Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Terbukti Terima Suap, Mantan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial Divonis 4 Tahun penjara
  • MEDAN
  • TANJUNG BALAI

Terbukti Terima Suap, Mantan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial Divonis 4 Tahun penjara

admin 30 Mei 2022 3 minutes read
wali-kota-tanjung-balai-m-syahrial_169

Foto : Terdakwa M. Syahrial saat menjabat Walikota Tanjungbalai,

  • Terbukti Menyuap, Mantan Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada Divonis 16 Bulan Penjara

Satyabhaktionline.com | MEDAN –

Terbukti terima suap saat menjabat Walikota Tanjungbalai, akhirnya M. Syahrial (33) dihukum 4 tahun penjara.

Demikian putusan majelis hakim yang  diketuai Eliwarti dengan hakim anggota yakni Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum yang kasus terkait dengan jual beli jabatan Sekda Kota Tanjungbalai dengan terdakwa mantan Walikota Tanjungbalai (M. Syahrial).

Saat itu, Senin (30/5/2022) di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim yang bersidang secara virtual itu, memutuskan, selain dihukum 4 tahun penjara, mantan Walikota Tanjungbalai (M. Syahrial) juga dihukum dengan membayar denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu saja, mantan Walikota Tanjungbalai (M. Syahrial) yang kini menjadi terdakwa itu diberi hukuman tambahan, berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun .

Menurut majelis hakim, terdakwa M. Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Walikota Tanjungbalai.

Atas perbuatannya, mantan Walikota Tanjungbalai (M. Syahrial) yang kini menjadi terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siswhandono yang dalam hal ini menuntut terdakwa mantan Walikota Tanjungbalai (M. Syahrial) itu  dengan tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun.

Sementara itu, mengutip dakwaan KPK, diketahui, aksi suap-menyuap itu terjadi awal 2019 hingga September 2019 di beberapa tempat di kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dari peristiwa itu, terdakwa M. Syahrial yang saat itu menjabat Walikota Tanjungbalai telah menerima suap berupa uang tunai senilai Rp 100 juta dari Yusmada, Kadis Perkim Kota Tanjungbalai melalui saksi Sajali Lubis alias Jali, selaku orang kepercayaan terdakwa.

Padahal, diketahui atau patut diduga, hadiah yang diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Setelah menerima uang suap dan setelah melalui tahapan seleksi terbuka pengisian jabatan Sekda Tanjungbalai tahun 2019, terdakwa M. Syahrial yang saat itu menjabat Walikota Tanjungbalai pun menetapkan Yusmada selaku Sekda Kota Tanjungbalai.

wali-kota-tanjung-balai-m-syahrial_169
Foto : Terdakwa M. Syahrial saat menjabat Walikota Tanjungbalai,
TB-23
Foto : Terdakwa Yusmada saat menjabat Sekda Kota Tanjungbalai

Untuk diketahui, sebelumnya, Yusmada yang ditetapkan selaku Sekda Kota Tanjungbalai itu telah divonis majelis hakim dengan hukum  1 tahun 4 bulan (16 bulan, red) penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti bersalah memberi suap kepada terdakwa M. Syahrial yang saat itu menjabat Walikota Tanjungbalai untuk mendapatkan jabatan sekda.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Eliwarti dengan anggota Immanuel Tarigan dan Ruri Ningrum dalam sidang virtual di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1/2022) lalu.

” Terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer,” sebut majelis hakim dalam persidangan yang dihadiri Penuntut KPK, Ami Nurgianto juga dihadiri Penasehat Hukum terdakwa, DR Panca Sarjana Putra, SH, MH.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun putusan majelis hakim tersebut  lebih ringan dibanding tuntutan KPK yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Hidup bagaikan suatu perjalanan. Surga adalah akhir tujuan.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Angin Puting Beliung Terjang 53 Rumah Deli Serdang
Next: Densus 88 Ingatkan Masyarakat Waspadai Kelompok Khilafatul Muslimin

Berita Terkait

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 1,003 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.