Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • HUMBAHAS
  • Sepekan Perang Dengan Narkoba, Polres Humbahas Berhasil Ringkus 11 Terduga Pelaku Kejahatan Narkotika
  • HUMBAHAS
  • KRIMINAL
  • POLRES HUMBAHAS

Sepekan Perang Dengan Narkoba, Polres Humbahas Berhasil Ringkus 11 Terduga Pelaku Kejahatan Narkotika

admin 19 September 2023 4 minutes read
Sepekan Perang Dengan Narkoba, Polres Humbahas Berhasil Ringkus 11 Terduga Pelaku Kejahatan Narkotika

Sepekan Perang Dengan Narkoba, Polres Humbahas Berhasil Ringkus 11 Terduga Pelaku Kejahatan Narkotika

SATYA BHAKTI ONLINE – HUMBANGHASUNDUTAN |

Tunjukkan taringnya membasmi kejahatan narkotika, Polres Jajaran Polda Sumut yang dalam hal ini para personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres setempat patut diacungi jempol.

Terkait itu, dalam waktu sepekan (seminggu, red)Polres Humbanghasundutan (Humbahas) yang dipimpin Kapolres Humbahas (AKBP Hary Ardianto, SH, SIK, MH) meringkus 11 terduga pelaku kejahatan narkoba yang terdiri 7 pria dan 4 wanita dari tempat yang berbeda yang selanjutnya digelandang ke Mako Satres Narkoba Polres Humbahas untuk diproses hukum.

Dalam hal ini, Kapolres Humbahas melalui Kasat Narkoba (AKP Syamsul Bahri) menuturkan, pelaku pertama yang diamankan adalah seorang wanita berinisial AG usai di test urine yang hasilnya positif mengkonsumsi narkoba.

AG, yang diketahui bekerja di sebuah cafe di Desa Sosorgonting, ditangkap Selasa 12 September 2023 saat personil Polres Humbahas menggelar razia gabungan dan melakukan sweeping terhadap tempat hiburan malam yang bertempat di Simpang Bakara Desa Sosor Gonting Kec. Doloksanggul.

Saat di lakukan interogasi, AG mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Selasa 12/9/ 2023 pukul 18.30 wib di sebuah kamar yang berada di tempat hiburan malam tersebut bersama 2 teman laki-lakinya yang berinisial F dan S.

Selanjutnya, AG langsung diamankan dan digelandang  Tim gabungan yaitu personil Satres Narkoba ke Mapolres Humbang Hasundutan.

Namun, AKP Syamsul Bahri menuturkan, Jumat 15 September 2023, AG telah di serahkan kepada Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia untuk dilakukan rehabilitasi.

Kemudian, tutur AKP Syamsul Bahri, dirinya selaku Kasat Narkoba Polres Humbahas kembali “perang” menumpas kejahatan narkotika.

Dalam hal ini, merupakan hasil pengembangan dari kegiatan razia tempat hiburan malam. Kasat Narkoba Polres Humbahas itu menuturkan, Kamis 14 September 2023 sekira pukul 05.40 WIB, timnya berhasil menangkap 2 wanita dari sebuah kamar hotel di Jalan Pemuda, Desa Bonanionan, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas.

Adapun kedua wanita tersebut berinisial ER (21) warga Riau yang berdomisili di Jalan Silangit, Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara (Taput) dan KS (20) warga Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang juga berdomisili di Jalan Silangit, Siborong-borong, Taput.

Dari hasil penggeledahan kamar hotel yang dihuni 2 wanita itu, ditemukan barang bukti sebanyak 1,31 gram narkotika jenis sabu.

Selain itu, personil Satres Narkoba Polres Humbahas juga mengamankan 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terdiri dari cup air mineral OH5, pipet plastik bengkok dan kaca pirex, 2 mancis, 1 gulungan kertas timah rokok serta 2 unit handphone.

Sementara itu, dihari yang sama yakni Kamis 14 September 2023, di salah satu pemberhentian bus, antar koda dalam provinsi, personil Satres Narkoba Polres Humbahas kembali mengamankan 1 pria berinisial GP (28) warga Medan Labuhan, Kota Medan.

Adapun penangkapan GP itu, berdasarkan informasi masyarakat yang curiga terhadap salah seorang penumpang bus.

Saat itu, GP berjalan kebelakang warung dan meletakkan salah satu benda yang diselipkan di bunga.

Dari tangan tersangka diamankan sabu 1.59 gram.

Tidak samapai disitu saja, genderang perang terhadap kejahatan narkoba  masih terus berlanjut.

Kali ini, berawal dari informasi masyarakat, personil Satres Narkoba Polres Humbahas kembali menciduk 5 pria terduga pelaku kejahatan narkobayang diketahui berinisial JA, RI, AL, NL dan NL.

Saat itu, Sabtu 16 September 2023 sekira pukul 22. 35 WIB, ke-5  pria terduga pelaku kejahatan narkoba yang diketahui masyarakat Kabupaten Taput itu ditangkap di Desa Nagasaribu IV, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas, tepatnya di SPBU Ngasaribu.

Adapun penangkapan atas ke-5 pria terduga pelaku kejahatan narkoba itu, berawal dari tertangkapnya JA dan RI yang kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu seberat 2.86 gram.

Selain itu, polisi menemukan dan menyita barang bukti yakni, 1 paket plastik kecil Klip Merah berisikan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) 1,31 gram, 1 lembar kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 1,55 gram, 1 buah kotak rokok gudang garam, 1 buah kaca pirex, 1 unit sepeda motor merek beat dengan nomor polisi 6909 BJ, 1 unit handphone (HP) merek Realme warna hitam, 1 unit HP merek Realme warna hijau toska, 1 unit HP merek vivo warna biru toska, 1 unit HP merek vivo warna biru metalik

Sementara itu, Senin 18 September 2023 pagi, Satres Narkoba Polres Humbahas kembali mengamankan 2 terduga pelaku kejahatan narkoba yakni 1pria berinisial RC dan 1 wanita berinisial KO di salah satu hotel di Sirisi-Risi, Jalan Doloksanggul–Sidikalang.

Adapun penangkapan atas diri ke-2 terduga pelaku kejahatan narkotika itu berdasarkan hasi pengembangan informasi.

Saat di interogasi ke 2 pelaku mengaku baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Dari ke 2 pelaku yang baru di amankan tersebut di sita barang bukti berupa 1 botol alat hisap dan mancis, 1 potongan pipet yang diduga berisi sisa serbuk Sabu, dan 2 buah timbangan digital.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kini diproses lebih lanjut di Polres Humbahas.

“Untuk tersangka AG telah kita kirim ke Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia, dan 10 orang lainnya masih diproses secara intensif,” pungkas AKP Syamsul Bahri.

Adapun tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Janganlah pernah menyerah ketika kamu masih mampu berusaha lagi. Tidak ada kata berakhir sampai kamu berhenti mencoba.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Polda Sumut Terima 5.500 Paket Vitamin dari PT Dexa Medica untuk Personel
Next: Sepekan Perang Dengan Narkoba, Polres Tanah Karo Ringkus 14 Terduga Pelaku Kejahatan Narkotika

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
  • KRIMINAL
  • LABUHANBATU
  • POLRES LABUHAN BATU

Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba

admin 24 Juli 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 720 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.