Tersandung Kasus Narkoba, Iden Terduga Pelaku Berbagai Kejahatan itu Diciduk Polsek Beringin. (FOTO : SBO/Ist)
BERINGIN (DELI SERDANG) | SATYA BHAKTI ONLINE β Diduga kuat terlibat dalam sejumlah tindak kejahatan, seorang pria yang akrab dipanggil Iden itu, akhirnya diciduk aparat Polsek Beringin.
Penangkapan ini dilakukan setelah Iden yang diketahui bernama Dani itu diduga Β tersandung kasus penyalahgunaan narkoba
Dengan barang bukti sabu seberat sekira 1.1 gram (brutto), penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Betingin itu berlangsung tanpa perlawanan di sebuah lokasi yang telah lama menjadi target pengawasan polisi.
Baca Juga :
Adapun penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian, khususnya Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami sudah lama mengincarnya. Kali ini, ada cukup bukti untuk membawanya ke proses hukum,” ujar sumber.
Menurut sumber yang tidak ingin namanya disebutkan itu, kini, di Polresta Deli Serdang, terduga pelaku (Iden) masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Selain itu, polisi juga tengah menelusuri dugaan bahwa pelaku memiliki peran penting dalam peredaran narkoba lokal.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa hukum akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak ketertiban dan keamanan masyarakat.

Sementara itu, informasi warga sekitar menyebutkan, sosok terduga pelaku ini diketahui kerap melakukan kejahatan, seperti narkoba dan pencurian.
Selain itu, terduga pelaku ini juga diketahui telah beberapa kali dilaporkan ke Polsek Beringin atas kasus pencurian buah kelapa sawit di areal kebun kelapa sawit milik orang tua pelapor.
Dalam hal, Senin (12/5/2025) untuk kesekian kalinya, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/32/V/2025/SPKT/POLSEK BERINGN/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, Edy Susanto melaporkan kasus pencurian buah kelapa sawit di areal kebun kelapa sawit milik orang tuanya (Edy Susanto) di Dusun Karya, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Adapun terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit itu, diketahui dilakukan Dani alias Iden yang diperkirakan masih berusia 32 tahun itu.
Atas laporan pelapor (Edy Susanto) itu, Polsek Beringin menjerat terduga pelaku pencuri buah kelapa sawit (Dani alias Iden) itu dengan pasal 364 KUHPidana.
Padahal, aksi pencurian buah kelapa sawit di areal kebun kelapa sawit milik orang tua pelapor itu, sudah berkali-kali dilakukan terduga pelaku (Dani alias Iden) dan sudah sangat meresahkan.
Sementara itu, dengan menyerahkan barang bukti satu unit sepeda motor dan beberapa janjang buah kelapa sawit, sekira pertengahan 2024 lalu, pelapor (Edy Susanto) juga melaporkan terduga (Dani alias Iden) dengan tuduhan pencurian buah kelapa sawit milik orang tua pelapor.
Namun, hingga Edy Susanto kembali melaporkan terduga pelaku (Dani alias Iden) pada Senin (12/5/2025), terduga pelaku (Dani alias Iden) tidak diproses secara hukum. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Waktumu di dunia ada batasnya, sukseslah secepatnya agar bisa membahagiakan orang tuamu saat mereka masih sehat dan panjang umur.”



