Skip to content
16 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Selain Ketakutan Banjir, Masyarakat Dusun 3, Desa Tamora B Juga Hidup Ketakutan Penutupan Jalan Oleh Oknum
  • DELI SERDANG

Selain Ketakutan Banjir, Masyarakat Dusun 3, Desa Tamora B Juga Hidup Ketakutan Penutupan Jalan Oleh Oknum

admin 15 Januari 2022 5 minutes read
Sinalko-2
  • Kades Tamora-B Dan Camat Tamora Lepas Tanggungjawab

SATYA BHAKTI ONLINE.ONLINE – [TANJUNG MORAWA] | Selain hidup dengan ketakutan kebanjiran apabila hujan turun, masyarakat di Dusun 3, Desa Tanjung Morawa (Tamora) B juga hidup dengan ketakutan akan penutupan jalan yang dilakukan oknum yang kerap sekali mengklaim lahan yang merupakan jalan warga setempat itu merupakan hak miliknya.

Selain itu, kondisi penataan jalan di Dusun 3, Desa Tamora B, Kecamatan Tamora, juga belum tertata.

Ironisnya, kini kondisi jalan menuju permukiman warga Dusun 3, Desa Tamora B itu, hanya dapat dilalui sepeda motor saja.

Anehnya, pemasalahan warga tersebut ternyata tidak dianggap sebagai permasalahan oleh pemerintah setempat yang dalam hal ini mulai Pemerintah Desa Tamora B, Pemerintah Kecamatan Tamora dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Padahal, warga Dusun 3, Desa Tamora B, Kecamatan Tamora, telah melayangkan surat tertanggal Desember 2021 kepada Kepala Desa (Kades) Tamora-B (Jefri) dengan tembusan Bupati Deli Serdang, DPRD Deli Serdang, Camat Tanjung Morawa, BPD Desa Tanjung Morawa-B, Kapolsek Tanjung Morawa dan Danramil Tanjung Morawa yang ditandatangani sekira 20 warga setempat.

Namun, surat warga tersebut dianggap “angin lalu” oleh pemerintah, terlebih-lebih oleh Kades Tamora-B (Jefri).

Begitu juga dengan Camat Tamora (Marianto Irawadi, S.Sos) yang dalam hal ini diketahui Camat terbaik se-Sumatera Utara terkesan “lempar bola” dalam penyelesaian masalah warga Dusun 3, Desa Tamora-B itu.

foto-5
foto-2.1
foto-3.1

Untuk diketahui, selain hidup dengan ketakutan kebanjiran apabila hujan turun, masyarakat di Dusun 3 Desa Tamora B juga hidup dengan ketakutan akan penutupan jalan yang dilakukan oknum yang kerap sekali mengklaim lahan yang merupakan jalan warga setempat itu merupakan hak miliknya.

Untuk itu, warga Dusun 3, Desa Tamora B, Kecamatan Tamora menuntut kinerja dan tanggungjawabnya atas kewenangan Jefri selaku Kades.

Dalam hal ini, warga Dusun 3, Desa Tamora-B, Kecamatan Tamora, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara melayangkan surat kepada Kades Tamora-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang hingga kini masih dijabat Jefri.

Adapun surat yang dilayangkan warga yang bermukim di Jalan Karya Dharma, Gang Romantis, Dusun 3, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu tertanggal Desember 2021 dengan tembusan Bupati Deli Serdang, DPRD Deli Serdang, Camat Tanjung Morawa, BPD Desa Tanjung Morawa-B, Kapolsek Tanjung Morawa dan Danramil Tanjung Morawa yang ditandatangani sekira 20 warga setempat.

Dalam surat itu, warga yang bermukim di Jalan Karya Dharma, Gang Romantis, Dusun 3, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu mengungkapkan, hingga kini jalan yang dalam hal ini merupakan akses jalan keluar-masuk warga, hingga kini masih bermasalah dan penataan jalannya masih tidak tertata dengan baik.

Ironisnya ungkap warga, sebahagian areal lahan jalan pemukiman warga itu diklaim oleh oknum warga dengan mengaku miliknya.

Selain itu, kondisi jalan pemukiman warga itu juga kini surah rusak parah dan sudah sangat rawan bagi keselamatan warga yang melintasi jalan tersebut.

Padahal jalan tersebut merupakan jalan lingkungan yang dalam hal ini merupakan akses jalan keluar-masuk bagi warga, khususnya warga yang bertempat tinggal di Jalan Karya Dharma, Gang Romantis, Dusun 3, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara .

Dalam hal ini, selain kondisinya yang kini sudah rawan keselamatan bagi warga, khususnya para pengendara yang melintas di jalan tersebut, jalan lingkungan tersebut juga dinilai sudah sudah tidak layak lagi, karena kondisi ruang jalan yang dalam hal ini lebar jalan sudah mengecil, sehingga bagi para pengendara sepeda motor tidak dapat berjalan berpa-pasan.

foto-21.1
foto-23.1

Tidak hanya itu saja, bila dahulu lebar jalan diperkirakan selebar 3 meter, maka kini lebar jalan tersebut diperkirankan kurang dari 2 meter.

Hal tersebut diduga karena adanya oknum yang mengklaim sebahagian dari lebar jaln tersebut adalah milik oknum tersebut yang kesemuanya itu terungkap dari aksi penutupan jalan oleh oknum warga yang terjadi sekira akhir Oktober 2021 lalu.

Saat itu, oknum warga tersebut menancapkan bambu ditengah jalan itu, sehingga jalan tersebut tertutup dan hanya bisa dilewati satu warga pejalan kaki saja..

Untungnya, dengan bantuan kepala lingkungan dan aparat keamanan yakni, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, bambu dan pagar yang menutupi jalan tersebut dapat dibuka/dibongkar

Saat itu, lahan jalan yang diklaim milik oknum warga tersebut, tidak terbukti.

Sayangnya, hingga kini penyelesaian masalah penutupan jalan dengan dasar pengakuan hak milik atas lahan itu, hanya sampai disitu saja.

Karena itu, agar masalah penutupan jalan dengan dasar pengakuan hak milik atas lahan itu tidak terulang kembali di masa yang akan datang, melalui surat itu, warga yang tinggal di sepanjang jalan tersebut meminta kepastian hukum atas lebar jalan tersebut.

Selain itu, warga juga meminta agar kondisi jalan yang kini sudah rawan keselamatan bagi warga pejalan kali dan pengendara, meminta agar kondisi jalan tersebut diperbaiki, berikut dengan pembuatan drainase (parit/got) yang dalam hal ini merupakan saluran pembuangan air kotor dari rumah masing-masing warga.

Begitu juga dengan kondisi jalan yang kini hanya dapat dilalui sepeda motor, warga juga menuntut agar kondisi jalan menuju pemukimannya (warga, red) agar dapat dilalui mobil.

Untuk itu, melalui dana yakni yang telah digulirkan Pemerintah Pusat, seperti Anggaran Dana Desa (ADD), warga memohon kepada Pemerintah yang dalam hal ini Kades Tanjung Morawa-B (Jefri) dengan tembusan Camat Tanjung Morawa dan Bupati Deli Serdang untuk tidak “tutup mata dan telinga” atas penderitaan warga. [red].

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Dunia dan segala isinya menjadi indah, seindah apa yang ingin kita rasakan.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Lokasi Judi di Desa Emplasmen Kualanamo, Beringin, Digerebek dan Disegel
Next: Diduga Sarat Dengan “Setoran”, Pemberatasan Judi Di Asahan, Tebang Pilih

Related Stories

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA

Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka

admin 17 Juli 2026
Proses Hukum LP Nomor STTPL-B-30-V-2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
  • ADHIYAKSA
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • POLRESTA DELI SERDANG

Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong

admin 14 Juli 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.