Skip to content
16 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Proses Kasus Penganiayaan Oleh Anak, Sat, Reskrim Polresta Deli Serdang Lakukan Upaya Diversi
  • DELI SERDANG
  • POLRESTA DELI SERDANG

Proses Kasus Penganiayaan Oleh Anak, Sat, Reskrim Polresta Deli Serdang Lakukan Upaya Diversi

admin 19 Mei 2022 3 minutes read
COJDS-57

Foto : Diversi (ilustrasi)

Satyabhaktionline.com | DELI SERDANG – Anak merupakan masa depan bangsa dan Negara yang memiliki masa harapan hidup panjang di mana kelak akan menjadi penerus suatu bangsa dan negara.

Karena itu, perlindungan terhadap hak anak harus dikedepankan.

Atas dasar itu, kepada tindak pidana yang dilakukan oleh anak, Polresta Deli Serdang menerapkan proses Diversi dengan melakukan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restorative yang kesemuanya itu mengacu Pasal 7 ayat (2) UU SPPA yang menyatakan bahwa: Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan : (a) diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tahun); (b) bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Adapun substansi keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (restitutio in integrum), dan bukan pembalasan.

COJDS-58
COJDS-59

Terkait itu, Sabtu 14 Mei 2022, dalam proses hukum atas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh 3 orang anak berinisial MS (17), RN (16) dan RA (17) terhadap seorang korban anak laki laki bernama Muhammad Mifta Fadil (17), Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Deli Serdang terapkan diversi.

Adapun kronologis kejadian penganiayaan yang terjadi, Minggu (24/04/22) sekira pukul 03.40 WIB itu berawal saat, Muhammad Mifta Fadil (korban) berada di Mesjid Jami, Jalan Sei Belumai Hilir, Desa Dalu X-A, Kecamatan Tanjung Morawa yang baru selesai membangunkan orang untuk melakukan sahur.

Namun, saat ketika hendak ingin pulang dan usai menutup pagar masjid, tiba-tiba korban didatangi para pelaku yakni, MS, RN dan RA yang saat itu menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya para pelaku turun dari sepeda motor dan melakukan penganiayaan.

Selain itu, salah seorang dari pelaku menyabetkan senjata tajam ke arah kaki korban.

Akibatnya, kaki korban terluka.

Kemudian, dalam kondisi terluka, korban pulang kerumah.

Sesampainya di rumah, ayah korban yang melihat kondisi korban yang terluka, menanyakan apa yang terjadi.

Korban yang pulang kerumah dalam kondisi terluka pun menjadi perhatian ayah korban, dan menanyakan apa yang terjadi.

Menjawab pertanyaan ayahnya itu, korbanpun menceritakan kejadian yang membuat dia (korban, red) terluka.

Tidak terima anaknya diperlakukan hingga terluka itu, ayah korban pun membuat laporan polisi ke Mapolresta Deli Serdang.

Berdasarkan laporan ayah korban itu, Sabtu (01/05/22) sekira pukul 23.50 WIB,  petugas yang sebelumnya mendapat informasi tentang keberadaan salah seorang pelaku, akhirnya menangkap MS di Jalan Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap kedua pelaku lainnya yakni RA dan RN.

Guna proses hukum atas tindakan ke-3 pelaku penganiayaan yang  dalam masih tergolong anak-anak itu,

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (BAPAS) yang hasilnya proses perkara penganiayaan itu diputuskan dengan menerapkan diversi yakni, pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif.

Berdasarkan hasil koordinasi itu, mediasi antara pihak pelaku dan pihak korban pun dilakukan yakni para pelaku meminta maaf kepada korban dan mengaku menyesali perbuatannya (para  pelaku, red) itu.

Akhirnya, keluarga korban dan korban sendiri menerima permintaan maaf dari para pelaku itu.

Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol. Irsan Sinuhaji) melalui, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol I Kadek H Cahyadi) mengungkapkan, proses mediasi tersebut berjalan dengan aman dan damai,

“Ketiga pelaku sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap mantan Kasat Reskrim Pelabuhan Belawan itu.

Selanjutnya, dalam upaya diversi itu, Kompol I Kadek H Cahyadi kembali mengungkapkan, pihaknya memberikan nasehat dan bimbingan moral kepada para pelaku agar bisa berbuat baik dan tidak menyusahkan orang tua serta fokus untuk belajar guna mewujudkan cita cita. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Serahkanlah setiap saat hidup, rencana harapan, impian dan ketakutan kita kepada Tuhan, maka kita akan memperoleh damai sejahtera.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Melalui Advokat, Pensiunan Polisi Ini Terus Berkarya, Berinovasi Dan Berbuat Yang Terbaik Untuk Tegaknya Citra Hukum di Indonesia
Next: Menang Saat Berjibaku Di Pilkades 2022, Misno Kembali Dilantik Jadi Kades Bangun Rejo Periode 2022 – 2028

Related Stories

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA

Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka

admin 17 Juli 2026
Proses Hukum LP Nomor STTPL-B-30-V-2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
  • ADHIYAKSA
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • POLRESTA DELI SERDANG

Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong

admin 14 Juli 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.