Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Positif Konsumsi Narkoba Saat Mengemudi, Sopir Truk Tewaskan 6 Orang Di Simalungun
  • KRIMINAL
  • MEDAN
  • PERISTIWA
  • POLDA SUMUT
  • SIMALUNGUN
  • TRIBRATA

Positif Konsumsi Narkoba Saat Mengemudi, Sopir Truk Tewaskan 6 Orang Di Simalungun

admin 27 Januari 2024 3 minutes read
Positif Konsumsi Narkoba Saat Mengemudi, Sopir Truk Tewaskan 6 Orang Di Simalungun

Positif Konsumsi Narkoba Saat Mengemudi, Sopir Truk Tewaskan 6 Orang Di Simalungun

  • Kronologi Lakalantas yang Tewaskan 6 Orang di Simalungun

SATYA BHAKTI | MEDAN –

Dari pemeriksaan terhadap sopir truk atas kecelakaan maut yang terjadi Rabu 24 Januari 2024, siang di Simalungun itu, ternyata positif mengomsumsi narkoba saat mengemudi (berkendara).

Demikian ungkap Kapolda Sumut (Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi), Jumat 26 Januari 2024 yang dalam hal ini menegaskan, selain sopir truk, Polda Sumut juga akan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan angkutan yang mempekerjakan sopir truk sebagai bentuk penegakan hukum.

Terkait kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Jalan lintas Siantar Simalungun Km.24-25 tepatnya di Dusun Bulu Pange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara itu, Kapolda Sumut (Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi) menuturkan, Direktorat  Lalu Lintas Polda Sumut masih melakukan penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang merenggut enam nyawa dan empat orang lainnya terluka ringan itu.

Atas kasus lakalantas yang dinilai karena rem blong dari truk yang menabrak beberapa kendaraan itu, Kapolda Sumut mengungkapkan, sopir truk tronton Mitsubishi Fuso BK 9957 CE yang dikemudikan Dedi Setiadi telah ditetapkan tersangka.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir truk tronton Mitsubishi Fuso BK 9957 CE itu, Kapolda Sumut kembali mengungkapkan, ternyata sopir truk tersebut yakni Dedi Setiadi positif mengomsumsi narkoba saat mengemudi (berkendara).

Dalam hal ini, kepada seluruh pengemudi, Kapolda Sumut menegaskan, pengemudi tidak boleh membawa kendaraan dalam kondisi mabuk maupun menggunakan narkoba karena akan berdampak terhadap refleks seorang pengemudi saat membawa kendaraannya.

“Ini penting saya tegaskan dan sampaikan kepada masyarakat, asosiasi pengemudi, serta penyelenggara angkutan untuk memastikan pengemudi tidak dalam keadaan mabuk, apalagi memakai narkoba,” ungkap Perwira Tinggi Polisi berpangkat Bintang Dua itu.

 

  • Kronologi Lakalantas yang Tewaskan 6 Orang di Simalungun

Untuk diketahui, kecelakaan maut yang terjadi Rabu 24 Januari 2024 di Jalan umum Km. 24-25 arah Pematangsiantar-Pematang Raya, tepatnya di Dusun Bulu Pange, Kecamatan Raya itu diduga karena truk bermuatan galon mengalami rem blong.

Sebelum kecelakaan terjadi, truk yang dikemudikan Dedi Setiadi itu melaju dari arah Pematang Raya menuju arah Kota Pematangsiantar.

Setibanya di lokasi, truk tersebut mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan yang ada di depannya.

Truk baru berhenti, usai menabrak mobil Toyota Rush yang datang dari arah berlawanan.

Atas kejadian itu, lima orang tewas di lokasi dan satu korban lain meninggal saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Selain itu, diketahui disekitar lokasi, empat orang korban lainnya menderita luka-luka.

Adapun korban yang meninggal dunia itu diketahui adalah penumpang Toyota Rush BK 1391 WZ bernama Sri Welfeni Purba (56), Elvine Simanjuntak (55), Surti (28), Rosemian Gultom (55), dan Sri Juni Eva Saragih (52).

Sedangkan satu korban lainnya yang meninggal dunia adalah penumpang mobil pik-up Mitsubishi L300 BK 8060 TQ bernama Hari Pardede (24).

Sementara itu, dinilai menjadi pemicu kecelakaan beruntun itu,  Dedi Setiadi yang dalam hal ini sopir truk bermuatan galon, ditetapkan menjadi tersangka atas tragedi kecelakaan maut itu.

Selanjutnya, dari hasil tes urine yang dilakukan, Dedi Setiadi dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.

Selain itu, kepada petugas, Dedi Setiadi mengaku, dirinya memang mengonsumsi barang haram itu empat hari sebelum kejadian.

Atas kasus lakalantas itu, dengan status tersangka, Dedi Setiadi ditahan di Polres Simalungun dan dijerat Pasal 310 Ayat 1,2,3 dan 4, Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta terancam hukuman enam tahun penjara. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

Bersiaplah dalam kesunyian dan biarkan kesuksesan yang membuat hidupmu menjadi bising.

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Diduga Memenuhi Unsur Tindak Pidana Dalam Jabatan, Kapus Sei Mencirim (dr.Adriana Gelda Sinurat) Dilaporkan Ke Kejari Deli Serdang
Next: Proyek Jalan Mangkrak, Kades Naga Rejo Galang Angkat Bicara

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
  • SOSIAL
  • TEBING TINGGI
  • TRIBRATA

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan

admin 5 September 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 830 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.