Skip to content
17 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Positif Konsumsi Narkoba Saat Mengemudi, Sopir Truk Tewaskan 6 Orang Di Simalungun
  • KRIMINAL
  • MEDAN
  • PERISTIWA
  • POLDA SUMUT
  • SIMALUNGUN
  • TRIBRATA

Positif Konsumsi Narkoba Saat Mengemudi, Sopir Truk Tewaskan 6 Orang Di Simalungun

admin 27 Januari 2024 3 minutes read
Positif Konsumsi Narkoba Saat Mengemudi, Sopir Truk Tewaskan 6 Orang Di Simalungun

Positif Konsumsi Narkoba Saat Mengemudi, Sopir Truk Tewaskan 6 Orang Di Simalungun

  • Kronologi Lakalantas yang Tewaskan 6 Orang di Simalungun

SATYA BHAKTI | MEDAN –

Dari pemeriksaan terhadap sopir truk atas kecelakaan maut yang terjadi Rabu 24 Januari 2024, siang di Simalungun itu, ternyata positif mengomsumsi narkoba saat mengemudi (berkendara).

Demikian ungkap Kapolda Sumut (Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi), Jumat 26 Januari 2024 yang dalam hal ini menegaskan, selain sopir truk, Polda Sumut juga akan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan angkutan yang mempekerjakan sopir truk sebagai bentuk penegakan hukum.

Terkait kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Jalan lintas Siantar Simalungun Km.24-25 tepatnya di Dusun Bulu Pange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara itu, Kapolda Sumut (Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi) menuturkan, Direktorat  Lalu Lintas Polda Sumut masih melakukan penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang merenggut enam nyawa dan empat orang lainnya terluka ringan itu.

Atas kasus lakalantas yang dinilai karena rem blong dari truk yang menabrak beberapa kendaraan itu, Kapolda Sumut mengungkapkan, sopir truk tronton Mitsubishi Fuso BK 9957 CE yang dikemudikan Dedi Setiadi telah ditetapkan tersangka.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir truk tronton Mitsubishi Fuso BK 9957 CE itu, Kapolda Sumut kembali mengungkapkan, ternyata sopir truk tersebut yakni Dedi Setiadi positif mengomsumsi narkoba saat mengemudi (berkendara).

Dalam hal ini, kepada seluruh pengemudi, Kapolda Sumut menegaskan, pengemudi tidak boleh membawa kendaraan dalam kondisi mabuk maupun menggunakan narkoba karena akan berdampak terhadap refleks seorang pengemudi saat membawa kendaraannya.

“Ini penting saya tegaskan dan sampaikan kepada masyarakat, asosiasi pengemudi, serta penyelenggara angkutan untuk memastikan pengemudi tidak dalam keadaan mabuk, apalagi memakai narkoba,” ungkap Perwira Tinggi Polisi berpangkat Bintang Dua itu.

 

  • Kronologi Lakalantas yang Tewaskan 6 Orang di Simalungun

Untuk diketahui, kecelakaan maut yang terjadi Rabu 24 Januari 2024 di Jalan umum Km. 24-25 arah Pematangsiantar-Pematang Raya, tepatnya di Dusun Bulu Pange, Kecamatan Raya itu diduga karena truk bermuatan galon mengalami rem blong.

Sebelum kecelakaan terjadi, truk yang dikemudikan Dedi Setiadi itu melaju dari arah Pematang Raya menuju arah Kota Pematangsiantar.

Setibanya di lokasi, truk tersebut mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan yang ada di depannya.

Truk baru berhenti, usai menabrak mobil Toyota Rush yang datang dari arah berlawanan.

Atas kejadian itu, lima orang tewas di lokasi dan satu korban lain meninggal saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Selain itu, diketahui disekitar lokasi, empat orang korban lainnya menderita luka-luka.

Adapun korban yang meninggal dunia itu diketahui adalah penumpang Toyota Rush BK 1391 WZ bernama Sri Welfeni Purba (56), Elvine Simanjuntak (55), Surti (28), Rosemian Gultom (55), dan Sri Juni Eva Saragih (52).

Sedangkan satu korban lainnya yang meninggal dunia adalah penumpang mobil pik-up Mitsubishi L300 BK 8060 TQ bernama Hari Pardede (24).

Sementara itu, dinilai menjadi pemicu kecelakaan beruntun itu,  Dedi Setiadi yang dalam hal ini sopir truk bermuatan galon, ditetapkan menjadi tersangka atas tragedi kecelakaan maut itu.

Selanjutnya, dari hasil tes urine yang dilakukan, Dedi Setiadi dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.

Selain itu, kepada petugas, Dedi Setiadi mengaku, dirinya memang mengonsumsi barang haram itu empat hari sebelum kejadian.

Atas kasus lakalantas itu, dengan status tersangka, Dedi Setiadi ditahan di Polres Simalungun dan dijerat Pasal 310 Ayat 1,2,3 dan 4, Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta terancam hukuman enam tahun penjara. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

Bersiaplah dalam kesunyian dan biarkan kesuksesan yang membuat hidupmu menjadi bising.

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Diduga Memenuhi Unsur Tindak Pidana Dalam Jabatan, Kapus Sei Mencirim (dr.Adriana Gelda Sinurat) Dilaporkan Ke Kejari Deli Serdang
Next: Proyek Jalan Mangkrak, Kades Naga Rejo Galang Angkat Bicara

Related Stories

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.