau advocad tersebut menegaskan, jika ada pihak yang dirugikan, maka disitu timbul pidananya. (***)

Jurnalis Satya Bhakti Online : Tim/Makmur.

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Ketenaran jangan disamakan dengan keberhasilan.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Diduga Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Dimutasi
Next: Polda Sumut Komit Berantas Judi

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 949 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.